Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Desa » Berkah Program Santunan Kematian di Musi Rawas, Ringankan Beban Ahli Musibah

Berkah Program Santunan Kematian di Musi Rawas, Ringankan Beban Ahli Musibah

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 8 Sep 2024
  • visibility 88

MUSIRAWAS – Untuk meringankan beban ahli keluarga yang meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas berupaya membantu dengan memberikan Santunan Kematian.

Namun demikian, santunan yang diberikan harus sesuai aturan dan syarat-syarat tertentu sesuai Perda dan Perbup yang ada, termasuk nominalnya sebesar Rp3.000.000,-

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud telah memasukkan dalam Visi Misinya, Musi Rawas Mantab, salah satunya Santunan Kematian ini

Alasannya, karena ketika orang dapat musibah apalagi menyebabkan meninggal dunia, maka perlu dibantu dengan meringankan beban ahli musibah, apalagi kalau keluarga korban memang kurang mampu.

Program Santunan Kematian ini dilaunching pada akhir Bulan April 2021, atau sekitar 2 bulan setelah pelantikan pasangan Ratna Machmud dan Suwarti dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

Sudah banyak warga yang telah merasakan manfaat Santunan Kematian ini

Tri Wahyuningsi, warga Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo mengucapkan terima kasih saat suaminya meninggal ada Santunan Kematian dari Pemkab Musi Rawas, sehingga bisa meringankan beban keluarganya.

“Terima kasih ibu Bupati Hj Ratna Macmud yang telah membantu kami dari Santunan Kematian.

Sangat dirasakan manfaatnya saat suami meninggal, untuk mengurus dan membaca yasin, tahlil dan doa bersama keluarga dan tetangga sekitar,” lirihnya.

Dia menerima Santunan Kematian pada Bulan Juni 2024 setelah agak lama dari kematian suaminya, Endri Setiawan bin Paimin warga dusun III Desa F Trikoyo.

Sementara, Warti warga dusun IV  Desa Kalibening, Kecamatan Tugumulyo sebagai ahli waris dari almarhum Salbani yang meninggal pada 5 Januari 2024, merasa terbantu dari Santunan Kematian.

“Terima kasih ibu Bupati Hj Ratna Machmud, Santunan Rp3 juta ini.

Semoga terus berlanjut kedepan, sehingga dapat membantu warga yang diantara keluarganya meninggal dunia,” ucapnya merasa senang.

Diketahui, Santunan Kematian (SK) dari Pemkab Musi Rawas pada tahun 2021 sebanyak 1.987 SK sudah tersalur.

Tahun 2022, terdata sebanyak 2.120 SK tersalur. Sedangkan Tahun 2023, sebanyak 2.122 SK tersalur.

Dan, Tahun 2024, diupayakan 2.190 (rencana). Sehingga berjumlah 8.419 SK kalau tercapai hingga akhir Tahun 2024.

Namun update terakhir Agustus 2024 total semua dari tahun 2021, 2022, 2023 dan 2023 sudah tersalur 7.812 SK yang tentunya dari seluruh desa/kelurahan dalam 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. (*)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JK Tegaskan Perppu Pilkada Tidak Diterbitkan

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pilkada serentak. Ia menegaskan, pemerintah akan menjalankan aturan perundang-undangan dalam menggelar pilkada serentak pada akhir tahun ini. Sehingga, daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam pilkada serentak harus menunda penyelenggaraan pilkada. “Tidak, tidak ada perppu. Kita jalankan aturan […]

  • Plt. Kabag Humas DL, Oknum Staf “Korupsi Waktu”

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Musirawas, Jum’at (09/10) sekitar pukul 14.00 Wib, Wartawan sempat kaget ketika memasuki ruangan Bagian Humas Setda Musirawas, pasalnya tak ada satupun pegawai yang berada ditempat hanya saja terlihat beberapa wartawan yang sedang duduk di sofa ruangan itu dan tak jauh beda tujuannya yaitu ingin berkoordinasi dengan pihak humas, lalu hati kecil ini bertanya-tanya kemana mereka […]

  • Pentingnya Pengaturan Sistem Perbukuan

    • calendar_month Sen, 7 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Buku merupakan jendela dunia. Buku juga merupakan salah satu sumber utama dari ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, seni dan budaya. Karena itu, hingga saat ini, buku masih merupakan sarana pembentukan dan pengembangan peradaban suatu bangsa. Oleh karena itu, maka negara dalam hal ini Pemerintah, perlu mengembangkan kebijakan perbukuan nasional yang memungkinkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh […]

  • Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2018, Pembelajaran Bagi Parpol

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menengarai, munculnya beberapa calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2018 lalu karena adanya kekosongan hukum yang tidak diatur regulasi dalam undang-undang. “Masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi parpol untuk berhati-hati dan bikin regulasinya mengenai kotak kosong ini,” katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, […]

  • DPR: UU Ketenagalistrikan untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Listrik yang Bermutu

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MAHKAMAH KONSTITUSI menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 111/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Rabu (25/11) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada sidang kali ini, DPR dan ahli yang dihadirkan Pemerintah sepakat bahwa UU Ketenagalistrikan sudah mengikuti dinamika untuk dapat […]

  • Tolak Permintaan Data, BPN Lubuklinggau Alaskan Permen Agraria Lama

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Penolakan pemberian data atau dokumen anggaran dan kegiatan Prona oleh BPN Kantor Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan terhadap tim media Jurnalindependen.com dinilai tidak beralasan dan tidak ada dasar hukum yang kuat. Kepala BPN Kantor Kota Lubuklinggau, M Syahrir ditemui siang tadi, Senin (16/02/2015) dikantornya mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan dokumen anggaran dan […]

expand_less