Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 13 Des 2018
  • visibility 159

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Muhammad Hafidz Abda Khair Mufti terkait pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas). Sidang pembacaan Putusan Nomor 94/PUU-XV/2017 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman berlangsung pada Kamis (13/12) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, Para Pemohon mengajukan permohonan dengan mendalilkan selaku anggota masyarakat yang hendak menggunakan haknya untuk membentuk, menjadi pengurus, dan menjalankan kegiatan Ormas yang diberi nama “Perkumpulan Tuna Karya untuk Konstitusi (Perak) Indonesia. Menurut para Pemohon, potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi, apabila ada pengaturan due process of law oleh lembaga peradilan yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam Pasal 80A UU Ormas.

DAlam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa norma yang diuji oleh para Pemohon (Pasal 80A UU Ormas) terkait dengan pembubaran Ormas sekaligus pencabutan status badan hukum Ormas, sehingga mereka yang secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma tersebut adalah Ormas yang telah berbadan hukum ataupun warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari kepengurusan ataupun keanggotaan Ormas yang sudah terbentuk. Sedangkan para Pemohon, lanjut Saldi, bukan merupakan Ormas dan bukan pula bagian dari kepengurusan atau keanggotaan suatu Ormas.

“Norma UU Ormas a quo tidak menghambat, apalagi melarang, perseorangan warga negara Indonesia untuk membentuk Ormas atau bergabung dalam suatu Ormas, baik berbadan hukum atau tidak. Norma UU Ormas a quo adalah mengatur tentang pencabutan status badan hukum suatu ormas yang sekaligus sebagai pembubaran ormas yang bersangkutan. Dengan demikian, logikanya adalah ormas dimaksud telah ada dan berbadan hukum. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah bahwa syarat adanya kerugian ‘potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi’ tidak terpenuhi,” papar Saldi.

Saldi melanjutkan selain itu, para Pemohon adalah perseorangan warga negara dan bukan ormas. Andaipun benar bahwa suatu saat nanti para Pemohon akan membentuk Ormas, hal itu pun tidak serta-merta memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon untuk menguji Pasal 80A UU Ormas sepanjang ormas tersebut tidak berbadan hukum dan ormas dimaksud tidak dicabut status badan hukumnya berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, telah ternyata para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo. Andaipun kedudukan hukum demikian dimiliki, quod non, telah ternyata pula bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan,” tutup Saldi. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Muara Beliti Fokus Turunkan Tunggakan Pelanggan

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    ULP PLN Muara Beliti tahun 2018 ini fokus kepada pelanggan yang menunggak satu tahun keatas. Hal ini disampaikan Manajer yang lama M Rizal Alfian usai acara pisah sambut dengan Manajer yang baru Zero Fitrizon, Kamis. Menurutnya, masih banyak pembenahan, terutama masalah layanan di wilayah Muara Lakitan dan Trans Subur serta Kecamatan Jayaloka. “Upaya persuasif yang telah […]

  • Menyoal Biaya Sekolah Anak Tak Mampu pada UU Sisdiknas

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Kamis (6/12) siang. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 97/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Andi Irmanputra Sidin selaku pakar hukum tata negara yang mewakili anak-anak Indonesia dalam memperjuangkan pendidikan bagi siswa tidak mampu. Pemohon diwakili Iqbal Tawakal Pasaribu selaku kuasa […]

  • Dewan : Sudah Waktunya UU Media Direvisi

    • calendar_month Ming, 11 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi I DPR RI Effendi Sakti Simbolon menyatakan bahwa sudah waktunya Undang-Undang (UU) yang mengatur media harus direvisi. Ia menyatakan ada tiga UU yang mencakup media yang harus direvisi, yaitu UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Effendi menilai bahwa masih ada ruang kosong yang tidak tersentuh aturan dalam praktik […]

  • Bupati dan Wabup Musi Rawas Melepas 57 ASN Purna Tugas, Momen Berikan Penghargaan atas Pengabdian

    Bupati dan Wabup Musi Rawas Melepas 57 ASN Purna Tugas, Momen Berikan Penghargaan atas Pengabdian

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.226
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud memberikan piagam penghargaan dan cindera mata kepada para ASN yang memasuki masa purna tugas sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasanya selama mengabdi di Pemkab Musi Rawas. Bupati Ratna Machmud menyampaikan rasa syukur atas kedisiplinan para ASN dalam mengikuti apel pagi bersama, Senin (6/4/2026) di Halaman Kantor Bupati […]

  • Tujuh Tahun Krakatau Steel Merugi, Manajemen Harus Diperiksa

    • calendar_month Rab, 18 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai apabila DPR RI dan Pemerintah berkomitmen untuk menyelamatkan industri baja nasional, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa manajemen PT. Krakatau Steel (KS) secara menyeluruh. Sebab dalam waktu tujuh tahun berturut-turut ke belakang PT. KS selalu konsisten merugi. Hal tersebut ia […]

  • Menunggu Intervensi APBN Terhadap Kenaikan BBM Non Subsidi

    • calendar_month Ming, 8 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    SANGGAU – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menilai, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi pada awal Juli lalu, merupakan realitas bisnis yang harus dihadapi Pertamina. pasalnya, kini harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) mencapai 65,7 dolar AS per barel. Sementara pada asumsi makro APBN 2018 dipatok 48 dolar AS per […]

expand_less