Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHP Provinsi Sumsel dan Kota Bekasi Tidak Diterima MK

Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHP Provinsi Sumsel dan Kota Bekasi Tidak Diterima MK

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
  • visibility 82

JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kerinci, Provinsi Papua, Kabupaten Lahat berujung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Demikian putusan dismissal MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Kamis (9/8) siang. “Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman.

Terhadap permohonan PHP Provinsi Sumsel 2018 yang teregistrasi dengan Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi Pihak Termohon (KPU Provinsi Sumsel) dan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 1 Herman Deru dan  Mawardi Yahya) yang menyatakan Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan  M. Giri Ramanda Kiemas) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

“Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum.

Saldi menjelaskan bahwa jumlah penduduk Provinsi Sumatera Selatan adalah 8.152.528 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait paling banyak sebesar satu persen. Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 193.813 suara atau setara dengan 5% (1.394.438 suara Pihak Terkait dikurangi 1.200.625 suara Pemohon).

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 5 Tahun 2017 untuk mengajukan permohonan a quo.

“Dengan demikian, eksepsi Pihak Terkait dan Termohon bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan adalah beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Pihak Terkait dan Termohon beralasan menurut hukum, maka eksepsi lain dari Pihak Terkait dan Termohon  serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” tandas Saldi.

Tenggang Waktu

Sementara itu mengenai tenggang waktu, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 1 angka 29 serta Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Selisih Suara

Pada sidang yang sama di panel 2 pada Kamis (9/8) siang, MK menggelar sidang putusan dismissal terhadap permohonan PHP Walikota Bekasi 2018 (Perkara Nomor 27/PHP.KOT-XVI/2018). Mengenai tenggang waktu permohonan, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nur Suprianto dan Firdaus Saady) masih dalam tenggang waktu.

“Permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan MK pada Sabtu 7 Juli 2018, pukul 21.58 WIB. Sehingga  permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sebelum menerangkan kedudukan hukum Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah memaparkan jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2.409.083 jiwa, sehingga perbedaan selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rahmat Effendi dan Tri Adhianto) paling banyak 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Bekasi.

“Selisih maksimal yang untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke MK adalah 5.168 suara. Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 335.900 suara. Sementara Pihak Terkait memperoleh 697.634 suara. Dengan demikian selisih antara perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 361.734 suara atau setara dengan 35%,” papar Aswanto.

Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017.

Persoalan selisih suara juga dialami para Pemohon dalam PHP Kabupaten Bogor (Perkara Nomor 28/PHP.BUP-XVI/2018), PHP Kabupaten Kerinci (Perkara Nomor 39/PHP.BUP-XVI/2018), Provinsi Papua (Perkara Nomor 48/PHP.GUB-XVI/2018) dan Bupati Lahat 2018. Terhadap empat permohonan ini, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah menguraikan bahwa selisih suara antara para Pemohon dengan Pihak Terkait telah melewati ambang batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada dan Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 5 Tahun 2017 untuk mengajukan permohonan a quo.  (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Dialog Publik, Optimalisasi 4 Lembaga Negara Untuk Indonesia Lebih Baik

    Dialog Publik, Optimalisasi 4 Lembaga Negara Untuk Indonesia Lebih Baik

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Polda Sumsel menggelar Dialog Publik terkait korupsi narkoba dan Teroris, Rabu (01/03/2023) di lantai 7 Gudung Presisi Mapolda Sumsel. Dialog Publik mengambil tema, “Optimalisasi peran BNN, KPK, BNPT dan LPSK dalam kompleksitas penanggulangan masalah narkoba, korupsi dan teroris.” Menghadirkan Ketua KPK Komjen (Pur) Firly Bahuri, kepala BNN Komjen Petrus Golose, Kepala LPSK Hasto […]

  • Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3

    • calendar_month Sab, 30 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mengaku akan menghormati dan menyikapi hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan sepenuh hati. Menurutnya segala prosesyang telah diupayakan tersebut telah mencapai titik akhir dan segala hasilnya harus diterima dengan lapang dada, karena judicial review terkait UU MD3 merupakan bagian […]

  • Wakil Bupati Tinjau GMSS di Desa Sukowarno dan Sugiwaras

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas, Hj. Suwarti bersama Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas, Hj. Noviar Marlina Gunawan meninjau secara langsung kegiatan pengimplementasian pelaksanaan program Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS) di Desa Sukowarno dan Sugiwaras Kecamatan Sukakarya, Rabu (17/10). Wakil Bupati Hj. Suwarti mengapresiasi kegiatan GMSS tersebut. Serta berpesan agar masyarakat senantiasa menjaga […]

  • Anggaran 1 Milyar BPKAD, Diduga Dua Kegiatan Jadi 1 Paket

    • calendar_month Kam, 15 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas mulai menerapkan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan layanan e-planning dan e-budgeting. Dimana item dua kegiatan tersebut dianggarkan sebesar 1 milyar rupiah dijadikan satu paket kegiatan. Rabu (14/11). Kedua kegiatan tersebut yakni Anggaran Berbasis Elektronik sebesar 400 juta dan Penyusunan Standar Satuan Biaya […]

  • Tindak Lanjut MoU, 11 ASN Mura Ikut Pelatihan Smart City di Pemkot Bandung

    • calendar_month Jum, 6 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    SETELAH sukses melaksanakan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Aplikasi Smart City dan E-Government antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan Pemerintah Kota Bandung pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2018 terdahulu bertempat di Pendopo Kota Bandung, kali ini Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mengirim 11 ASN dari berbagai OPD untuk ikuti pelatihan Aplikasi yang ada. […]

expand_less