Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terpidana Kasus Century Uji KUHP

Terpidana Kasus Century Uji KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
  • visibility 102

TERPIDANA kasus Bank Century Robert Tantular menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/10) siang.

Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP. Bonni Alim Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan pemberlakuan pasal tersebut merugikan Pemohon. Rumusan norma dalam pasal a quo tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan kemanfaatan karena pemberlakuannya menyebabkan Robert Tantular menjalani hukuman pidana melebihi aturan.

“Pihak penyidik dari Bareskrim Polri dengan sengaja mengajukan perkara Pemohon dipisah menjadi enam LP (Laporan Polisi) dan di P21-nya dengan cara dicicil-cicil, padahal semuanya terjadi di satu lokasi dan di satu rentang waktu yang sama (locus delicti) dan tempus delicti yang sama). Sehingga Pemohon harus menjalani 4 kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 6 (enam) tahun dan mendapatkan 4 (empat) Putusan Pengadilan yang berbeda,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Bonni menjelaskan dari empat putusan pengadilan yang dikenakan kepada Pemohon, seharusnya Pemohon menjalani hanya satu putusan pidana saja, yaitu putusan pidana yang terberat ditambah sepertiga. Akan tetapi, kenyataannya empat putusan pengadilan tersebut harus dijalani semua. Hal ini menyebabkan  total maksimum pidana penjara yang harus dijalani oleh Pemohon adalah 21 tahun pidana penjara dan tambahan pidana kurungan selama 17 bulan sebagai subsidair pengganti denda. Untuk itulah, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan kedua pasal tersebut.

 Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan tidak efektif. Ia menilai permohonan terlalu banyak  berisi argumen-argumen yang berupa pengulangan. “Mestinya Anda bisa mencari serat-seratnya atau semangat-semangatnya sehingga bisa dieliminasi sehingga lebih dikaitkan dengan sistematikanya,” tegasnya.

Suhartoyo menambahkan permohonan Pemohon tidak hanya untuk hakim konstitusi, namun juga untuk masyarakat luas. Ia meminta agar permohonan disesuaikan agar dapat dimengerti bagi masyarakat luas.

“Tapi perlu Anda-Anda ketahui, Permohonan di Mahkamah Konstitusi ini juga langsung di-publish di-website, kemudian akan dibaca oleh seluruh masyarakat yang membaca permohonan ini. Jadi, ada fungsi-fungsi edukasi, fungsi-fungsi penyuluhan di situ yang ini kok ada permohonan, tapi mungkin mutar-mutar, terlalu banyak argumen-argumen yang redundant atau bagaimana,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto memandang hal tersebut merupakan permasalahan implementasi norma. “Pikir-pikir kembali kalau Saudara punya keyakinan bahwa mampu meyakinkan Mahkamah jika ini adalah persoalan norma, persoalan konstitusionalitas norma, Saudara boleh melanjutkan permohonan. Tapi kalau Saudara sesudah merenung dan Saudara sependapat dengan saya bahwa pasal yang diujikan adalah persoalan penerapan, Saudara bisa mengajukan permohonan untuk penarikan permohonan kembali,” jelasnya.(Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Kalsel dan Ketua Umum PWI MoU Pelaksanaan HPN 2020

    Gubernur Kalsel dan Ketua Umum PWI MoU Pelaksanaan HPN 2020

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Perayaan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2020 yang akan dipusatkan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin dekat. Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan HPN 2020 sudah ditandatangani Jumat (29/11) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal […]

  • Resahkan Warga, Bandar Sabu Muratara Diringkus

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah sepak terjang,  Heriyanto (44) pemuda warga Dusun IV Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Betapa tidak, setelah sekian lama resahkan warga. Pria diduga Bandar sabu-sabu, tak berkutik diringkus tim reserse narkotik (Restik) Sat-Narkoba Polres Mura,  Kemarin (4/7) malam 19.30 wib. Terbongkarnya kedok tersangka, merupakan hasil penyelidikan […]

  • Upaya Loby Bupati Musi Rawas, Dapat Bantuan Rp5,6 Miliar dari Pusat

    Upaya Loby Bupati Musi Rawas, Dapat Bantuan Rp5,6 Miliar dari Pusat

    • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dalam upaya menurunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Kabupaten (PemKab) Musi Rawas menerima bantuan anggaran Rp5,6 miliar dari Pemerintah. Ini merupakan hasil upaya dan lobyBupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati (Wabup) Suwarti yang langsung audiensi dan paparan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta. […]

  • Soal Wacana Bantuan Parpol, Perlu Pengaturan yang Jelas

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA — Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai peraturan mengenai pengelolaan dana partai politik (Parpol) perlu dibuat, menyusul adanya wacana pemberian dana bantuan negara bagi Parpol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Philips Vermonte mengatakan peraturan keuangan partai dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Partai Politik. Hal tersebut […]

  • Bupati Optimis Desa Leban Jaya Jadi Salah Satu Desa Maju

    • calendar_month Sab, 7 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan optimis Desa Leban Jaya akan menjadi salah satu Desa Maju yang ada di Kabupaten Mura. “Sebelumnya Desa Leban Jaya adalah salah satu desa dengan kategori Desa Tertinggal, dan Alhamdulillah ditahun 2019 ini Leban Jaya sudah masuk dalam kategori Desa Berkembang. Semoga kedepan Desa Leban […]

  • Presiden Jalan Kaki Bersama Duta Toleransi Muda Indonesia

    • calendar_month Sab, 17 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Pagi ini, Presiden Joko Widodo melakukan jalan pagi di sekitar The Royal Botanical Garden, Sydney, Australia, pada Sabtu, 17 Maret 2018. Tak hanya didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, dalam jalan pagi kali ini Kepala Negara juga mengajak sejumlah anak muda Indonesia untuk turut serta. Delapan belas pemuda yang tergabung dalam ‘Indonesia-Australia Youth Interfaith Dialogue’ […]

expand_less