MUSI RAWAS – Dirwaster Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu’ap, sangat geram dan menyayangkan Pengelolaan Dana BOS SD dan SMP Tahun 2022 banyak yang tak sesuai, bahkan sistem pengawasannya tanpa SOP.
Badan Pemeriksa Keuangan dengan LHP Tahun 2022 menyatakan ada potensi penyalahgunaan Dana BOS hingga Rp8.221.100.000,00..
“Semua data sudah kami siapkan, insya Allah dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
Kami minta klarifikasi kepada PLT Disdik Musi Rawas, kenapa bisa terjadi seperti ini?” ujar Dirwaster Lembaga KPK Sumsel kepada Media, Minggu (17/3/224).
Analisa ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK Tahun 2022), 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023. Tanggal 15 Mei 2023.
Dalam uraian, Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai BOS sebesar Rp15.828.829.200,00 dengan realisasi sebesar Rp15.022.823.000,00 atau 94,91% dari anggaran, Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp36.767.282.100,00 dengan realisasi sebesar Rp34.043.055.045,00 atau 92,59% dari anggaran, dan Belanja Modal BOS sebesar Rp8.758.394.900,00 dengan realisasi sebesar Rp8.876.725.160,00 atau 98,67%.
Laporan Hasil Pemeriksaan secara uji petik pada 10 SD dan 10 SMP terkait pertanggungjawaban Dana BOS, menunjukkan terdapat kelemahan dalam bukti pertanggungjawaban dana BOS.
Karena lemahnya pengawasan tanpa SOP ada potensi penyalahgunaan Dana BOS SD sebesar Rp3.219.200.000,00 dan SMP sebesar Rp5.001.900.000,00 di Kabupaten Musi Rawas. Jumlah keduanya Rp8.221.100.000,00. (Tim)