Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Disinyalir Langgar UU, PT DAM Tanam Sawit di Bantaran Sungai

Disinyalir Langgar UU, PT DAM Tanam Sawit di Bantaran Sungai

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 7 Jun 2015
  • visibility 83

MUSIRAWAS — PT DAM yang menggarap perkebunan sawit di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan diduga bermasalah. Pasalnya, sawit yang ditanam PT. DAM di pinggir bantaran Sungai Musi dan anak Sungai Musi disinyalir telah melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

Yadi, warga Desa Pangkalan Tarum saat ditemui wartawan di kediamannya minggu lalu mengatakan, lahan yang dibuka dan ditanami sawit oleh PT. DAM di Desa Pangkalan Tarum, menuai protes warga. Sebab limbah kayu bekas pembukaan lahan itu oleh PT DAM diduga dibuang dan ditumpuk ke dalam Anak Sungai Musi, yang tak lain sungai Brau dan sungai Pering.

“Tumpukan kayu yang dibuang ke dalam anak sungai Musi telah merusak kehidupan habitat di dalam sungai itu. Selain itu, juga membuat aliran anak sungai Musi tersumbat. Apalagi jika turun hujan, sungai tersebut banjir karena aliran air sungai tidak lancar terhambat oleh tumpukan kayu yang dibuang ke dalam sungai itu,” jelasnya.

Dikatakannya, sawit yang ditanam oleh PT. DAM di pinggir bantaran anak Sungai Musi dan sungai Musi dengan jarak berkisar 15-20 meter akan berdampak negatif bagi sungai tersebut dan masyarakat disekitarnya. Karena, imbuhnya, batang sawit akan haus dengan air. Di mana akarakar sawit lama-kelamaan akan menyerap dari air sungai sehingga akan menjadi penyempitan dan pendangkalan sungai.

Seharusnya sawit yang ditanam oleh PT. DAM di daerah bantaran sungai mengikuti aturan yang berlaku. Di mana aturan itu menjelaskan bahwa jarak tanam sawit jaraknya minimal 50 meter dari pinggiran bantaran anak sungai Musi (sungai kecil-red). Sedangkan Sungai Musi (sungai besar-red) jaraknya harus 100 meter. Berarti limbah kayu yang dibuang ke dalam Anak Sungai Musi dan tanam sawit di pinggiran bantaran anak sungai musi dan sungai musi oleh PT. DAM diduga telah melanggar Undang Undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ditambahkannya, warga Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Musirawas agar dapat menangani permasalahan tersebut. Masyarakat juga mendesak kjepada aparat penegak hukum untuk memproses PT. DAM yang diduga melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Terutama kepada instansi Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Kabupaten Musi Rawas dan pihak penegak hukum jika memang PT. DAM melanggar Undang-undang No.41 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, kami minta dicabut perizinan oprasionalnya. Khusus kepada aparat penegak hukum, masalah pelanggaran yang dilakukan PT. DAM kami minta diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, General Manager (GM), PT. DAM, Antoni DAS saat ditemui wartawan di kantornya minggu lalu sedang tidak ada di tempat. Menurut karyawannya, Antoni tengah keluar. “Maaf pak mau ketemu siapa? kalau pimpinan tidak ada di kantor, karena bapak lagi keluar,” terang  salah seorang karyawan PT. DAM. (Toni-SKI PATROLI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota KPK TIPIKOR Harus Profesional dan Berintegritas

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ketua Umum DPP KPK TIPIKOR, Dr Marwan berkesempatan silaturahmi kepada pengurus DPD KPK TIPIKOR Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, Jum’at (12/03/2021) di Kediaman Ketua DPD KPK TIPIKOR Musi Rawas, H Achmad Murtin. Banyak hal yang disampaikan Marwan kepada pengurus KPK TIPIKOR di tiga wilayah Silampari ini. Marwan berpesan agar para anggota menjaga […]

  • Pemda Diminta Antisipasi Penyebaran Covid-19 Pasca Libur Panjang

    • calendar_month Kam, 22 Okt 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU — | Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD memimpin rapat dengan agenda antisipasi libur panjang dan cuti bersama dalam rangka Maulid Nabi 1442 H pada Kamis (22/10) pagi. Rapat secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani didampingi Sekretaris Dinas Kominfo, […]

  • Proyek Pamsimas Desa Ciptodadi Kurang Volume?

    • calendar_month Sel, 5 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Musirawas  – Proyek penyedian air minum  dan sanitasi masyarakat (Pamsimas),Desa Ciptodadi, Kecamatan Suka Karya, Musirawas, Sumatera Selatan, yang dibangun menggunakan dana APBN 2017 sebesar Rp.380 Juta, menuai protes masyarakat karena diduga kurang volume. Pasalnya ada beberapa item pekerjaan yang tidak mengacu pada RAB. Menurut warga berinisial JJ, (21/11/2017), dalam pelaksanaan proyek Pamsimas di Desa Ciptodadi ada […]

  • Dugaan Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas, Ini Kata Kepsek Baru

    Dugaan Guru SMPN 5 Lubuklinggau Lalaikan Tugas, Ini Kata Kepsek Baru

    • calendar_month Jum, 15 Sep 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Dugaan pelanggaran disiplin kerja Oknum Guru SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau terus ditelusuri awak media. Kepala SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau, Syamsir Alam yang baru dilantik 8 September 2023 lalu, selaku atasan oknum guru dimaksud menanggapi, akan segera melakukan pembinaan. “Saya belum serah terima jabatan dengan kepala sekolah yang lama, Nur Ainun. Rencananya, […]

  • Danau Aur Ditargetkan Penghasil PAD Terbesar Sektor Pariwisata 

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tengah gencar-gencarnya lakukan pengembangan dan penataan kembali keberadaan objek wisata Danau Aur, berlokasi Kecamatan Sumber Harta. Sebagai harapan besar, kedepan ditargetkan objek wisata Danau Aur mampu menjadi penghasil pendapatan asli daerah (PAD) terbesar sektor Pariwisata. Hal itu dikatakan Kabid Objek Wisata, […]

  • 100 Hektar Lahan Perkebunan di Ogan Ilir Habis Dimakan Api

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Palembang, Jurnalindependen.com – Kebakaran hutan di Indonesia mengakibatkan ancaman kesehatan yang serius di seluruh Asia Tenggara, dan diperkirakan akan mengakibatkan kematian akibat penyakit pernafasan dan penyakit lain. Kebakaran yang terjadi di Payakabung Kec Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir pada tanggal 07/10/2015 api berasal dari Lahan Milik Warga yang membakar lahan. Api tidak terkendali dan meluas […]

expand_less