Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tiga Pengelola Akun Saracen diringkus Bareskrim

Tiga Pengelola Akun Saracen diringkus Bareskrim

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • visibility 104

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.

Kepala Subdirektorat 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Irwan Anwar di Mabes Polri, Rabu, mengatakan tiga tersangka yang ditangkap adalah MFT, SRN dan JAS.

“Satgas Patroli Siber melakukan penegakkan hukum terhadap pengurus grup Saracen dengan menangkap tiga tersangka pengurusnya,” kata Irwan.

Ia merinci MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli, SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus dan JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus.

Irwan mengatakan Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.

Jumlah pengikut yang tergabung dalam beberapa grup Saracen tersebut berjumlah sekitar 800 ribu akun.

Menurut Irwan, sejumlah akun Saracen ini selalu menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.

Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.

“Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.

“Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil ‘scan’ (pindai) KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun,” ucapnya.

JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.

“JAS juga sering berganti nomor ponsel dalam pembuatan akun email dan FB,” imbuhnya.

Sementara MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi.
    
“MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya,” ujarnya.

Sementara tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Irwan menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pidana yang berbeda-beda.

JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 jucto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kemudian, MFT dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan SRN dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu. […]

  • Pernyataan Presiden Tentang Serangan Bom Bunuh Diri di Surabaya

    • calendar_month Ming, 13 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    SETELAH meninjau lokasi serangan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Diponegoro dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jalan Arjuno serta menjenguk korban di rumah sakit Bhayangkara, Surabaya, Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebagai berikut: 1. Hari ini telah terjadi aksi teror di tiga lokasi di Surabaya. Tindakan terorisme kali […]

  • Bupati Kembali Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Selangit

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BUPATI Musi Rawas H. Hendra Gunawan kembali memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang terjadi di tiga rumah yang ada di Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas. Selasa 11 Juni 2019. Tiga rumah yang terbakar, dua diantaranya rusak berat. Kebakaran hebat ini terjadi pada hari Ahad 9 Juni 2019 sekitar pukul 16:00 Wib. Kebakaran diduga […]

  • Lima Puluhan Anggota Koperasi Korpri Ajukan Mosi Tak Percaya ke Sekda

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Tidak kurang dari 50-an anggota Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus yang ada. Hal ini diketahui Jurnalindependen.com berdasarkan surat yang diajukan anggota Koperasi Korpri ke Pembina dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas yang memiliki tembusan surat kepada Pers, Senin (23/11/2015) Surat dengan perihal, mosi […]

  • Lomba BBGRM Ajang Tumbuhkan Semangat Bangun Desa

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud menghadiri dan membuka secara langsung Lomba Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dan Lomba Desa Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022, di Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kamis (2/6/2022). Kepala Dinas PMD Sumsel, Nelson Firdaus, mengatakan ada empat tujuan dari lomba ini yakni, pertama […]

  • Tabrakan Beruntun di Petanang, 3 Mobil Rusak Berat

    • calendar_month Jum, 28 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Jumat (28/2) pukul 16.00 WIB mengakibatkan tiga mobil rusak berat, satu motor rusak ringan  serta  seorang pengendara luka-luka. Kendaraan yang terlibat tabrakan yaitu, Zili mengendarai mobil diesel warna kuning nopol BG 8215 UC dari ara Kota Lubuklinggau, mobil xenia […]

expand_less