Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Jelang Pilkada, Politik Indentitas Kepung Lubuklinggau

Jelang Pilkada, Politik Indentitas Kepung Lubuklinggau

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 24 Des 2017
  • visibility 70

LUBUKLINGGAU – Menjelang Pilkada, Politik Indentitas bakalan Mengepung Kota Lubuklinggau. Hal ini disampaikan oleh ketua Umum Pemuda Mandala Trikora Lubuklinggau-Mura, Mirwan bahwa Perhelatan pilkada Kota Lubuklinggau Tahun 2018 nanti lubuklinggau bakal di kepung oleh isu politik Indentitas.

Ini merupakan tontonan paling vulgar tentang bagaimana politik identitas dioperasikan, hal ini di tampakkan oleh bermunculnya berbagai persatuan Sukuisme dan kedaerahan seperti Ikatan Keluarga Minang(IKM), Ikatan Keluarga Musi Bersatu( IKMB) yang berada di Lubuklinggau, dan tidak menutup kemungkin bakalan bermuncul lagi ikatan daerahan lain untuk melakukan gerakan yang sama, untuk menenjukkan kekuatan nya dalam rangka mensukseskan kandidat yang mereka dukung.

Mengapa politik identitas ini begitu dominan dalam perbincangan publik kita? Menurut Mirwan, ada dua penyebabnya:

Pertama, secara ideologis tidak adanya kontestasi ideologi yang sehat dan terbuka di antara berbagai kekuatan politik yang ada. Absennya kontestasi ideologi menyebabkan seluruh kekuatan politik ini mengandalkan identitas sebagai daya tarik dan daya ikat konstituennya.

Kedua, politik identitas ini juga terfasilitasi oleh perkembangan kelembagaan politik pasca reformasi, khususnya oleh maraknya pemekaran daerah-daerah baru hasil dari kebijakan otonomi daerah, politik identitas merupakan pondasi utama bagi setiap kontestan untuk memenangkan pertarungan politik formal dan informal.

Dua keadaan ini menyebabkan para kandidiat yang bertarung di pilkada Lubuklinggau yang ada mengidentikkan dirinya dengan rakyat pemilih bukan berdasarkan progam-program politik yang rasional dan terukur, melainkan melalui cara-cara yang sarat emosi dan persuasif. Misalnya, dengan menjual isu Sukuisme dan kedaerahan, sehingga pemilih dikondisikan untuk memilih “bersama kami atau menjadi musuh kami.” Jangan pilih si A karena ia berbeda suku atau berbeda kedaerahan dengan kita.

Di sini, diktum yang berlaku adalah “apa yang rasional adalah identitas kita dan identitas kita itulah yang rasional.” Mendominasinya politik identitas dalam ruang publik di Kota Lubuklinggau belakangan ini (everyday politics), Sehingga Mirwan beranggapan bahwa politik Indentitas seperti ini, tidak patut dirayakan.

Sebaliknya, kita perlu mengkritisinya secara serius: Pertama, politik identitas karena mudah dicerap oleh panca indera, cenderung menyebabkan terjadinya segregasi sosial secara horisontal. Aku dan dia, kita dan mereka. Segregasi ini terjadi karena masing-masing identitas berusaha mengokohkan dan meneguhkan otentisitasnya.

Politik indentitas ini akan berdampak buruk bagi perkembangan Demokrasi yang ada di kota lubuklinggau karena akan menghasilkan politik isolasi sekaligus eksklusi. Mengisolasi diri agar tidak tercemar pengaruh dari luar, sekaligus mengeksklusi karena yang lain itu dianggap tidak murni.

Penganut politik identitas lebih suka potong kompas dalam menjelaskan fenomena sosial tersebut sebagai masalah moral: “karena pemimpinnya bukan orang kita”. Dampak dari cara pandang ini, penganut politik identitas tidak pernah menawarkan sebuah solusi yang tujuannya untuk mengubah struktur sosial yang tidak adil itu, tetapi mencari pemimpin yang baik dari kalangan mereka sendiri. Inilah realitas politik yang tengah mengepung kota lubuklinggau belakangan ini. Realitas politik yang partikular dan emosional, yang sayangnya, memiliki barisan pengikut yang panjang. (Mirwan)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sembilan Peraturan Otonomi Daerah Akan Rampung Tahun Ini

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar pembahasan pemantauan percepatan penyusunan regulasi sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemendagri menargetkan sembilan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU tersebut akan rampung pada 2015.   Dari 30 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dua Peraturan Presiden dan enam Permendagri, beberapa di antaranya sudah menunjukkan […]

  • Program Pengendalian HIV/AIDS Tahun Ini  Akan Tetap Dijalankan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Program pemberantasan dan pencegahan penyakit menular HIV/AIDS diLubuklinggau tahun 2015 ini masih tetap berjalan, hal ini dilakukan untuk deteksi dini terhadap penyebaran dan memutuskan rantai penyakit mematikan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melalui Kepala program HIV/AIDS, Yoli saat ditemui dikantornya, pagi tadi Jum’at (13/02/2015). “Ada programnya untuk tahun ini, […]

  • Cegah Sebaran Covid-19, Bupati H2G Salurkan Bantuan 820 Unit Alat Cuci Tangan

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menyalurkan bantuan Alat Cuci Tangan kepada Tempat Ibadah, Pondok Pesantren, Sekolah, Selasa (22/09) di Halaman Kantor Bupati Mura. Penyaluran bantuan Alat Cuci Tangan ini dilakukan Bupati Mura, H Hendra Gunawan dengan jumlah total 820 unit. “Pemkab Mura […]

  • Ternyata……………….Anggaran Pilkada Banyuasin Terbesar se-Sumsel

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018 di Kabupaten Banyuasin Rp70 miliar, menjadikannya terbesar di antara kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan. Post Views: 864

  • Buka Peluang Ketidakadilan, MK Kabulkan Sebagian Uji UU ASN

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MAHKAMAH Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang dimohonkan Hendrik pada perkara yang teregistrasi Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam sidang putusan yang digelar  di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (25/4/2019). Melalui pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan Pemohon pada intinya menyatakan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN tidak menentukan rentang waktu putusan inkrachtyang dijadikan […]

  • Polres Musirawas Tangkap Petani Jual Kulit Harimau Sumatera

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Jajaran Polres Musirawas menangkap seorang petani pelaku penjualan kulit harimau sumatera yang sudah diawetkan. Pelaku diketahui bernama NM (68), warga Dusun II Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas (Mura), Sumatera Selatan. Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro mengatakan, kasus penyelundupan kulit harimau sumatera ini tercium petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Polisi langsung […]

expand_less