Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Perlu Format Baru Biayai BLK

Perlu Format Baru Biayai BLK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 6 Nov 2018
  • visibility 60

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Mafirion mendesak pemerintah untuk mencari metode baru membiayai operasional Balai Latihan Kerja (BLK).

Di seluruh Indonesia ada 281 BLK, semula milik Kementerian Ketenagakerjaan, karena reformasi kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah. Sayangnya, BLK yang dikelola pemda ini kondisinya memprihatinkan, karena masalah penganggaran.

“Saya khawatir, visi untuk memajukan SDM (Sumber Daya Manusia) tidak ketemu. Apalagi mau memasuki Revolusi Industri 4.0, ketika manusia bukan lagi bersaing dengan manusia, tetapi dengan robot, sehingga harus dicarikan metode baru untuk membiayai ini,” ungkap Mafirian di sela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini.

Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini,  untuk anggaran mungkin tidak terlalu sulit, dengan menyisihkan anggaran pendidikan ke pelatihan tenaga kerja ini. Menurutnya, tidak ada gunanya jika daerah mempunyai jalan bagus dan kota yang bersih, tapi angkatan kerjanya tidak mempunyai keterampilan.

“Bisa berbahaya di masa depan,  karena membengkaknya pengangguran. Memecahkan masalah pengangguran tanpa BLK tidak mungkin, maka pemda harus memberi perhatian kepada BLK. Tapi Kemenaker harus memberikan supervisinya dengan baik, skema pelatihan, modul, pilihan jurusan dan potensi daerah harus dikembangkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mafirion mengusulkan secara fisik tenaga kerja BLK dibiayai APBD, peralatan, paket pelatihan oleh Kemenaker, karena pada tahun 2019 akan melatih lebih dari 500 ribu orang. Tiga tahun lalu, baru 90 ribu orang, tahun 2018 180 ribu orang, tahun 2019 hampir 500 ribu orang, dan tahun 2020 akan latih 1,5 juta orang, itu tak mungkin dilatih oleh Kemenaker, sehingga harus melibatkan BLK-BLK daerah.

BLK daerah, kata Mafirion, harus melakukan seperti BLK Pusat 3R, yaitu rebranding, revitalisasi dan reorientasi.

Kalau punya jurusan 12, cukup 3-4 saja tapi dididik secara masif. Bahkan istilah sekarang triple skill, untuk angkatan kerja yang tidak punya ketrampilan, up skill untuk yang punya skill dan re skilluntuk yang mereka punya skill tertentu seperti menjahit lalu pindah ke ketrampilan las, otomotif pindah ke lain karena dunia kerja akan dinamis.

Terkait akan berkurangnya instruktur, Kemenaker hendaknya mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memprotek instruktur BLK. Instruktur BLK ini susah, pelatihannya lama, setelah jadi PNS diprotek selama 15 tahun tidak boleh pindah. Banyak dari mereka hanya sebagai batu loncatan, sebab kalau pulang jadi Sekretaris kelurahan,  atau jadi pegawai pemakaman, makanya harus diprotek.

Untuk menarik para pengangguran sekaligus menghidupkan serta keberlanjutan BLK, maka Mafirion mengusulkan BLK di daerah-daerah melakukan kerja sama dengan industri. Misalnya BLK otomotif, bisa kerja sama saja dengan perusahaan mobil Toyota. Perusahaan akan dengan senang hati, karena memiliki keterampilan dengan standar latihan BLK.

“BLK las bisa kerja sama dengan industri perkapalan. Yang penting pemerintah menyediakan sarana prasarana untuk mengubah SDM kita dan generasi kita bersemangat menimba ketrampilan di BLK,” kata legislator daerah pemilihan (dapil) Riau itu menambahkan. (mp/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Instagram Diretas Jutaan Informasi Akun Jebol

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    JAKARTA – Peretas dikabarkan telah mencuri informasi pribadi, seperti alamat email dan nomor kontak, jutaan akun Instgram. Post Views: 414

  • PDIP & PBB Tolak Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

    • calendar_month Kam, 5 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Demokrai Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan tidak sepakat dengan aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Selain melanggar hak dasar individu, aturan ini juga dinilai sangat rentan digugat oleh banyak oihak. Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) DPP PDIP, Eko Sigit Rukminto Kurniawan, […]

  • Malam Ramah Tamah dengan Ketua PT Palembang Penuh Keakraban

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bertempat di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (22/1) malam, berlangsung acara ramah tamah Wali Kota Lubuklinggau beserta jajaran Pemkot Lubuklinggau dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dalam suasana penuh keakraban. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, H Sudarmaji hadir di Kota Lubuklinggau bersama jajarannya Hakim Tinggi Mohamad Sukri, Teguh Harianto, dan Panitera […]

  • Pemkab Mura Usul 567 Kouta Formasi CPNS

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menindaklanjut surat edaran kementrian, B1/67 tertanggal 7 Mei 2019 tentang kewajiban seluruh daerah mengajukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN). Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Mura,  segera usulkan sebanyak 567 kuota formasi Calon Pegawai Negeri (CPNS). Kepastian itu disampaikan, Kepala BKPSDM Rudi Irawan Ishak melaui Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian, […]

  • Koperasi dan UMKM Indonesia Miskin Insentif

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaku koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dinilai miskin insentif. Kondisi ini berdampak pada perkembangan yang cenderung lambat dan sulit meningkatkan skala usaha. “Perkembangan usaha koperasi, usaha mikro dan kecil sangat ditentukan salah satunya oleh pemberian insentif dan kebijakan yang mendukung dari pemerintah. Selama ini dengan berbagai paket kebijakan […]

  • Ancam Petugas dengan Senpira, Kaki Pengedar Narkoba di Pelor

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    MURATARA- Kaki kanan Redis Fanbher (34) terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. Pasalnya saat akan diringkus oleh tim operasional Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Senin, (19/03) sekitar pukul 20.30 Wib, pengedar narkoba jenis sabu ini melakukan perlawanan dan berusaha menembak petugas menggunakan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol. Warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang […]

expand_less