Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
  • visibility 139

JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan, DPRD berwenang untuk memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam UU itu dijelaskan bahwa DPRD berwenang memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan,” kata Johnson saat memimpin rapat konsultasi Anggota Bamus DPRD Banyuwangi, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap persoalan Anggota Bamus DPRD Banyuwangi yang mempersoalkan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang multitafsir dengan rumusan UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu, Johnson menekankan untuk berpegang pada struktur hukum yang telah direvisi, yakni UU Nomor 9 Tahun 2015.

“Intinya, jika terdapat rumusan yang menimbulkan multitafsir, maka tafsir dari dalam hukum itu kan dilihat dari maksud dan tujuan dibuatnya norma tersebut. Maksud daripada norma itu adalah untuk mengatasi jika terjadi kekosongan kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka itu wewenang dari DPRD,” jelas Johnson.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ismoko menyampaikan masalah terkait penyusunan tata tertib antara PP Nomor 12 Tahun 2018 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154 yang menurutnya terdapat kalimat yang menimbulkan multitafsir.

“Kami bingung kalau melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait masalah penyelenggara negara di Pasal 154, dimana punya kewenangan memilih bupati dan walikota. Tapi ternyata di 2015 masih ada pemilihan bupati yang dipilih langsung, bukan melalui DPRD,” ungkapnya.

Setelah lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2015 jelas tertuang bahwa DPRD berwenang memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah, apabila terjadi kekosongan kursi. “Oleh karena itu, ke depan DPRD akan menyusun jadwal dan mekanismenya di kode etik,” imbuhnya. (tra/sf-DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirjen Perhud : AirAsia QZ8501 Terbang Ilegal karena Tidak Ajukan Perubahan Jadwal

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Salinan rekaman ATC Bandara Juanda pada Minggu pagi tersebut yang berisi izin dari ATC kepada QZ8501 untuk terbang rute Surabaya – Singapura. Otoritas Bandara Juanda, Surabaya sempat menyatakan bahwa penerbangan Indonesia AirAsia nomor penerbangan QZ8501 pada Minggu (28/12) sudah mengantongi izin. Namun kurang dari 12 jam, pernyataan tersebut diralat dengan menyatakan bahwa penerbangan tersebut ilegal. […]

  • FPM Muratara Demo Kejari, Tuntut Selesaikan Kasus-kasus di Muratara

    • calendar_month Sen, 30 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Puluhan ‎Forum Pemuda Mahasiswa Muratara (FPM-Muratara) mengeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan unjuk rasa, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (30/7). Kedatangan FPM-Muratara menuntut agar ‎proses hukum kasus pejabat Muratara ‎Usut Tuntas Kasus OTT, AKN dan Lelang Jabatan Piktif. Dalam selebaran yang dibagikan berisi lima point tuntutan, diantaranya mendesak penegak hukum (Kepolisian, Kejati, […]

  • Sidang PTUN Tolha-Makmur Hadirkan Saksi Rasjani Muin

    • calendar_month Sel, 10 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen,com — PTUN Palembang Selasa, 10 November 2015 Perkara No 39/G/2015/PTUN-PLG. Sidang Pembuktian Saksi dari tergugat intervensi (Tolha Hasan) yaitu Rasjani Muin. Pihak Pengugat tidak menampilkan saksi lagi. “Saya beli tanah dengan Abubakar bin Rodiman, Orang tua Makmur Tahun 1998 s/d 2000 seluas 3 hektar. Dulu tanah bermasalah dengan PT Gumadi. Putusan pengadilan No […]

  • Dalang Pembunuh Sudarman Diringkus

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Misteri terbunuhnya Sudarman, pengendara sepeda motor ditemukan tewas bersimbah darah dipinggir ruas jalan lintas (Jalin) Musi Rawas-Sekayu, Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri, 6 April 2018 lalu, mulai terkuak. Diduga dua pelaku pembunuhan DY (19) bersama DD (21) dalang aksi pembunuhan tersebut tak berkutik saat diringkus tim buser Polsek Muara Kelingi. Rabu (27/3) […]

  • Raperda Ekosistem Gambut Masuk Prolegda Sumsel

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut masuk dalam program pembentukan perda Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018. Ketua Badan Pembentukan Perda Provinsi DPRD Sumsel, Fahlevi Maizano di Palembang, Senin mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah beserta perubahannya, UU no 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan […]

  • Dua Lubang Hitam Raksasa Ditemukan di Galaksi Dekat Bumi

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Galaksi Markarian 231 atau Mrk 231 memiliki dua lubang hitam raksasa di pusatnya. Menggunakan teleskop Hubble, astronom menemukan ada dua lubang hitam raksasa di galaksi Markarian 231. yang berjarak 600 juta tahun cahaya dari Bumi. (Space Telescope Science Institute, Baltimore, Maryland) Astronom NASA baru-baru ini menemukan bahwa galaksi terdekat dari Bumi, Markarian 231 atau Mrk […]

expand_less