Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tiga Pengelola Akun Saracen diringkus Bareskrim

Tiga Pengelola Akun Saracen diringkus Bareskrim

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 119

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.

Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Irwan Anwar di Mabes Polri, Rabu, mengatakan tiga tersangka yang ditangkap adalah MFT, SRN dan JAS.

“Satgas Patroli Siber melakukan penegakkan hukum terhadap pengurus grup Saracen dengan menangkap tiga tersangka pengurusnya,” kata Irwan.

Ia merinci MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli, SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus dan JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus.

Irwan mengatakan Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.

Jumlah pengikut yang tergabung dalam beberapa grup Saracen tersebut berjumlah sekitar 800 ribu akun.

Menurut Irwan, sejumlah akun Saracen ini selalu menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.

Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.

“Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.

“Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil ‘scan’ (pindai) KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun,” ucapnya.

JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.

“JAS juga sering berganti nomor ponsel dalam pembuatan akun email dan FB,” imbuhnya.

Sementara MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi.
    
“MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya,” ujarnya.

Sementara tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Irwan menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pidana yang berbeda-beda.

JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kemudian, MFT dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT BNS Ragukan Sikap Objektivitas dan Keadilan BPSK Lubuklinggau

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Chief Excecutive Officer (CEO) PT Buraq Nur Syariah (BNS), Prita Wulan Kencana, meragukan sikap objektif dan berkeadilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau, dalam hal penanganan masalah terkait perusahaannya, Jumat (08/01/2021). Keraguan itu terungkap saat Prita berupaya menyampaikan klarifikasi tentang informasi yang tersebar di media baik itu media online maupun kanal informasi […]

  • Bupati Minta Pemerintah Pusat Bantu Musi Rawas Kembangkan Potensi Daerah

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud minta Pemerintah pusat dapat membantu Kabupaten Musi Rawas mengembangkan potensi Daerah, mempercepat pembangunan Daerah untuk membantu masyarakat. Sehingga, Kabupaten Musi Rawas dapat dikenal di Indonesia. “Pengembangan potensi daerah seperti produk unggulan, destinasi wisata, dan lainnya. Dengan adanya inovasi yang baru, diharapkan dapat mengangkat nama Daerah […]

  • Wapres : Kota Cerdas Butuh Pemimpin Yang Pintar

    • calendar_month Rab, 17 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pameran dan forum teknologi industri terbesar dan terlengkap di Indonesia kembali digelar di Jakarta. Pagelaran ini diselenggarakan selama tiga hari, mulai 17 Juli hingga 19 Juli 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat. Pergelaran yang dibuka langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla ini bersamaan dengan Indo Water, Indo Waste, Indo […]

  • Harga Karet Sumsel, ‘Naik’ Rp430,-/kg – Rabu 29 September 2021

    • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 29 SEPTEMBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.069,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.048,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.041,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 10.035,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 8.028,-/kg Harga hari ini NAIK Rp 430,-/kg dari harga pada […]

  • Potensi PAD dari Walet Belum Optimal

    • calendar_month Rab, 2 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Masih banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Musi Rawas yang belum dapat di optimalkan karena masalah regulasi yang mendukungnya. Seperti izin pengelolaan walet yang sebelumnya diatur dalam Perda, melalui Dinas Kehutanan namun tahun ini Dinas tersebut sudah diambil alih provinsi akibatnya aturan lama jadi tidak jelas. Akibatnya ratusan penangkar walet […]

  • Mantan Pjs Kades Tebing Kampung Ditahan Penyidik

    • calendar_month Sel, 16 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    BATURAJA – Di duga selewengkan Dana Alokasi Desa (DAD) ratusan juta, mantan Pjs Kepala Desa Tebing Kampung Kecamatan Semidang Aji Ogan Komerinmg Ulu Sumatera Selatan, ditahan penegak hukum.  Proses penahanan ini dilakukan setelah tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri Baturaja sejak Senin sore (15/10) hingga  jelang malam. SK (50) yang […]

expand_less