Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Menyoal Biaya Sekolah Anak Tak Mampu pada UU Sisdiknas

Menyoal Biaya Sekolah Anak Tak Mampu pada UU Sisdiknas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 9 Des 2018
  • visibility 162

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Kamis (6/12) siang. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 97/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Andi Irmanputra Sidin selaku pakar hukum tata negara yang mewakili anak-anak Indonesia dalam memperjuangkan pendidikan bagi siswa tidak mampu.

Pemohon diwakili Iqbal Tawakal Pasaribu selaku kuasa hukum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas sepanjang frasa “jenjang pendidikan dasar”. Menurut Pemohon, UU Sisdiknas yang menyatakan, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Wajib belajar yang dibiayai oleh Pemerintah hanya sampai bentuk SD/sederajat dan SMP/Sederajat, karena memaknai pasal ini hanya merujuk pada bentuk jenjang pendidikan dasar dalam (Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas), padahal seharusnya merujuk minimal bentuk SMA/Sederajat (pasal 169 huruf r UU Pemilu), agar sesuai dengan syarat menjadi calon Presiden/Wakil Presiden ataupun pemimpin negara lainnya yang dipilih secara langsung.

Pemohon berdalih hal ini berarti hanya anak-anak dari golongan yang mampu melanjutkan pendidikan sampai bentuk SMA/sederajat, yang masih berkesempatan mewujudkan mimpinya untuk menjadi calon Presiden/Wakil Presiden kelak di saat mereka dewasa. Sementara anak-anak dari golongan yang tidak mampu harus membunuh mimpinya untuk memiliki kesempatan yang sama atau persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan untuk menjadi calon Presiden/Wakil Presiden.

“Dari uraian di atas karena frasa jenjang pendidikan dasar dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas yang diwajibkan dan wajib dibiayai oleh negara, hanya dimaknai sampai bentuk SMP sederajat. Sementara syarat calon presiden dan wakil presiden negara mewajibkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak memberikan jaminan persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan terhadap seluruh golongan anak-anak,” tegas Iqbal di hadapan  Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Selain itu, Pemohon mendalilkan dikarenakan anak-anak belum cakap bertindak secara hukum, maka Pemohon berinisiatif mengajukan perkara tersebut. Oleh karena itu, lanjut Iqbal, sebagai ahli hukum tata negara yang merupakan komponen masyarakat yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan secara spesifik terhadap konstitusi, Pemohon memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, termasuk pemenuhan hak atas pendidikan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 20 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Permohonan Kurang Jelas

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan Pemohon yang tidak menggambarkan secara komprehensif permohonannya.

“Saya masih belum mendapatkan gambaran yang sangat komprehensif. Saya ambil contoh saja, pernah ada satu kabupaten yang menggratisi warga di daerahnya itu untuk bisa kuliah, dibayari semua oleh pemerintah daerah setempat. Tapi dampaknya dengan cara menggratisi orang untuk kuliah,   sementara infrastruktur yang lain itu terhalangi anggarannya akibat tersedot di hal itu. Yang berikutnya, apakah mereka yang sudah sempat kuliah itu ada yang kemudian ingin jadi calon presiden? Kemudian ingin jadi wakil presiden, misalnya? Belum tentu ada di situ. Itu contoh salah satu kabupaten yang pernah saya lihat ya,” tambah Enny.

Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo mencermati kedudukan hukum Pemohon. Ia meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya. “Ada putusan MK yang Anda kutip, katanya untuk permohonan anak karena dianggap belum dewasa, sehingga permohonan kemudian dianggap tidak memenuhi persyaratan. Kalau saya akan coba baca lagi nanti putusan itu, barangkali akan semangat putusan itu ada persoalan dengan legal standing di sana atau saya tidak tahu karena belum membaca. Tapi kalau benar bahwa itu persoalan di legal standing,” kata Suhartoyo.(Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Desa, Senjata Entaskan Kemiskinan di Perdesaan

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    PEMERINTAH mengubah prioritas penggunaan dana desa selama lima tahun ke depan. Dana desa tak lagi diutamakan untuk membangun infrastruktur, tetapi memberdayakan perekonomian warga desa. Salah satu tujuannya agar tingkat kemiskinan di perdesaan terus berkurang. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan, ada empat program prioritas dana desa. Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar […]

  • Ketua TP PKK Mura Promosikan Wisata Curug Panjang

    • calendar_month Sen, 6 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Keindahan, Kealamaian dan Potensi Wisata Air Terjun Curug Panjang, Desa Durian Remuk, Muara Beliti membuat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Rawas, dr Hj Noviar Marlina Gunawan jatuh hati. Melalui akun Instagramnya @novihendragunawan ikut mempromosikan salah satu wisata andalan di daerah yang dipimpin oleh H Hendra Gunawan ini. Tak sebatas sampai disitu, […]

  • Presiden Jokowi Berharap Asian Games Sukses dan Prestasi Untuk Indonesia

    • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    ASIAN Games 2018 merupakan kesempatan emas sekaligus momentum terbaik bagi kita untuk mempromosikan Indonesia di mata dunia. Tahun ini, Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah bagi ajang kompetisi olahraga tertinggi di Asia ini yang secara resmi akan dibuka pada 18 Agustus 2018. Dengan mempertandingkan 40 cabang olahraga yang akan diikuti oleh para atlet dari 45 […]

  • KPU Lubuklinggau Sukses Gelar Debat Kandidat Calon Wako – Wawako

    • calendar_month Sel, 13 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau sukses menggelar debat publik calon Walikota (Wako) dan Wakil walikota (Wawako) periode 2018 – 2023, Selasa (13/03) digelar digedung Bagas Raya, Lubuklinggau. Pada segmen pertama, paslon diberikan waktu untuk menyampaikan visi dan misi, dilanjutkan segmen kedua, panelis bertanya kepada paslon. Segmen ketiga, panelis secara langsung bertanya ke masing-masing paslon, […]

  • Apel Pagi, Kapolres : Saling Memaafkan dan Silaturahmi Pompa Semangat Kerja

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Masih dalam suasana Idul Fitri, usai apel perdana pasca libur cuti bersama. Seluruh jajaran personil, perwira maupun bintara Kepolisian Resort (Polres) Mura mengelar halal bilahal, dengan saling bersalam-salam. Apel pagi dipimpin langsung Kapolres Mura AKBP Suhendro bersama didamping Wakapolres Kompol Rokcy Marpaung, beserta jajaran perwira Kabag Ops Kompol Handoko segenap para […]

  • Pasca Penyerahan Pemkot, Muhammadiyah Mulai Kelola ICM

    • calendar_month Sab, 25 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Pasca penyerahan lahan ICM dari Pemkot Lubuklinggau ke Persyarikatan Muhammadiyah hingga kini mulai lakukan pembenahan. Termasuk beberapa aset yang terdapat pada lahan yang diserahkan tersebut, diantaranya Auditorium, gedung eks SMA dan SMP termasuk TK dan puluhan rumah/asrama eks santri yang ditempati warga. Sebagai caretaker pengurus ICM yang baru, H Syamsul Anwar mengajak […]

expand_less