Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 21 Jun 2017
  • visibility 98

Jakarta, 21 Juni 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka. Mereka adalah RM (Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021), LMM (Swasta), RSD (Swasta), dan JHW (Direktur PT SMS).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (21/6) di 4 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka RM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, tersangka LMM di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan tersangka RSD Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka JHW ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Keempat tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Selasa (20/6). Saat itu, KPK mengamankan total 5 orang dan uang senilai Rp 1,260 miliar. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Seorang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Tersangka RM selaku Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021 bersama-sama dengan LMM dan RSD diduga menerima hadiah atau janji dari JHW selaku kontraktor terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2017.

Tersangka RSD, LMM dan RM yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, JHW diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Humas-KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran 1 Milyar BPKAD, Diduga Dua Kegiatan Jadi 1 Paket

    • calendar_month Kam, 15 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas mulai menerapkan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan layanan e-planning dan e-budgeting. Dimana item dua kegiatan tersebut dianggarkan sebesar 1 milyar rupiah dijadikan satu paket kegiatan. Rabu (14/11). Kedua kegiatan tersebut yakni Anggaran Berbasis Elektronik sebesar 400 juta dan Penyusunan Standar Satuan Biaya […]

  • Pokja REDD+ Tidak Ada Anggaran. PDNRI : Mustahil

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mengambil langkah strategis mengatasi perubahan iklim (menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah membentuk tim koordinasi pelaksanaan Program Kerja (Pokja) Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradations (REDD+). Akan tetapi sangat miris, berdasarkan keterangan Ketua  Pokja, Tri Retiyanto kepada Jurnalindependen.com, Rabu (03/06/2015) dikantornya, Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, […]

  • Komitmen Karang Taruna Dukung Tugumulyo Bebas Napza dan Oplosan

    • calendar_month Kam, 1 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif lainnya (Napza) dan Minuman Oplosan telah menjadi musuh momok yang menakutkan di Kecamatan Tugumulyo. Untuk meyikapi ini, 11 pengurus karang taruna desa yang berada di wilayah Puskesmas C Nawangsasi bersepakat memerangi napza dan oplosan. Komitmen Karang Taruna dalam memerangi Napza dan Minuman Oplosan ini ditandai pembacaan dan […]

  • Miris…………Mahasiswi Gantung Diri

    • calendar_month Rab, 26 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dalam empat hari, sudah dua kali kejadian gantung diri di Palembang. Korban semuanya perempuan dan berstatus mahasiswi. Kali ini, korbannya Meli Susanti (18). Dia temukan tewas di kontrakannya di Jl Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang,  Selasa (25/4) malam. Saat ditemukan, posisinya tergantung di jendela dengan leher terikat jilbab yang dililit seperti […]

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

  • Alun-Alun Terawas Diharapkan Menjadi Wadah Jalin Silaturahmi

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan berharap Alun-Alun yang terletak di Kecamatan STL Ulu Terawas dapat dijadikan wahana menjalin silaturahmi dan interaksi antar masyarakat. Hal ini diungkapkan Bupati Hendra saat meninjau progres revitalisasi Taman Bermain di jantung ibu kota kecamatan ini, Jum’at (02/11/2018) Dikatakan Bupati, alun-alun atau taman bermain ini sangat penting […]

expand_less