Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemohon Uji UU Pemilu Ajukan Perbaikan

Pemohon Uji UU Pemilu Ajukan Perbaikan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 24 Jul 2018
  • visibility 109

JAKARTA – Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menyampaikan langsung perbaikan permohonan, di antaranya mengenai kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami. Ia menjelaskan perbedaan permohonannya dengan permohonan sebelumnya yang telah diputus MK. Ia menyebut jika MK menolak pengujian Pasal 222 UU Pemilu sebagai open legal policy atau kebijakan hukum yang dapat dibuat oleh pembentuk undang-undang, maka permohonan Pemohon menerima Pasal 222 UU Pemilu sebagai open legal policy yang dapat dibuat oleh pembentuk undang-undang. Akan tetapi, lanjutnya, terkait dengan hasil hak suara Pemilu Legislatif 2014 yang memiliki posisi khusus, yaitu menyangkut pembentuk kekuasaan yang tidak dapat diubah tanpa izin pemilih.

“Jadi, artinya posisi yang berbeda adalah kami menerima open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang sebagaimana selalu selama ini diputuskan oleh putusan MK kalau ada PUU terhadap presidential threshold walaupun terdapat beberapa dissenting opinion,” urainya.

Selanjutnya untuk nasihat yang secara khusus mengarah kepada pembuatan matriks alasan permohonan batu uji atau pendekatan yang baru, Effendi sudah membuat matriks. “Walaupun selalu ada catatan matriks atau model, pasti akan punya kelemahan meninggalkan beberapa bagian, beberapa persen karena tidak mampu melukiskan secara jelas dan secara lengkap,” imbuh Effendi kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Seperti diketahui, Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel melakukan uji materiil Pasal 222 UU No. 7/2017 yang menyebutkan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Effendi mendalilkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu, andaikan pun dibentuk atas basis open legal policy, tidak akan membawa kerugian konstitusional kepada warga negara manapun jika dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi mulai berlaku pada Pemilihan Serentak Presiden dan DPR pada 2024. Karena sejak UU Pemilu ini dinyatakan berlaku 16 Agustus 2017, warga negara sudah mengetahui serta dianggap mengetahui bahwa ketika melakukan hak pilihnya untuk Pemilu DPR 2019, hal itu sekaligus akan dihitung sebagai bagian dari ambang batas untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun tidak demikian, ungkap Effendi, jika Pasal 222 UU Pemilu ini berlaku pada Pemilu Serentak Presiden dan DPR 2019 ini,  Pasal 222 ini akan membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hak pilih warga negara dalam Pemilu DPR 2014. Karena pada masa sebelum hingga telah selesainya seluruh warga negara melakukan hak pilihnya untuk Pemilu DPR 2014, tidak pernah sekalipun diberikan informasi atau hak dan kewajiban oleh undang-undang atau peraturan manapun, terutama oleh undang-undang yang berlaku sebelumnya  yakni UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal tersebut sekaligus akan dihitung sebagai bagian dari persyaratan ambang-batas untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019. (Nano Tresna Arfana/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mura Lantik 13 Pejabat Esselon III

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu, 31/01/2018, Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan melantik 13 Pejabat Eselon III di lingkungan Pemkab Musi Rawas. Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati yang diikuti oleh 6 orang pejabat Eselon IIIA dan 7 Pejabat Eselon IIIB dihadiri oleh FKPD, Kepala […]

  • Bupati Musi Rawas Kukuhkan UPZ Baznas 2022

    Bupati Musi Rawas Kukuhkan UPZ Baznas 2022

    • calendar_month Sel, 20 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengukuhkan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kabupaten Musi Rawas serta membuka Bimbingan Teknis Pengurus UPZ Masjid dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (20/9/2022). Bupati Ratna Machmud, mengucapkan terima kasih dan apresiasi karena telah terselenggaranya kegiatan Bimtek […]

  • Perlu Semangat Reformasi untuk Indonesia Antikorupsi

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    JAKARTA – Reformasi yang dilakukan oleh para aktivis mahasiswa untuk memperbaiki tatanan demokrasi, hukum, dan persoalan kebangsaan Indonesia, telah berlalu 20 tahun silam. Peringatan ini penting untuk diperhatikan dan camkan, karena setiap masa dan zaman, selalu memiliki tantangan dan ujiannya masing-masing. Hari ini kehidupan demokrasi dan kebebasan pers tumbuh subur sesuai dengan harapan reformasi pada […]

  • Menyoal Biaya Sekolah Anak Tak Mampu pada UU Sisdiknas

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Kamis (6/12) siang. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 97/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Andi Irmanputra Sidin selaku pakar hukum tata negara yang mewakili anak-anak Indonesia dalam memperjuangkan pendidikan bagi siswa tidak mampu. Pemohon diwakili Iqbal Tawakal Pasaribu selaku kuasa […]

  • Ketua DPR Minta Elit Politik Tak Sebar Berita Hoaks

    • calendar_month Rab, 9 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Pemilu 2019 akan berlangsung ditengah perkembangan masyarakat yang sangat dinamis akibat kemajuan teknologi informasi. Masifnya informasi di media sosial yang terkadang tak bisa dikontrol bisa turut mempengaruhi cara pandang dan sikap masyarakat. “Para elit politik jangan mendidik masyarakat melalui berita hoaks dan ujaran kebencian. Mari kita kedepankan […]

  • Lurah Pulo Kerto Pertanyakan Copy Surat Tanah, Warga Curiga

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com — Masalah sengketa tanah di Kota Palembang kerap terjadi, salah satu penyebabnya karena warga tidak mau berurusan dengan Aparat Kota Palembang yang dianggap mahal dalam hal pembiayaan. Seperti PBB, Pendaftaran tanah bahkan KTP warga pun banyak yang lebih memilih berurusan ke Kabupaten Banyuasin. “Kamu Tanyo, tanah kamu tuh masuk Palembang atau Talang buluh. Tanyo […]

expand_less