Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terpidana Kasus Century Uji KUHP

Terpidana Kasus Century Uji KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
  • visibility 75

TERPIDANA kasus Bank Century Robert Tantular menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/10) siang.

Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP. Bonni Alim Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan pemberlakuan pasal tersebut merugikan Pemohon. Rumusan norma dalam pasal a quo tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan kemanfaatan karena pemberlakuannya menyebabkan Robert Tantular menjalani hukuman pidana melebihi aturan.

“Pihak penyidik dari Bareskrim Polri dengan sengaja mengajukan perkara Pemohon dipisah menjadi enam LP (Laporan Polisi) dan di P21-nya dengan cara dicicil-cicil, padahal semuanya terjadi di satu lokasi dan di satu rentang waktu yang sama (locus delicti) dan tempus delicti yang sama). Sehingga Pemohon harus menjalani 4 kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 6 (enam) tahun dan mendapatkan 4 (empat) Putusan Pengadilan yang berbeda,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Bonni menjelaskan dari empat putusan pengadilan yang dikenakan kepada Pemohon, seharusnya Pemohon menjalani hanya satu putusan pidana saja, yaitu putusan pidana yang terberat ditambah sepertiga. Akan tetapi, kenyataannya empat putusan pengadilan tersebut harus dijalani semua. Hal ini menyebabkan  total maksimum pidana penjara yang harus dijalani oleh Pemohon adalah 21 tahun pidana penjara dan tambahan pidana kurungan selama 17 bulan sebagai subsidair pengganti denda. Untuk itulah, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan kedua pasal tersebut.

 Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan tidak efektif. Ia menilai permohonan terlalu banyak  berisi argumen-argumen yang berupa pengulangan. “Mestinya Anda bisa mencari serat-seratnya atau semangat-semangatnya sehingga bisa dieliminasi sehingga lebih dikaitkan dengan sistematikanya,” tegasnya.

Suhartoyo menambahkan permohonan Pemohon tidak hanya untuk hakim konstitusi, namun juga untuk masyarakat luas. Ia meminta agar permohonan disesuaikan agar dapat dimengerti bagi masyarakat luas.

“Tapi perlu Anda-Anda ketahui, Permohonan di Mahkamah Konstitusi ini juga langsung di-publish di-website, kemudian akan dibaca oleh seluruh masyarakat yang membaca permohonan ini. Jadi, ada fungsi-fungsi edukasi, fungsi-fungsi penyuluhan di situ yang ini kok ada permohonan, tapi mungkin mutar-mutar, terlalu banyak argumen-argumen yang redundant atau bagaimana,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto memandang hal tersebut merupakan permasalahan implementasi norma. “Pikir-pikir kembali kalau Saudara punya keyakinan bahwa mampu meyakinkan Mahkamah jika ini adalah persoalan norma, persoalan konstitusionalitas norma, Saudara boleh melanjutkan permohonan. Tapi kalau Saudara sesudah merenung dan Saudara sependapat dengan saya bahwa pasal yang diujikan adalah persoalan penerapan, Saudara bisa mengajukan permohonan untuk penarikan permohonan kembali,” jelasnya.(Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Target 5000 Jamban Diupayakan Tercapai Tahun ini

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Sekretarisnya, Muhammad Nizar mengatakan rumah wajib jamban atau WC di wilayahnya telah mencapai 94 persen, dan tinggal sekitar 5000 rumah lagi yang belum memiliki. “Sisa rumah yang belum memiliki jamban ini ada kesulitan untuk menuntaskannya, karena berkaitan dengan anggaran. Sekitar 5000 rumah […]

  • Harga Emas UBS ‘Turun’, Antam ‘Tetap’, Selasa 31 Agustus 2021

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Selasa (31/08/2021), di Pegadaian, ‘tetap’ untuk cetakan Antam, UBS ‘turun’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp504.000,- tidak berubah dari kemarin. Berbeda dengan ukuran 1 gram yang dijual Rp943.000,- turun Rp2.000,- dari kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram ini […]

  • FB Joelkifly Idris Keberatan Divonis Melakukan Kebohongan Publik

    • calendar_month Sab, 28 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Akun Facebook atas nama Joelkifly Idris Lakitan yang diperkirakan milik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musirawas, Zulkifly Idris merasa keberatan disebut melakukan kebohongan publik. Hal ini diungkapkannya terhadap share berita dari media linggauupdate.com yang memaparkan judul “BPKAD Mura, Tidak Mengetahui Soal Dana Kompensasi Jalan”. Dengan link berita https://www.linggauupdate.com/bpkad-mura-tidak-mengetahui-soal-dana-kompensasi-jalan/ […]

  • 532 Rumah di Muara Kelingi Terendam Banjir

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,jurnalindependen.com –– Banjir tidak cuma melanda sebagian wilayah Kecamatan Tiang Pumpung Kepengut (TPK) dengan merendam 94 rumah ditiga desa. Banjir luapan sungai Kelingi juga mendera 216 rumah di Kelurahan Kelingi, 166 rumah di Desa Bingin Jungut, kecamatan Muara Kelingi dan 50 rumah di Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Kelingi, Senin (9/2). Banjir yang menggenangi pemukiman […]

  • Soal Dana Aspirasi DPR, PAN : tidak Perlu Curiga, Programnya Dari Kementerian

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PAN Yandhrie Susanto meminta kepada publik untuk tak mencurigai Usulan Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. “Adanya anggaran aspirasi sangat bagus dan tidak perlu dicurigai. Kita bukan bawa uang cash. Itu dari APBN program dari kementerian lembaga, kita hanya mengusulkan program,” kata Yandhrie di Gedung […]

  • Erwin Minta Gunakan Internet dengan Bijak

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Guru bukan satu-satunya sumber belajar, namun teknologi tidak untuk gantikan guru. Ilmu bisa dicari di internet tapi guru memberi keteladanan dan kebaikan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi saat memberikan materi pada acara Latihan Kepemimpinan Siswa Angkatan XVII se-Kota Lubuklinggau di Aula Diklat BKPSDM, Rabu, (22/1). Menurut […]

expand_less