Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Menyoal Biaya Sekolah Anak Tak Mampu pada UU Sisdiknas

Menyoal Biaya Sekolah Anak Tak Mampu pada UU Sisdiknas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 9 Des 2018
  • visibility 133

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Kamis (6/12) siang. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 97/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Andi Irmanputra Sidin selaku pakar hukum tata negara yang mewakili anak-anak Indonesia dalam memperjuangkan pendidikan bagi siswa tidak mampu.

Pemohon diwakili Iqbal Tawakal Pasaribu selaku kuasa hukum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas sepanjang frasa “jenjang pendidikan dasar”. Menurut Pemohon, UU Sisdiknas yang menyatakan, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Wajib belajar yang dibiayai oleh Pemerintah hanya sampai bentuk SD/sederajat dan SMP/Sederajat, karena memaknai pasal ini hanya merujuk pada bentuk jenjang pendidikan dasar dalam (Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas), padahal seharusnya merujuk minimal bentuk SMA/Sederajat (pasal 169 huruf r UU Pemilu), agar sesuai dengan syarat menjadi calon Presiden/Wakil Presiden ataupun pemimpin negara lainnya yang dipilih secara langsung.

Pemohon berdalih hal ini berarti hanya anak-anak dari golongan yang mampu melanjutkan pendidikan sampai bentuk SMA/sederajat, yang masih berkesempatan mewujudkan mimpinya untuk menjadi calon Presiden/Wakil Presiden kelak di saat mereka dewasa. Sementara anak-anak dari golongan yang tidak mampu harus membunuh mimpinya untuk memiliki kesempatan yang sama atau persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan untuk menjadi calon Presiden/Wakil Presiden.

“Dari uraian di atas karena frasa jenjang pendidikan dasar dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas yang diwajibkan dan wajib dibiayai oleh negara, hanya dimaknai sampai bentuk SMP sederajat. Sementara syarat calon presiden dan wakil presiden negara mewajibkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat, tidak memberikan jaminan persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan terhadap seluruh golongan anak-anak,” tegas Iqbal di hadapan  Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Selain itu, Pemohon mendalilkan dikarenakan anak-anak belum cakap bertindak secara hukum, maka Pemohon berinisiatif mengajukan perkara tersebut. Oleh karena itu, lanjut Iqbal, sebagai ahli hukum tata negara yang merupakan komponen masyarakat yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan secara spesifik terhadap konstitusi, Pemohon memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, hak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, termasuk pemenuhan hak atas pendidikan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 20 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Permohonan Kurang Jelas

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan Pemohon yang tidak menggambarkan secara komprehensif permohonannya.

“Saya masih belum mendapatkan gambaran yang sangat komprehensif. Saya ambil contoh saja, pernah ada satu kabupaten yang menggratisi warga di daerahnya itu untuk bisa kuliah, dibayari semua oleh pemerintah daerah setempat. Tapi dampaknya dengan cara menggratisi orang untuk kuliah,   sementara infrastruktur yang lain itu terhalangi anggarannya akibat tersedot di hal itu. Yang berikutnya, apakah mereka yang sudah sempat kuliah itu ada yang kemudian ingin jadi calon presiden? Kemudian ingin jadi wakil presiden, misalnya? Belum tentu ada di situ. Itu contoh salah satu kabupaten yang pernah saya lihat ya,” tambah Enny.

Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo mencermati kedudukan hukum Pemohon. Ia meminta agar Pemohon memperjelas kedudukan hukumnya. “Ada putusan MK yang Anda kutip, katanya untuk permohonan anak karena dianggap belum dewasa, sehingga permohonan kemudian dianggap tidak memenuhi persyaratan. Kalau saya akan coba baca lagi nanti putusan itu, barangkali akan semangat putusan itu ada persoalan dengan legal standing di sana atau saya tidak tahu karena belum membaca. Tapi kalau benar bahwa itu persoalan di legal standing,” kata Suhartoyo.(Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawako Lubuklinggau Lantik 50 ASN

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Setelah melakukan roling terhadap pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pekan lalu, pada Selasa (16/07/2019) kembali dilakukan pelantikan terhadap 50 ASN. Pelantikan yang dilaksanakan di OP Room Moneng Sepati tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar. Para ASN yang dilantik ini meliputi satu orang Jabatan Pimpinan Tinggi, […]

  • Warga Keluhkan Dana PKH dipotong Rp 100 ribu

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengeluhkan potongan dana program keluarga harapan (PKH). Dimana, potongan tersebut dipungut Rp100 ribu untuk satu KPM oleh oknum petugas tanpa alasan yang jelas. Post Views: 1,231

  • Pemblokiran Website Tidak Pengaruhi Kebebasan Pers

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    PADANG – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Margiono menilai kebebasan pers tidak terpengaruh pemblokiran sejumlah laman website oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena bukan media milik perusahaan pers yang legal. “Kami pastikan yang diblokir adalah laman milik pribadi, bukan perusahaan pers yang legal. Karena itu tidak ada pengaruhnya terhadap kebebasan pers,” katanya saat […]

  • Hadiri Dialog Interaktif, Bupati Musi Rawas Turut Dorong Sumsel Wujudkan Kemandirian Pangan

    Hadiri Dialog Interaktif, Bupati Musi Rawas Turut Dorong Sumsel Wujudkan Kemandirian Pangan

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 2.708
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Menghadiri Dialog Interaktif Dengan Tema Inovasi dan Terobosan Mendorong Sumsel Mandiri Pangan Dalam Rangka Gebrakan Sang Pemimpin Bertempat di Novotel Palembang & Residence, Jum’at (24/10/2025). ‎ ‎Dalam kesempatan itu, Gubernur menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk memperkuat sektor pertanian, peternakan, dan […]

  • KPU Sumsel : Teknis cukup Sekretariat, Kebijakan ada di Kami

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com –Saat ini memang penanganan PILKADA di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) masih di lakukan oleh KPU Sumsel, hal ini dilakukan karena belum terbentuknya KPUD Muratara, ungkap Komisioner KPU Sumsel dari Divisi Teknis, Alexander Abdullah, Rabu (26/08/2015). Mengenai batas waktu tugas rangkap KPU Sumsel tersebut, Alex mengatakan belum mengetahui. “Pembentukan KPUD […]

  • Warga Keluhkan Banyak Proyek Siluman

    • calendar_month Sab, 23 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Hampir semua warga bahkan beberapa ketua Rukun Tetangga ( RT ) Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur ll Kota Lubuklinggau mengeluh akan keberadaan beberapa proyek pembangunan akses jalan yang ada sama sekali tidak di lengkapi papan merk dan bahkan pembangunan tersebut tanpa seizin pemerintah setempat( RT ). Warga setempat sangat mengeluh karena akan […]

expand_less