Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemerintah: UU PBB, Pelaksanaan Amanat UUD 1945

Pemerintah: UU PBB, Pelaksanaan Amanat UUD 1945

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 15 Feb 2018
  • visibility 148

JAKARTA – Aturan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam sidang uji materiil aturan pembayaran PBB yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/2).

Lebih lanjut, Robert yang mewakili Pemerintah, menyebut Pasal 23A UUD 1945 merupakan dasar hukum dilakukannya pemungutan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki nilai penting dalam pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional maupun daerah termasuk pajak atas bumi dan bangunan (PBB). “Oleh sebab itu, sesungguhnya kedudukan Undang-Undang PBB, UndangUndang PDRB, dan Undang-Undang Perpajakan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sah secara konstitusional karena telah sesuai dengan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tegasnya.

Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, lanjut Robert, maka masyarakat pun wajib untuk membayar pajak bumi dan bangunan yang kemudian hasil dari penerimaan pajak tersebut akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun sarana dan prasarana kepentingan umum demi kesejahteraan seluruh warga negara. “Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pajak adalah salah satu alat yang menunjang tercapainya tujuan bangsa Indonesia, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan makna yang terkandung dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tandasnya menanggapi permohonan dengan Nomor 3/PUU-XVI/2018 tersebut.

Di sisi lain, jelas Robert, dibentuknya UU  PBB merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pembaruan sistem perpajakan dengan menyederhanakan macam-macam pungutan atas bumi dan bangunan, serta tarif dan cara pembayarannya. Hal tersebut sejalan dengan landasan filosofis UU PBB, yakni masyarakat yang telah menguasai dan/atau menikmati manfaat dari tanah dan bangunan wajib untuk membayar pajak atas tanah dan  bangunan tersebut.

Dalam keterangannya, Robert menyebut Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB merupakan pelaksanaan amanat Pasal 23A UUD 1945, maka MK tidak boleh menguji secara materiil aturan tersebut. Lebih lanjut, ia memaparkan berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pengenaan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Untuk itu, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB mengatur mengenai tata cara yang dipilih oleh pembuat undang-undang berupa penentuan subjek pajak dan wajib pajak. Oleh karena Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB berisi pengaturan mengenai tata cara untuk mencapai tujuan negara dalam rangka menghimpun penerimaan negara berupa pajak, maka dapat dikatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB merupakan kebijakan instrumental yang dipilih oleh pembuat undang-undang sebagai penjabaran dari Pasal 23A Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Terkait dengan kebijakan instrumental ini, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 menyatakan dalam hal Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah menggariskan bahwa yang harus dijabarkan itu adalah cara untuk mencapai tujuan yang berarti memiliki kebijakan instrumental, maka menjadi kewenangan dari pembuat undang-undang atau Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk memilih berbagai alternatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan pengujian terhadap kebijakan instrumental yang telah diambil oleh pembuat undang-undang,” papar Robert di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Sejumlah Pemohon perseorangan merasa berkeberatan dengan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB. Menurut Pemohon, pasal a quobertentangan dengan frasa ‘bertempat tinggal’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Dari sini, pihaknya meminta pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan MK. (ARS/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Musi Rawas Nyoblos di TPS 3 Marga Mulya

    • calendar_month Rab, 27 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan bersama Istri Hj Noviar Marlina Gunawan sekitar pukul 10.34 WIB, Rabu (27/06) menyalurkan hak pilihnya di TPS 3 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Pesta demokrasi dalam Pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau 2018. […]

  • LHP BPK Kabupaten Muaraenim Sumsel 2015 – 2016

    LHP BPK Kabupaten Muaraenim Sumsel 2015 – 2016

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    HASIL PEMERIKSAAN ATAS KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Audit BPK RI – Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2015-2016 ) 1. Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB sektor P3) Sebesar Rp 11.167.877.100,00 Tidak Tepat 2. Pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 75.666.000,00 3. Kelebihan […]

  • Ini Persyaratan Program Bedah Rumah

    • calendar_month Sel, 3 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – MoU program bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Musi Rawas (Mura) untuk bedah rumah masih dalam penyampaian persyaratan ke masyarakat. MoU yang di gelar di Oof Room Pemkab Mura kemarin, bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk membangun rumah yang lebih layak. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Agus Susanto, melalui Kabid […]

  • Baru Setahun Jalan Cor Beton Blok Curup Sudah Hancur

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Musirawas – Pengerjaan jalan Cor Betonisasi di Dusun 7 atau lebih dikenal lagi Blok Curup yang terletak di Desa Sadar Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, kini mulai terkelupas dan retak-retak bahkan ada yang berlubang, (01/11). Beberapa warga dan Kepala Dusun (Kadus) 7 Asmara mengatakan, sangat kecewa karena keinginan untuk memiliki jalan yang […]

  • Rekrutment CPNS Tunggu Persetujuan Kemenpan

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Hingga kini belum ada informasi baru, kapan dibukanya penerimaan (Rekrutment/red) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hanya saja, kemungkinan besar penerimaan digulir sehabis pelantikan presiden ataupun masih harus menunggu persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal tersebut disampaikan,  Kepala BKPSDM Rudi Irawan melalui Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai, Wiwik […]

  • Pemkot Lubuklinggau Diminta Hentikan Pembangunan Kembali Vihara Dhamma Ratana

    • calendar_month Sen, 4 Jul 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    LUBUKLINGĢAU – | Masyarakat Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 gerah, di duga karena ada aktivitas pembangunan Vihara Dharma Ratana di RT. 01 kembali dilakukan, ditandai lokasi sudah di land clearing dan dipagari seng. Beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda Kayu Ara diantaranya Bapak Alfian, Ustad Affan, Bapak Supri, Hendra, Nanin, Sudar dalam […]

expand_less