Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Kasus Ponsel Bodong, Negara Rugi Trilyunan

Kasus Ponsel Bodong, Negara Rugi Trilyunan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
  • visibility 56

ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menegaskan, peredaran ponsel ilegal harus diberantas. Ponsel ilegal yang masuk ke pasaran dalam negeri melalui jalur Black Market (BM) tidak memiliki surat-surat keterangan resmi, atau yang disebut oleh Taufiq dengan ponsel bodong telah melanggar aturan kepabeanan.

Hal itu ia tekankan dalam Diskusi Forum Legislasi bertema “Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gadget Ilegal?”

Peredaran ponsel bodong dinilai sangat merugikan sejumlah pihak termasuk pemerintah, pengguna smartphone dan vendor smartphone itu sendiri. DPR RI meminta pemerintah bertindak tegas atas masih maraknya peredaran ponsel ilegal ini. 

“Saya sepakat kita akan menyerukan segera. Semua merek resmi yang beroperasi di Indonesia, yang bodong tidak ada surat resminya maka harus ditindak. Kami akan segera mengkoordinasikan hal tersebut, dan menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan,” tandas Taufik di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (06/11).

Peredaran ponsel bodong merebak di mana-mana, di toko retail dan e-commerce banyak ditemukan ponsel BM. Seolah-olah ponsel BM bebas diperjualbelikan tanpa tersentuh aparat penegak hukum. Maraknya peredaran ponsel BM, bukan hanya merugikan masyarakat karena tidak mendapat garansi resmi. Pemerintah juga merasa dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan dari pajak.

Pihak dari Kementerian Perindustrian mengungkapkan, total kerugian negara akibat peredaran ponsel BM bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun. Besarnya pasar ponsel ilegal jelas membuat vendor resmi tak kompetitif dalam memasarkan produk. Bukan hanya dengan brand lain, namun juga brand yang sama karena umumnya harga ponsel BM jauh lebih murah.

Kasus ponsel bodong ini memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum, bekerja sama dengan brand smartphone dan pihak terkait untuk meredam peredaran ponsel BM. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) RI, DPR RI serta lembaga lainnya segera menetapkan regulasi untuk menekan peredaran ponsel BM di Tanah Air.

Gadget sudah bukan masalah regulasi melainkan masalah penegakan hukum. Kasus ponsel BM ini masuk dalam kasus pemalsuan sesuai dengan Undang-Undang. Jika terbukti melakukan pemalsuan, maka kita akan meminta aparat penegak hukum untuk mengenakan sanksi pidana. Jika terkait dengan KUHP, ini masuk dalam tindakan kriminal ekonomi,” jelas Taufiq. (eko/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,jurnalindependen.com – Entah setan apa yang ada dibenak Bakti (54) warga. Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepngut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) – SUMSEL hingga tega menyetubuhi anak kandungya sendiri inisial Na (14) hingga melahirkan. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berulang kali dipondok kebun saat istrinya tidak berada ditempat. Akibat perbuatan itu pelaku harus […]

  • Baru di Angkat PNS, Disinyalir Oknum Pegawai Mangkir Kerja

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Baru diangkat jadi PNS, oknum pegawai di Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah Kabupaten Musi Rawas inisial F diduga mangkir alias bolos dari kerja. Hal itu terungkap ketika sejumlah awak media menanyakan perihal pembayaran tagihan media, namun sayangnya si oknum pegawai tersebut notabene adalah PPTK nya tak kunjung masuk dikantor dan dibenarkan […]

  • ICW: Mantan Napi Korupsi Jadi Kepala Daerah Bisa Korupsi Lagi

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA — Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai calon kepala daerah yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi rentan mengulangi kesalahannya jika terpilih sebagai pemimpin. “Ketika mereka terpilih (calon kepala daerah mantan napi korupsi), peluang korupsi mungkin dilakukan lagi. Apalagi kalau mereka diusung partai politik dengan persyaratan mahar,” kata peneliti ICW Donal Faiz, dalam […]

  • Freeport Nambah Utang, Eggi Sudjana: Harusnya Satu Rakyat Bisa Dapat 200 Juta dari Emas

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Post Views: 461

  • Gubernur HD dan Bupati Musi Rawas Resmikan Jalan Sp Semambang – Sp Kulim Pali

    Gubernur HD dan Bupati Musi Rawas Resmikan Jalan Sp Semambang – Sp Kulim Pali

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru (HD) didampingi Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud meresmikan Insfrastruktur Jalan di Kabupaten Musi Rawas hingga ke perbatasan Kabupaten Pali, Senin (25/09/2023). HD mengucapkan syukur telah dibangunnya ruas jalan dari Simpang Semambang menuju Sp 9 BTS Ulu Cecar hingga Simpang Kulim perbatasan Kabupaten Pali. Jalan […]

  • Harga Emas Batangan 24 Karat, Senin 23/08/2021 Terpantau Tidak Berubah

    • calendar_month Sen, 23 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian pada hari ini, Senin (23/8/2021) terpantau tidak berubah, baik untuk cetakan Antam maupun UBS. Berdasarkan informasi pada laman resmi Pegadaian, harga emas 24 karat UBS ukuran terkecil yakni 0,5 gram dipatok seharga Rp494.000, tidak mengalami perubahan dari posisi Minggu (22/8/2021). Adapun, harga emas Antam […]

expand_less