Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Pinjaman Online & Sebar Data Nasabah : ‘aksi rentenir digital’

Pinjaman Online & Sebar Data Nasabah : ‘aksi rentenir digital’

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
  • visibility 143

Kisah-kisah dari nasabah pinjaman online, yang mengeluhkan perilaku para penagih utang karena dianggap melanggar privasi, banyak ditemukan di media sosial. LBH Jakarta membuka posko pengaduan hingga 25 November untuk menampung keluhan nasabah.

Bukan pertama kalinya Agustin Cahyani, 23, meminjam uang di salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol). Namun pinjamannya sebesar Rp1,8 juta pada akhir September 2018 lalu yang seharusnya jatuh tempo dalam 13 hari belum bisa dibayarnya.

Meski meminjam Rp1,8 juta, uang yang diterimanya – dengan berbagai potongan administrasi – hanyalah Rp1,3 juta, dan dia kemudian harus mengembalikan Rp1,9 juta.

“Mertua saya kan operasi, saya sudah bilang bahwa saya kena musibah, mereka nggak mau tahu. Daripada debat, saya tidak merespons. Tapi ya karena keadaan keuangan belum memungkinkan untuk membayar karena bunganya bertambah-bertambah, kalau ada telepon, nggak diangkat,” kata Agustin, sebagaimana dikutil dari BBC News Indonesia, Selasa (06/11).

Satu minggu lalu, teman suami Agustin mulai bertanya-tanya. Dari situ kemudian dia tahu bahwa pihak penagih telah menyebar informasi tentang pinjaman mereka ke orang-orang di daftar kontak di telepon suaminya. Salah satu konsekuensi dari penyebaran itu, suami Agustin dikeluarkan dari toko tempatnya bekerja.

Saat data suaminya disebar, Agustin kemudian berusaha beberapa kali menghubungi nomor yang melakukan penyebaran tersebut, dan dia dibalas dengan kata-kata kasar.

Dia mengatakan bahwa telah meminta agar uangnya diambil di rumah dan agar nama baik suaminya dikembalikan. Namun kini nomor Agustin diblok oleh si penagih utang.

“Saya kan nggak ingin orang-orang tahu, saya takut nanti jadi omongan, sampai ke mertua nanti tambah stroke lagi. Itu sebar data sudah di semua kontak WA suami saya, jadi semua orang itu tanya ke saya. Jadi saya bilang nomor suami dibajak,” kata Agustin.

Setiap hari, pinjamannya bertambah Rp80.000, sementara upah suaminya sebagai pencari dan tukang muat pasir sehari adalah Rp75.000. Agustin sendiri sehari-harinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.

Dia membagikan kisah penyebaran data suaminya itu di salah satu grup Facebook yang digunakan sebagai tempat berkumpul para nasabah pinjaman online.

Di media sosial, juga muncul keluhan-keluhan dari mereka yang turut ditagih utang meski bukan pihak yang meminjam uang.

Pengambilan data pribadi yang dilakukan juga, menurutnya, tidak terbatas pada apa yang diizinkan, tapi juga pada yang ‘secara ilegal’ diambil, seperti foto-foto dan video dari media, selain juga penagihan yang dilakukan tidak hanya pada peminjam.

Menurut Jeanny Silvia Sari Sirait, aplikasi pinjaman online itu merupakan praktik rentenir yang menggunakan teknologi digital, yang melakukan praktik lebih jauh.

“Pada praktiknya, rentenir konservatif tidak melakukan penagihan selain daripada peminjam, kalaupun ditagihkan ke rumah, ketemu istri sama anaknya, ‘Bilangin ya sama bapakmu atau suamimu’,” kata Jeanny.

“Pada praktik rentenir digital ini disebar ke semua orang: ini lho, si ini punya utang lho, itu disebar sampai atasannya, teman-teman kantornya, mertuanya. Akhirnya ada banyak orang yang sampai dikeluarkan dari kantornya, karena tentu kantor nggak mau mempekerjakan orang yang bermasalah secara finansial,” kata Jeanny Silvia Sari Sirait.

Bukan hanya soal penyebaran data, Jeanny mengatakan bahwa dalam temuan awalnya, dia juga menemukan ada praktik pengancaman, fitnah, sampai pelecehan seksual karena penagihan pinjaman online.

Posko di LBH Jakarta masih menampung keluhan nasabah sampai 25 November nanti. Baru setelah posko tutup, menurut Jeanny, pihaknya bisa melihat tindakan hukum apa yang bisa diambil berdasarkan hasil analisis lengkap.

Sejak 2016, LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 orang terkait pinjaman online.

Di media sosial, setidaknya ada dua utas yang sempat viral sejak Juli 2018 lalu soal ‘bahaya’ fintech dari akun @RonsImawan yang sudah disebar lebih dari 700 kali dan dari akun @PioKharisma yang pernah disebar hampir 1.000 kali.

Beberapa pengguna media sosial lain mengatakan agar sebisa mungkin terhindar dari aplikasi pinjaman online dengan jangan sampai berutang.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Fernandus Setu, pihaknya memang mendapat laporan dari masyarakat, baik melalui email pengaduan konten, akun Instagram serta Twitter mereka.

Tetapi untuk penindakan lewat bentuk pemblokiran, mereka harus menunggu permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instansi pengawas dan pengatur, karena aplikasi pinjaman online yang masuk dalam kategori fintech adalah “ranah kolaborasi” antara dua institusi tersebut.

Sebelumnya, atas permintaan OJK, pada September 2018, Kemenkominfo pernah melakukan pemblokiran sekitar 200 aplikasi fintech yang terbukti sebagai praktik bentuk penipuan.

Meski kini mereka mengakui menerima banyak keluhan masyarakat soal aplikasi pinjaman online, Kemenkominfo belum bisa melakukan tindakan apa-apa karena belum ada permintaan dari OJK.

Menurut Fernandus, Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik memang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengelola data pribadi para pelanggan dan penggunanya dengan baik, mulai dari perolehan, proses, penyimpanan bahkan sampai penghapusan.

“Kita harus mendapat approve atau consent atau persetujuan si pemilik data pribadi,” kata Fernandus.

Dalam praktik aplikasi pinjaman online, memang proses pengambilan data pribadi sudah masuk dalam syarat dan ketentuan di awal penggunaan aplikasi, yang kemudian seringnya tanpa disadari oleh pengguna, telah mereka setujui.

Untuk soal ini, Fernandus menyatakan, ketika pengguna sudah menyetujui atau menerima syarat dan ketentuan aplikasi, “berdasarkan peraturan menteri berarti mereka sudah consent (setuju).”

Meski begitu, untuk praktik penyebaran data pribadi dalam penagihan pinjaman online, Fernandus mengatakan, “Sudah berlebihan. Menurut saya sudah melampaui apa yang kita maksud sebagai consent, sebagai persetujuan tadi. Belum saya lihat secara serius, tapi pandangan umumnya, ini terlalu berlebihan, kalau seandainya benar ya, dan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.”

Sumber : bbc.com

Link : https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-46107193

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Tanah Kavling Perumahan PNS Beliti Banyak Dijual Oknum

    • calendar_month Rab, 22 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Tanah kavling peruntukan perumahan PNS di kawasan Agropolitan Center diduga banyak dijual oknum dengan harga 30 juta hingga 40 juta perkavling. Hal ini disampaikan Kuasa Direktur PT. Paku Alam, Ali Umar kepada Jurnalindependen.com, Selasa di kantornya. Menurut Ali Umar, tanah kavling dikawasan perkantoran Pemkab Musi Rawas tersebut peruntukkannya bagi PNS setelah […]

  • Buku ‘Sadar Kaya’ : Jangan Membatalkan Do’a 2

    • calendar_month Ming, 26 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Baca Tulisan Sebelumnya : Buku ‘Sadar Kaya’ : Jangan Membatalkan Do’a DENGAN uang 19 juta di tangan rasanya saya ingin mengajak anak-anak main, walaupun hanya ke Ancol. Bukan main senangnya kedua anak itu, di hari Minggu itu kami sekeluarga berekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol, mulai dari makan pagi di pantai, jalan-jalan ke pasar seni, […]

  • Tantangan Pariwisata Indonesia Saat Ini

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    SEJAK di masa periode pertama kekuasaannya Presiden Jokowi telah menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor prioritas, yang diharapkan mampu sebagai penyumbang terbesar bagi devisa negara. Tidak heran jika Menteri Pariwisata Arief Yahya di dalam setiap kesempatan menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama kenapa Pariwisata menjadi leading sektor program pembangunan Indonesia adalah dikarenakan merupakan industri […]

  • Ini Resiko Belum Punya e-KTP Hingga Akhir Tahun

    • calendar_month Rab, 10 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BATURAJA – Penduduk yang sudah Wajib memiliki elektronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tapi tidak melakukan perekaman hingga batas waktu 31 Desember 2018, data kependudukanya akan di “Coret” oleh Pemerintah Pusat. Kabar ini di sampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Ajahari Selasa (09/10). Dia menghimbau untuk segera melakukan […]

  • Pakar : Koruptor Sekarang Terlalu Dimanja

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai para narapidana korupsi saat ini lebih dimanjakan ketimbang di era Presiden SBY. Pemberian hukuman kepada para koruptor pun disebut kurang memberikan efek jera. “Saya melihat koruptor memang terlalu dimanjakan, efek jeranya kurang terutama yang berkaitan dengan remisi,” kata Yenny di Senayan, […]

  • Penggunaan Isu SARA pada Pemilu Ancam Persatuan Bangsa

    • calendar_month Sel, 14 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen masyarakat dan para elite politik meninggalkan penggunaan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kontestasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. Pasalnya, dalam beberapa waktu belakangan ini, politisasi isu SARA menjadi isu politik yang paling panas dan terus menerus diperbincangkan di ruang publik. Bamsoet, […]

expand_less