Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Disinyalir Langgar UU, PT DAM Tanam Sawit di Bantaran Sungai

Disinyalir Langgar UU, PT DAM Tanam Sawit di Bantaran Sungai

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 7 Jun 2015
  • visibility 141

MUSIRAWAS — PT DAM yang menggarap perkebunan sawit di Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musirawas, Propinsi Sumatera Selatan diduga bermasalah. Pasalnya, sawit yang ditanam PT. DAM di pinggir bantaran Sungai Musi dan anak Sungai Musi disinyalir telah melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

Yadi, warga Desa Pangkalan Tarum saat ditemui wartawan di kediamannya minggu lalu mengatakan, lahan yang dibuka dan ditanami sawit oleh PT. DAM di Desa Pangkalan Tarum, menuai protes warga. Sebab limbah kayu bekas pembukaan lahan itu oleh PT DAM diduga dibuang dan ditumpuk ke dalam Anak Sungai Musi, yang tak lain sungai Brau dan sungai Pering.

“Tumpukan kayu yang dibuang ke dalam anak sungai Musi telah merusak kehidupan habitat di dalam sungai itu. Selain itu, juga membuat aliran anak sungai Musi tersumbat. Apalagi jika turun hujan, sungai tersebut banjir karena aliran air sungai tidak lancar terhambat oleh tumpukan kayu yang dibuang ke dalam sungai itu,” jelasnya.

Dikatakannya, sawit yang ditanam oleh PT. DAM di pinggir bantaran anak Sungai Musi dan sungai Musi dengan jarak berkisar 15-20 meter akan berdampak negatif bagi sungai tersebut dan masyarakat disekitarnya. Karena, imbuhnya, batang sawit akan haus dengan air. Di mana akarakar sawit lama-kelamaan akan menyerap dari air sungai sehingga akan menjadi penyempitan dan pendangkalan sungai.

Seharusnya sawit yang ditanam oleh PT. DAM di daerah bantaran sungai mengikuti aturan yang berlaku. Di mana aturan itu menjelaskan bahwa jarak tanam sawit jaraknya minimal 50 meter dari pinggiran bantaran anak sungai Musi (sungai kecil-red). Sedangkan Sungai Musi (sungai besar-red) jaraknya harus 100 meter. Berarti limbah kayu yang dibuang ke dalam Anak Sungai Musi dan tanam sawit di pinggiran bantaran anak sungai musi dan sungai musi oleh PT. DAM diduga telah melanggar Undang Undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ditambahkannya, warga Desa Pangkalan Tarum, Kecamatan BTS Ulu meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Musirawas agar dapat menangani permasalahan tersebut. Masyarakat juga mendesak kjepada aparat penegak hukum untuk memproses PT. DAM yang diduga melanggar Undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Terutama kepada instansi Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Kabupaten Musi Rawas dan pihak penegak hukum jika memang PT. DAM melanggar Undang-undang No.41 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, kami minta dicabut perizinan oprasionalnya. Khusus kepada aparat penegak hukum, masalah pelanggaran yang dilakukan PT. DAM kami minta diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, General Manager (GM), PT. DAM, Antoni DAS saat ditemui wartawan di kantornya minggu lalu sedang tidak ada di tempat. Menurut karyawannya, Antoni tengah keluar. “Maaf pak mau ketemu siapa? kalau pimpinan tidak ada di kantor, karena bapak lagi keluar,” terang  salah seorang karyawan PT. DAM. (Toni-SKI PATROLI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Rekayasa OTT Target Tumbangkan Bupati Muratara

    • calendar_month Sab, 28 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dugaan rekayasa OTT di Kabupaten Musi Rawas Utara mulai terkuak dan terang benderang. Hal ini diketahui setelah tim pengacara terdakwa Ardiyansyah, Ilham Fatahillah Cs membacakan transkrip rekaman berisikan percakapan antara SC sebagai eksekutor, oknum pejabat eksekutif Muratara DS dan pejabat legislatif EF, yang diduga dalang dalam kasus dugaan rekayasa OTT ini. Percakapan dalam […]

  • Polda Sumsel Temukan 39,3 ton Dugaan Pengoplosan Raskin

    • calendar_month Sel, 25 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Tim satgas Pangan Polda sumsel menemukan dugaan pengoplosan beras keluarga miskin yang tidak sesuai mutu dengan beras pengadaan sebanyak 39,3 ton di gudang GBB Manggul Kabupaten Lahat. Post Views: 458

  • Pakar : Ketua MK yang Baru Dinilai Bebas Kepentingan Politik

    Pakar : Ketua MK yang Baru Dinilai Bebas Kepentingan Politik

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjamin dalam memimpin Mahkamah Konstitusi selama dua tahun kedepan, Arief Hidayat akan terbebas dari pengaruh kepentingan politik. Sebab dalam mengambil keputusan dalam perkara di MK, ketua MK harus mendengarkan mayoritas dari Sembilan hakim MK yang ada. “Saya yakin Pak Arief tidak akan terpengaruh oleh kepentingan politik manapun. Misalkan […]

  • Bupati : Jadi Pemimpin Harus Banyak Belajar

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Untuk membangun Kabupaten Musi Rawas yang lebih baik, diperlukan pemimpin yang memiliki kemampuan, kreativitas dan inovasi. Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan mengatakan bila ingin jadi pemimpin harus banyak belajar, karena tidak ada orang yang bodoh bila mau belajar. “Jadi Pemimpin harus memiliki kemampuan, kreativitas dan inovasi. Oleh karena itu pemimpin harus […]

  • Old Stars Musi Rawas “The Champion” ANC 2019

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 471
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Tak diragukan lagi, Tim Sepakbola Old Stars Musi Rawas (OSM) sukses menjadi ‘The Champion’ dalam turnamen bergengsi bertajuk Alex Noerdin Cup (ANC) 2019. Lebih hebat lagi dalam laga final, Rabu (27/03/2019) di Stadion Bumi Sriwijaya Palembang, Tim OSM yang mendapatkan dukungan penuh Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, kesebelasan legendaris ini mengalahkan tim […]

  • Info Ada Dua CEO PT BNS, Tika Wulandari Hanya Diberi Kuasa

    • calendar_month Ming, 10 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | PT Buraq Noer Syariah (BNS) mengklarifikasi adanya dua identitas CEO atas nama Prita Walandari Kencana kemudian ada Nama Tika Walandari. HRD PT BNS, Deni mengakui bahwa itu hanya kesalahan administrasi. Tika Wulandari hanya diberi kuasa dalam pengurusan administrasi. “Adanya dua identitas nama, murni kesalahan teknis internal perusahaan saat pengurusan Izin Prinsip dan […]

expand_less