MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dinilai tidak transparan dalam penyertaan modal

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dinilai tidak transparan dalam penyertaan modal di Bank Sumsel Babel. Hal ini disampaikan aktivis pemantau anggaran sekaligus Ketua Yayasan PUCUK, Efendi kepada Jurnalindependen.com, pagi tadi, Selasa (03/11/2015) di Komplek Perkantoran Pemda, Air Kuti Lubuklinggau.

Menurut Efendi, Pemkab Mura pada tahun 2010 melakukan penyertaan modal ke Bank Sumsel Babel melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2010. Sebesar Rp 27.330.848.507,- kemudian pada tahun 2012 kembali Pemkab Mura menambah penyertaan modal ke Bank Sumsel Babel dengan dasar hukum Perda No. 1 Tahun 2012.

“Namun sangat disayangkan Pemkab Mura dalam hal ini Bupati tidak pernah transparan siapa yang ditunjuk mewakili Pemkab Mura dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Sumsel Babel. Sehingga pembagian laba tidak diketahui sebenarnya, selain itu MOU antara Pemkab Mura dan PT Bank Sumsel Babel itu seperti apa dan bagaimana?

Tahun 2014 dalam jawaban Eksekutif dari pandangan umum Fraksi di DPRD Kabupaten Mura, target pembagian laba sebesar Rp 9 miliar tidak tercapai, laba yang dibagi berkisar angka kalau tidak salah Rp 3,5 miliar lebih, saya lupa pastinya berapa. Alasan Eksekutif mengenai hal ini tidak kepada substansi sebenarnya,” papar Efendi.

Dia juga menyampaikan berdasarkan informasi dari pihak PT Bank Sumsel Babel, pembagian laba akan dipenuhi bila penyertaan modal Rp 5 miliar dipenuhi.

Kami menduga, lanjut Efendi uang untuk penyertaan modal yang kedua tidak sampai Rp 10 miliar. Dari LKPJ Tahun 2013 penyertaan modal hanya Rp 2,5 miliar.

“Mengenai hal ini pihak DPRD Kabupaten Mura akan segera kami informasikan, dan kami akan minta DPRD untuk mencermati masalah ini karena dengan tidak adanya transparansi diduga kuat ada akal-akalan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian negara. (fs)

Berita Terkait :

Penunjukan Bank Sumsel Babel Sebagai Kas Daerah Langgar PP 39 – 2007

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *