Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
JAKARTA — Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai calon kepala daerah yang berstatus

JAKARTA — Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai calon kepala daerah yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi rentan mengulangi kesalahannya jika terpilih sebagai pemimpin.

“Ketika mereka terpilih (calon kepala daerah mantan napi korupsi), peluang korupsi mungkin dilakukan lagi. Apalagi kalau mereka diusung partai politik dengan persyaratan mahar,” kata peneliti ICW Donal Faiz, dalam diskusi bertajuk “Komitmen Partai Politik Menghadirkan Kepala Daerah Bersih” yang diselenggarakan lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, di Jakarta, Kamis (20/8).

Dalam diskusi itu dipaparkan penelusuran KoDe Inisiatif yang mengungkap banyaknya kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diduga bermasalah hukum dalam pilkada serentak tahun ini.

Menurut ICW, hal itu tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah.

Oleh karena itu ICW meminta masyarakat menolak atau tidak lagi memilih mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Jangan lagi pilih mantan napi korupsi, sebab kasus itu terjadi karena mereka menyalahgunakan otoritasnya sebagai pejabat publik. Ketika terpilih lagi, peluang korupsi terbuka kembali,” ujar dia.

ICW juga meminta publik memberikan sanksi kepada partai politik yang mengusung mantan napi korupsi sebagai calon kepala daerah. (rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *