Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Penguji UU ASN Perbaiki Permohonan

Penguji UU ASN Perbaiki Permohonan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
  • visibility 97

SEJUMLAH Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melakukan perbaikan pada Rabu (7/11).

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang diwakili Nurmadjito menyampaikan sejumlah perbaikan terkait dalil permohonan. Pemohon menyatakan  UU a quo telah telah salah dalam penerapannya. Sehingga  UU a quo seharusnya dinyatakan bertentangan dengan ketentuan yang sudah pernah diputuskan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu tentang persyaratan-persyaratan eks pidana korupsi tidak boleh ikut sebagai peserta pemilu.

Selain itu, Nurmadjito juga mendalilkan UU ASN juga bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights yang mengatur bahwa setiap warga negara harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi tentang hak-hak sipil.

“Kerugian-kerugian  yang dialami oleh para Pemohon prinsipal, selain prinsipal ini dan pegawai negeri sipil lainnya, antara lain bahwa sekarang mereka dalam posisi yang kesulitan karena tidak ada jaminan lagi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah itu secara hukum,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Sementara itu, Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum Pemohon Nomor 88/PUU-XVI/2018 menjelaskan salah satu Pemohon menarik diri atas nama Fatah Yasin. Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kedudukan hukum. “Pemohon menganggap pemberlakuan atau diberlakukannya Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah perlakuan yang sewenang-wenang. Karena Para Pemohon tidak dijelaskan di dalam rumusan normanya ketentuan itu harus kena berapa? Karena di situ tidak mencantumkan tidak sama dengan ayat (2) maupun huruf d-nya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemohon perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018, mendalilkan dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN. Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Selanjutnya, menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik. Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma a quo. Pemohon menyimpulkan, bahwa seluruh norma yang Pemohon ujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan “Asas Dapat Dilaksanakan”, “Asas Kejelasan Rumusan”, “Asas Keadilan”, “Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan”, dan “Asas Kepastian dan Kepastian Hukum.”

Sementara itu, Pemohon perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum karena menghalangi Pemohon untuk aktif, serta memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Untuk itu, para Pemohon meminta kedua pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.(Arif Satriantoro/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Kedepankan Pencegahan dan Pengawasan Dana Desa

    • calendar_month Sen, 9 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – Setidaknya ada 3 fungsi Polisi terhadap pengelolaan Dana Desa, yakni Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan. Namun yang lebih di fokuskan pencegahan dan pengawasan, sedangkan penindakan jalan terakhir untuk penegakan hukum. Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegoro saat konferensi pers kepada para awak media, usai Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata […]

  • Batu Akik Lavender Baturaja Dihargai Hingga 50 Juta

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    OGAN KOMERING ULU — Salah satu batu akik berkualitas yang hanya terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni jenis lavender ternyata ada yang sampai terjual seharga Rp50 juta. "Saat pameran yang kita gelar di Sanggar Kegiatan Baturaja (SKB) beberapa waktu lalu, ternyata batu lavender milik saya terjual seharga Rp50 juta per unit," kata […]

  • KPUD Mura : Batas Akhir DPT dan DPT-b Enam Hari Sebelum Pemungutan Suara

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Adanya temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda dibenarkan Anggota KPUD Musi Rawas (Mura), Supriyadi. “Temuan Panwas memang benar ditemukan DPT Ganda di Kecamatan Muara Beliti, ada 24 pemilih dan sudah dihapus karena nama dan indentitas lainnya sama,” ungkap Supriyadi, Divisi Teknis KPUD saat ditemui dikantornya, Senin (23/11/2015). Saat ini menurut Supriyadi, pihaknya […]

  • PT Buraq Targetkan Izin Perumahan Selesai Agustus

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Terkait  permasalahan perumahan syariah di bawah naungan PT. Buraq, salah satu Manager Lapangan PT Buraq, Zulpikar angkat bicara tentang adanya berita beredar di Media Sosial (Medsos) dengan masalah perizinan. “Memang sebelumnya PT Buraq belum memiliki izin, tetapi saat ini sedang dalam proses pengurusan,” kata Zulpikar kepada awak media, Rabu (5/8). Dalam kepengurusan […]

  • Pemerintah Diminta Cegah Derasnya Arus Impor

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    ANGGOTA Komisi IV DPR RI Agung Widyantoro mengapresiasi hasil produksi pertanian yang relatif lebih meningkat. Namun demikian Agung menyampaikan, kenaikan dari sisi hasil produksi tersebut harus diimbangi oleh jaminan dari pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas harga dan mencegah derasnya arus impor. “Pemerintah melalui kebijakan mekanisasi alat pertanian dan kartu pupuk bersubsidi memudahkan petani untuk meningkatkan […]

  • Manfaatkan Jalan, PT SRMD Teken Perjanjian dengan Pemkab Mura

    • calendar_month Jum, 21 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bogor – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan PT Saleraya Merangin Dua (PT SRMD) bersepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pemanfaatan jalan untuk pengangkutan minyak mentah. Penandatangan kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan Bersama Direktur PT SRMD Song Zhizong yang dilaksanakan di Hotel Santika Bogor, Jawa Barat. Jum’at (21/12/2018). Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari […]

expand_less