Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
MURATARA, Jurnalindependen.com –Aksi penebangan kayu secara liar atau dikatakan Ilegalloging makin marak diwilayah Kabupaten termuda

MURATARA, Jurnalindependen.com –Aksi penebangan kayu secara liar atau dikatakan Ilegalloging makin marak diwilayah Kabupaten termuda diProvinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini. Kendati sudah marak, petugas dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Muratara masih kesulitan menangkap pelaku ilegalloging tersebut. Kendalanya pelaku ilegalloging selalu kucing-kucingan dengan petugas Polhut.  Indikator ini diketahui setelah petugas turun kelapangan usai menerima laporan dari masyarakat tetapi pelakunya sudah tidak ada lagi.

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Muratara, H Alfirmansyah melalui Sekretaris H Ifwan, mengakui bahwa  saat ini marak aksi ilegalloging diwilayah Kabupaten Muratara.

Para pelaku saat ini sudah pintar, mereka selalu mengetahui ketika petugas akan turun kelapangan.
"Saat  ini untuk keluar masuknya kayu elegal loging  main kucing-kucingan dengan Polhut,"tegasnya.
Indikator ini kata Ifwan terkuak setelah Dinas Perkebunan dan Kehutanan mendapat laporan dari masyarakat dan turun kelapangan pencuri kayu tadi sudah tidak ada lagi.

" Kita  sering mendapat laporan dari warga  bahwa maraknya keluar masuk kayu elegal loging.  Namun sangat di sayangkan  setelah  terjun langsung kelapanagan para pembawa kayu elegal loging tersebut sudah tidak ada di tempat.lagi ,"paparnya.
Maraknya aksi ilegalloging serta masih minimnya pencegahan disebabkan masih belum adanya Pjs Bupati Muratara defenitip. Kemudian belum adanya Peraturan Daerah (Perda) serta masih minimnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bagian Polisi Kehutanan (Polhut).

Masih menurutnya sementara 12 tenaga kerja sukarela sementara (TKSS) yang ditempatkan disetiap kecamatan belum mencukupi untuk melakukan pengawasan. Sedangkan untuk melakukan pengawasan keluar masuknya kayu dibutuhkan  haruslah PNS  yang menguasai ilmu perkebunan dan kehutanan.

Diakuinya idealnya supaya pengawasan bisa maksimal setiap kecamatan ada 3 Polhut.
"Demi meningkatkan keamanan dan menjaga kondisi keluar masuk kayu elegal loging, setiap kecamatan minimal ada 3 orang pegawai polhut,"jelasnya.

Dalam artian untuk 7 kecamatan diwilayah Kabupaten Muratara dibutuhkan 21 Polhut.
"Paling tidak untuk melakukan pengawasan diperlukan 3 anggota Polhut per kecamatan. Kalau dikalkulasikan untuk 7 kecamatan harus ada 21 anggota Polhut,"paparnya..(One)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *