Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

MK Tolak Uji Aturan Pembubaran Ormas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 13 Des 2018
  • visibility 92

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Muhammad Hafidz Abda Khair Mufti terkait pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas). Sidang pembacaan Putusan Nomor 94/PUU-XV/2017 yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman berlangsung pada Kamis (13/12) di Ruang Sidang Pleno MK.

Sebelumnya, Para Pemohon mengajukan permohonan dengan mendalilkan selaku anggota masyarakat yang hendak menggunakan haknya untuk membentuk, menjadi pengurus, dan menjalankan kegiatan Ormas yang diberi nama “Perkumpulan Tuna Karya untuk Konstitusi (Perak) Indonesia. Menurut para Pemohon, potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon tidak akan terjadi, apabila ada pengaturan due process of law oleh lembaga peradilan yang putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam Pasal 80A UU Ormas.

DAlam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa norma yang diuji oleh para Pemohon (Pasal 80A UU Ormas) terkait dengan pembubaran Ormas sekaligus pencabutan status badan hukum Ormas, sehingga mereka yang secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma tersebut adalah Ormas yang telah berbadan hukum ataupun warga negara Indonesia yang merupakan bagian dari kepengurusan ataupun keanggotaan Ormas yang sudah terbentuk. Sedangkan para Pemohon, lanjut Saldi, bukan merupakan Ormas dan bukan pula bagian dari kepengurusan atau keanggotaan suatu Ormas.

“Norma UU Ormas a quo tidak menghambat, apalagi melarang, perseorangan warga negara Indonesia untuk membentuk Ormas atau bergabung dalam suatu Ormas, baik berbadan hukum atau tidak. Norma UU Ormas a quo adalah mengatur tentang pencabutan status badan hukum suatu ormas yang sekaligus sebagai pembubaran ormas yang bersangkutan. Dengan demikian, logikanya adalah ormas dimaksud telah ada dan berbadan hukum. Oleh karena itu, tidak ada keraguan bagi Mahkamah bahwa syarat adanya kerugian ‘potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi’ tidak terpenuhi,” papar Saldi.

Saldi melanjutkan selain itu, para Pemohon adalah perseorangan warga negara dan bukan ormas. Andaipun benar bahwa suatu saat nanti para Pemohon akan membentuk Ormas, hal itu pun tidak serta-merta memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon untuk menguji Pasal 80A UU Ormas sepanjang ormas tersebut tidak berbadan hukum dan ormas dimaksud tidak dicabut status badan hukumnya berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, telah ternyata para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo. Andaipun kedudukan hukum demikian dimiliki, quod non, telah ternyata pula bahwa pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan,” tutup Saldi. (Lulu Anjarsari–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Laporkan Kondisi Banjir, Gubernur Segera Respon dan Bantu

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan melaporkan kondisi beberapa desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terdampak banjir kepada Gubernur Sumsel. Gubernur Sumsel, H Herman Deru merespon baik, atas maksud dan tujuan yang disampaikan Bupati Mura. “Yang namanya kebutuhan rakyat apalagi musibah, kita harus cepat tanggap” tegas Herman Deru saat […]

  • Atas Pengaduan OJK, Kemenkominfo Blokir 20 Situs MMM

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memblokir 20 situs internet yang berkaitan dengan aktivitas lembaga Mavrodi Mondial Moneybox (MMM). Pemblokiran ini dilakukan atas pengaduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Kemenkominfo belum lama ini. “Setelah melalui proses kajian yang dibahas dalam (Tim) Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian, dan Narkoba, maka Panel […]

  • Bupati Hendra Gunawan Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2018

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018 yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo. Rapat ini juga dihadiri ratusan kepala daerah dan perwakilan Bank Indonesia dari berbagai wilayah di Indonesia. Tema acara ini adalah “Mempercepat Pembangunan […]

  • Bupati Apresiasi Penyelenggaraan Kejuaraan Pencak Silat Dandim Cup 2019

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengapresiasi atas terselenggaranya kejuaraan Pencak Silat Dandim Cup, sekaligus mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia yang telah berupaya menyelenggarakan kejuaraan tersebut. “Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mengucapkan selamat datang kepada peserta pencak silat baik yang dari perguruan maupun padepokan se-Kabupaten Mura. Melalui […]

  • Berkah Program Santunan Kematian di Musi Rawas, Ringankan Beban Ahli Musibah

    Berkah Program Santunan Kematian di Musi Rawas, Ringankan Beban Ahli Musibah

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Untuk meringankan beban ahli keluarga yang meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas berupaya membantu dengan memberikan Santunan Kematian. Namun demikian, santunan yang diberikan harus sesuai aturan dan syarat-syarat tertentu sesuai Perda dan Perbup yang ada, termasuk nominalnya sebesar Rp3.000.000,- Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud telah memasukkan dalam Visi Misinya, Musi Rawas […]

  • Kades dan Perangkat diajak Berzakat ke Baznas

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Setidaknya sejak tahun 2017, hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menerapkan program Mura Bersodaqo. Program ini mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), menyisihkan 2.5 persen penghasilan untuk disalurkan ke Badan Amil Zakat dan Sodaqo (Baznas). Setiap tahun realisasi program ini mengalami peningkatan. Wacananya, dalam waktu dekat Pemkab melalui bidang Kesra mengajak […]

expand_less