Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » MK Diminta Percepat Proses Uji Materi Pasal Presidential Threshold

MK Diminta Percepat Proses Uji Materi Pasal Presidential Threshold

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
  • visibility 127

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses sidang uji materi pasal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold. Menurutnya, kalau hal itu diputuskan sebelum akhir masa pendaftaran, maka ketentuan ambang batas pencalonan Presiden yang diatur dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 akan dihapuskan.

Hal itu diungkapkan Fahri dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Kandidat Pasangan Pilpres 2019 Kejutan Publik?’ di Media Center DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/8/2018). Selain Fahri, hadir juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria, dan pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno sebagai pembicara.

“Mahkamah Konstitusi dapat menghentikan dilema ini jika bisa dengan segera membuat persidangan, mumpung gugatan itu ada. Hal tersebut agar semua partai politik dapat mencalonkan kandidatnya dalam Pemilihan Presiden ini dengan tanpa terkecuali,” ujar Fahri.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu menegaskan, jika memakai threshold yang tinggi, maka pasti tidak adil bagi partai-partai dan masyarakat yang tidak tahu bahwa suara mereka akan dipakai untuk Pemilu dimasa yang akan datang.

“Situasi ini mengesankan bahwa pemilihan capres ini terkesan pandang bulu. Ini adalah kedaliman di depan mata yang mungkin ada hubungannya dengan kutukan Tuhan kepada kita yang ditandai dengan terjadinya berbagai bencana alam di Indonesia,” ucapnya.

Dikatakannya, jika MK bisa segera menyidangkan masalah (presidential threshold) ini dan memutuskan kembali pada nol persen, kemudian masa pendaftaran diperpanjang hingga 14 hari, maka tentu situasinya akan berbeda.

“Partai akan banyak yang mendaftar, calon juga akan bertambah, dan kompetisi akan menjadi lebih semarak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat agar menjadi pesta rakyat dan pesta demokrasi kita,” tandas Fahri.

Adanya pembatasan tersebut yang menyebabkan terjadinya situasi seperti sekarang, lanjutnya. “Rakyat dipertontonkan bukan oleh kontestasi pikiran-pikiran untuk melawan pikiran incumbent (petahana, RED). Ini semua karena kesalahan metode seleksi calon yang mensyaratkan persentasi yang begitu besar,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, jika MK mau menghentikan persoalan ini, dan mengembalikan ambang batasnya kepada nol persen, maka tiket untuk mencalonkan diri sebagai Presiden menjadi murah.

“Malang benar nasib 267 juta penduduk Indonesia, karena hingga hari ini tidak tahu siapa yang menjadi calon pemimpin bangsa. Ini menjadi kerugian kita. Oleh karenanya saya meminta supaya KPU mengundur batas waktu pendaftaran selama dua minggu, agar semakin banyak kandidat yang daftar,” pungkasnya. (dep/sf–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPWI Desak Polisi Tangkap Pembegal Wartawan Metropol

    • calendar_month Ming, 26 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke mendesak Kapolres Bogor, AKBP Dicky, agar segera menangkap para oknum pembegal wartawan media nasional Metropol, Wido (34), yang hingga kini penanganan kasusnya terkesan lamban. Pasalnya, sudah 20 hari berlalu dari saat kejadian perkara, namun belum dilakukan penangkapan para terduga pembegal, padahal mereka masih berkeliaran […]

  • Penyelesaian Konflik Agraria di Sumsel Lamban

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Aktivis peduli lingkungan di Provinsi Sumatera Selatan menyatakan penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam di daerah dengan 17 kabupaten dan kota itu berjalan lamban. Post Views: 531

  • Tentang Desa dan Permasalahannya

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DENGAN Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan peluang dan kesempatan bagi desa untuk menjadi Desa Maju, Mandiri dan Bermartabat (Desa MANTAB). Desa memiliki Otonom dalam tanda kutip Pemerintah Desa (Pemdes) dapat melakukan pengelolaan keuangan desa secara tersendiri bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). Pengelolaan keuangan dimaksud berupa Dana Desa (DD), yang diberikan pemerintah secara […]

  • Soal Terorisme, Presiden : Tindakan Preventif Lebih Penting dari Represif

    • calendar_month Jum, 18 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo mengatakan bahwa untuk mengatasi masalah terorisme, tindakan preventif jauh lebih penting dibandingkan langkah-langkah represif. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam sambutannya saat berbuka puasa bersama pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Kerja, tokoh agama Islam, dan tokoh-tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018. “Langkah-langkah preventif yang paling baik adalah bagaimana […]

  • Infrastruktur Jalan di Nias Barat Rusak

    • calendar_month Sab, 17 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    NIAS BARAT – Akses infrastruktur jalan di Kabupaten Nias Barat mengalami banyak kerusakan, terutama jalan menuju Kantor Bupati Nias Barat dan menuju Pelabuhan Sirombu. Status jalan milik provinsi diusulkan menjadi jalan nasional, agar infrastruktur jalan mendapat perhatian pemerintah pusat dan DPR RI. Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sahat Silaban, Jumat (16/3/2018) di Nias […]

  • Pemda Diminta Akui Hak Masyarakat Adat Melalui Perda

    • calendar_month Sab, 25 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    SUKABUMI – | Komisi IV DPR RI minta pemerintah daerah (pemda) perhatian kepada masyarakat adat terutama membuat Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. “Salah satu yang menjadi prasyarat untuk mengakui kehadiran masyarakat adat di area konservasi atau pun area lindung atau area kawasan hutan, adalah pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah,” […]

expand_less