Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Soal Mobilisasi ASN, Ini Jawaban Panwas Kota Palembang

Soal Mobilisasi ASN, Ini Jawaban Panwas Kota Palembang

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
  • visibility 135

JAKARTA – Sidang Penyelesaian Hasil Perselisihan (PHP) Kota Palembang kembali berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7).

Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harnojoyo-Fitrianti Agustinda  selaku Pihak Terkait dan Panwas Kota Palembang selaku Termohon memberikan tanggapan terkait tuduhan adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi timses Pihak Terkait sebagai petahana.

Anggota Panwas Kota Palembang M. Taufik menyatakan sudah melakukan prosedur dengan menyelidiki secara mendalam laporan tersebut.

Selanjutnya, pihaknya telah membawa laporan tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sudah keluar hasil yakni sanksi agar ASN lebih hati-hati dalam bersikap dan berujar. Sebab ASN yang dilaporkan dinilai tidak netral,” jelas Taufik dalam Perkara Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018.

Sementara terkait tuduhan politik uang, Taufik menyebut Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sarimuda-Abdul Rozak selaku Pemohon tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Panwas Kota Palembang.

Bantahan ini merespon tuduhan adanya politik uang yang terjadi di 10 kecamatan dan melibatkan RT/RW. Sedangan terkait masalah DPT, kata Taufik, hal ini sudah diproses dengan melaporkan ketua KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Sementara itu, Taslim selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan tuduhan mobilisasi ASN adalah hal tak berdasar dan menciderai nilai-nilai demokrasi.

Ia menambahkan tuduhan tersebut tidak dilandasi bukti yang kuat. Taslim justru menyatakan jika Pemohon yang terlibat dalam politik uang.

Selain itu, Pemohon dinilai tak memenuhi syarat ikut Pilkada karena masih memiliki tanggungan hutang. “Yang paling penting adalah selisih suara Pemohon dengan paslon Harnojoyo-Fitrianti Agustinda  sebesar 8,61 persen. Ini tak sesuai dengan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Artinya, lanjut dia, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa pilkada ke MK.

Dalam sidang yang sama, MK juga menggelar sidang PHP Kabupaten Banyuasin. Pasangan Calon Nomor Urut 5 Askolani-Slamet selaku Pihak Terkait membantah adanya tuduhan mobilisasi ASN seperti yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Arkoni MD-Hazwar Hamid.

Darmadi Jufri selaku kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan tuduhan mobilisasi ASN adalah hal tidak berdasar karena tidak ada hubungan langsung antara ASN dengan petahana.

“Tidak ada hubungan kepartaian pihak terkait dengan mereka,” tegasnya terkait permohonan Nomor 10/PHP.BUP-XVI/2018.  (Arif/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 402 Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebanyak 402 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendapatkan remisi kemerdekaan dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Pada moment ini, Bupati Mura, H Hendra Gunawan bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Pemberian Remisi Umum kepada 402 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara […]

  • Akibat Pemasangan Kabel, PLN S2JB Tebang Tanam Tumbuh Tanpa Ganti Rugi

    • calendar_month Sab, 7 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Pemasangan Kabel PLN S2JB wilayah Gandus tanpa mengganti kerugian atas penebangan Pohon Karet dan Pohon Pinang yang berusia 10 tahun (2014), Padahal sesuai Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 19 tahun 2014 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Rugi atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan diatasnya, akibat Operasi Eksplorasi Dan/atau Eksploitasi BUMN/BUMD […]

  • MoU BPOM Palembang dan KPID Sumsel Tindak Iklan Obat Ilegal

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 322
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel kedepan akan melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan pada media penyiaran lokal diwilayah Provinsi Sumsel yang tidak mendapatkan izin dari BPOM. Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan perlindungan terhadap masyarakat […]

  • Asik Tidur Pulas, Bandit Congkel Rumah Diringkus

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Terhenti sudah pelarian, Ipan Saputra (19) kawanan bandit spesial congkel rumah. Usai buron 6 bulan jalankan aksi tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curat), membongkar rumah membawa kabur sepeda motor (SPD) milik Fina Mansurni (33) seorang perawat warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan. Tengah asik tertidur pulas didalam kamar, Ipan tak […]

  • Fahri Hamzah : Apa Hanya Malaikat yang Bisa Jadi Pengusaha dan Pejabat?

    • calendar_month Sab, 3 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    SAYA baca konferensi pers, mendengarkan (pihak TK) ternyata penyidik KPK belum dapat menemukan siapakah figur “Antok” atau “Anton” yang menerima uang dari Sekda dan mengantarkan uang ke TK, Sekda lupa dan TK gak kenal… (karena penyerahan di hotel tanpa CCTV). Tapi TK ditahan. Ada banyak orang seperti TK, disebut namanya di ruang sidang, tapi ada […]

  • Anggota Baleg Apresiasi Pengesahan UU Ciptaker

    • calendar_month Rab, 4 Nov 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sangat diapresiasi. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Heri Gunawan menilai, langkah ini merupakan keputusan yang tepat, karena semua proses politik dalam merumuskan UU tersebut telah selesai. “Bahwa masih ada pihak yang menolak, saya kira itu hal […]

expand_less