Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Soal Nama Pejabat Pelanggan ‘Artis’, PP Muhammadiyah : Pengadilan Membukanya

Soal Nama Pejabat Pelanggan ‘Artis’, PP Muhammadiyah : Pengadilan Membukanya

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 16 Mei 2015
  • visibility 134

JAKARTA — Pengurus Pusat Muhammadiyah menyayangkan sikap kepolisian yang enggan mengungkap nama tokoh besar di balik protitusi. Meski begitu, masih ada jalan bagi RA tersangka mucikari prostitusi untuk mengungkap nama tersebut di dalam persidangan.

“Masih ada jalan membukanya yaitu melalui sidang pengadilan,”kata Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, Sabtu (16/5). Yunahar menjelaskan, seharusnya polisi mengungkap seluruh tokoh yang terlibat. Sehingga, tidak hanya pelaku perempuan tetapi nama pelaku lelaki yang diharapkan dapat di ungkap secara terbuka ke ranah publik.

tentunya, kata Yunahar, masyarakat menginginkan agar aparat mengungkap 200 orang yang mengarah pada tokoh publik. Kendati sulit dibuktikan tetapi pengungkapan itu sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.  “Itu kalau RA (Robby Abbas) berani membukanya di dalam sidang. Tapi saya yakin dia akan tutup mulut,” ucap dia

Yunahar menilai, pengungkapan nama pelanggan bisa menjadi salah satu hukuman sosial yang harus diterima. Sebab, indikasi nama-nama pelanggan telah mengarah pada tokoh publik. “Siapa tau di dalamnya  ada tokoh besar. ini untuk efek jera buatnya,”katanya.

Sebelumnya, Din Syamsudin selaku Ketua Umum PP Muhamadiyah, menjelaskan bahwa ulama  telah membahas langkah terhadap situasi darurat prostitusi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kantor MUI.

Para ulama berpandangan Polri harus terus menguak berbagai bentuk kemungkaran. Sebab hal itu, demi khalayak umum terutama  bagi umat islam yang dapat menghalangi nilai dakwah.

Dalam pertemuan itu, kata Din, Kapolri berjanji akan meninjau kembali pelaku dalam lingkaran prostitusi. Sebab,  selama ini hukum hanya menjerat pelaku mucikari  tidak dengan penggunanya. “Sudah waktunya negara mengatur  tindakan itu dalam KUHP kita,”ujar Ketua MUI tersebut.

Meski sikap Muhammadiyah mendukung pengungkapan dan proses hukum, namun pihak kepolisian melaui komisioner Kompolnas Eddy Hasibuan, mengatakan, kepolisian memiliki kewenangan. Hanya saja, pembeberan nama tersebut seharusnya lebih dulu meminta izin ke si pelanggannya. “Apakah mau disiarkan ke publik atau tidak,” ujar dia. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 24 Oktober 2022

    Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 24 Oktober 2022

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 541.000 Rp 499.000 1.0 Rp 978.000 Rp 934.000 2.0 Rp 1.894.000 Rp 1.854.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 21 Oktober 2022 3.0 Rp 2.814.000 Rp 0 5.0 Rp 4.655.000 Rp 4.581.000 10.0 Rp 9.253.000 Rp 9.112.000 25.0 Rp 23.002.000 Rp 22.733.000 50.0 Rp 45.920.000 Rp […]

  • Pencopotan Buwas Dinilai KNPI Tak Berpihak pada Korupsi

    • calendar_month Rab, 2 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Bahtera Banong menilai pencopotan Kabareskrim Komjen Budi Waseso sama saja tidak berpihak kepada korupsi. Seharusnya, kata dia, jenderal bintang tiga tersebut mendapat apresiasi atas keberhasilannya membongkar mafia Pelindo. “Pemerintahan Jokowi benar benar sangat tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi, kami heran melihat pemerintahan Jokowi-JK harusnya […]

  • KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

    KPK Tetapkan Pengusaha Lain Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau

    • calendar_month Sen, 30 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 November 2015. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EMMS (Swasta) sebagai tersangka. Tersangka EMMS diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada […]

  • Berita Hukuman Siswa Senior Osis Ar Risalah Tidak Perlu Dibesar-besarkan

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Pemilik Pesantren Modern Ar-Risalah Lubuklinggau, KH Syaiful Hadi Maafi menyayangkan pemberitaan tentang peristiwa hukuman siswa dari kakak senior Osis terlalu di besar-besarkan. “Mestinya Tabayyun dulu, tidak serta merta mendengar laporan langsung diberitakan. Ya kalau beritanya benar, sedangkan ini belum tentu kebenarannya. Sedangkan kita sebagai muslim tidak boleh membuka aib saudaranya. Masih banyak […]

  • Web Informasi Hukum Pemkot Lubuklinggau Dipenuhi Iklan, Kominfo : Dihacker

    Web Informasi Hukum Pemkot Lubuklinggau Dipenuhi Iklan, Kominfo : Dihacker

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Web Informasi Hukum Pemkot Lubuklinggau pagi tadi, Selasa 14 Januari 2024 terpantau dipenuhi berbagai jenis iklan. Web jdih.lubuklinggaukota.go.id dipenuhi dengan jenis iklan, seperti jenis vinyet, sharelink, cuping, native dan lainnya. Bahkan iklan sharelink ke berbagai markatplace. Web ini merupakan web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelola Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau. […]

  • Warga Trans SP 10 Sungai Naik Adukan Nasib ke Presiden Jokowi

    • calendar_month Kam, 2 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Empat tahun sudah, warga trans SP 10 Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu mengeluhkan akan nasib mereka karena lahan LU 1 digusur PT Dapo, namun hingga kini pengaduan mereka belum direspon pemerintah. Selain itu LU 2 juga hingga kini belum diberikan, sedangkan sertifikat lahan belum juga dikeluarkan. Ardiansyah (38) bersama warga lainnya, berencana […]

expand_less