Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

DPRD Berwenang Tunjuk Kepala Daerah Jika Terjadi Kekosongan Jabatan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
  • visibility 123

JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjelaskan, DPRD berwenang untuk memilih Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam UU itu dijelaskan bahwa DPRD berwenang memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan,” kata Johnson saat memimpin rapat konsultasi Anggota Bamus DPRD Banyuwangi, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Dalam pertemuan tersebut, terungkap persoalan Anggota Bamus DPRD Banyuwangi yang mempersoalkan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang multitafsir dengan rumusan UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk itu, Johnson menekankan untuk berpegang pada struktur hukum yang telah direvisi, yakni UU Nomor 9 Tahun 2015.

“Intinya, jika terdapat rumusan yang menimbulkan multitafsir, maka tafsir dari dalam hukum itu kan dilihat dari maksud dan tujuan dibuatnya norma tersebut. Maksud daripada norma itu adalah untuk mengatasi jika terjadi kekosongan kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka itu wewenang dari DPRD,” jelas Johnson.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ismoko menyampaikan masalah terkait penyusunan tata tertib antara PP Nomor 12 Tahun 2018 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 154 yang menurutnya terdapat kalimat yang menimbulkan multitafsir.

“Kami bingung kalau melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait masalah penyelenggara negara di Pasal 154, dimana punya kewenangan memilih bupati dan walikota. Tapi ternyata di 2015 masih ada pemilihan bupati yang dipilih langsung, bukan melalui DPRD,” ungkapnya.

Setelah lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2015 jelas tertuang bahwa DPRD berwenang memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah, apabila terjadi kekosongan kursi. “Oleh karena itu, ke depan DPRD akan menyusun jadwal dan mekanismenya di kode etik,” imbuhnya. (tra/sf-DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum PT Evans Lestari Klarifikasi Tentang Pelaku Pencurian Brondolan Sawit, Semua Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

    Kuasa Hukum PT Evans Lestari Klarifikasi Tentang Pelaku Pencurian Brondolan Sawit, Semua Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 3.444
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Diduga mencuri berondolan Kelapa Sawit milik PT. Evans Lestari, mantan karyawan perusahaan bersangkutan akhirnya ditangkap polisi, dan telah disidang menghasilkan keputusan hukum tetap. Kuasa Hukum PT Evans Lestari, Ellya Marya Sarkis menjelaskan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. “Proses yang berjalan sudah sesuai dengan prosedur, tidak ada yang salah. Ttelah didukung 2 […]

  • Bupati Musi Rawas Kukuhkan Pengurus KTNA 2025-2030, Berikut Ini Harapannya

    Bupati Musi Rawas Kukuhkan Pengurus KTNA 2025-2030, Berikut Ini Harapannya

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 2.733
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menghadiri dan Pengukuhan Pengurus KTNA Kabupaten Musi Rawas Priode 2025-2030, bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Senin (27/10/2025). Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengucapkan selamat kepada Pengurus KTNA Kabupaten Musi Rawas Periode 2025-2030, yang telah dikukuhkan. Dia berharap para pengurus KTNA dapat segera […]

  • Target Media Center Difungsikan Tahun Depan

    • calendar_month Sel, 26 Jun 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Diupayakan tahun depan Gedung Media Center Kabupaten Musi Rawas sudah dapat difungsikan. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Infrastruktur Komunikasi dan Informasi, Yudi Cahyadi, Selasa (26/06). “Tahun ini pembangunan tahap ketiga Gedung Media Center akan dilanjutkan. Sebelumnya tahap 1 tahun 2016, tahap 2 tahun 2017. Bila […]

  • Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja 2-0. Sempat buntu di babak pertama, Luis Milla mengubah taktik dan berbuah hasil. Bermain di Stadion Shah Alam, Malaysia, Kamis (24/8/2017) sore WIB, Luis Milla kembali menurunkan formasi andalal 4-2-3-1. Dengan target meraih kemenangan 3-0 atas Kamboja demi mengamankan tike ke semifinal. Marinus Maryanto Wanewar dimainkan sejak menit pertama. […]

  • Pembukaan MTQ ke-53 Musi Rawas, Wabup Suprayitno Sebut Momen Mempelajari dan Menghayati Al-Quran

    Pembukaan MTQ ke-53 Musi Rawas, Wabup Suprayitno Sebut Momen Mempelajari dan Menghayati Al-Quran

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 2.544
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno secara resmi membuka kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-53 Tingkat Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 di Gedung Auditorium Pemkab Musi Rawas pada Rabu, 22 Oktober 2025. Acara yang dibuka oleh Wabup ditandai dengan pemukulan bedug tersebut berlangsung selama 4 hari mulai tanggal 22 sampai 25 Oktober […]

  • Ini 18 Desa di Musi Rawas Bakal Gelar Pilkades 2017

    • calendar_month Sen, 12 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Ini 18 desa di Kabupaten Musi Rawas direncanakan bakal menggelar Pilkades serentak 2017.  10 desa diantaranya karena memang sudah habis masa jabatan Kades, 6 desa yang Kadesnya belum habis masa jabatan namun siap dimajukan pilkades serta 2 desa bakal PAW jabatan Kades. 10 (sepuluh) desa, masa jabatan Kades habis, yakni : […]

expand_less