Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 21 Jun 2017
  • visibility 130

Jakarta, 21 Juni 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka. Mereka adalah RM (Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021), LMM (Swasta), RSD (Swasta), dan JHW (Direktur PT SMS).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (21/6) di 4 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka RM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, tersangka LMM di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan tersangka RSD Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka JHW ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.

Keempat tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Selasa (20/6). Saat itu, KPK mengamankan total 5 orang dan uang senilai Rp 1,260 miliar. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Seorang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Tersangka RM selaku Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021 bersama-sama dengan LMM dan RSD diduga menerima hadiah atau janji dari JHW selaku kontraktor terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2017.

Tersangka RSD, LMM dan RM yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, JHW diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Humas-KPK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mura Bantu Korban Banjir Langsung ke Sukakarya dan Muara Kelingi

    Bupati Mura Bantu Korban Banjir Langsung ke Sukakarya dan Muara Kelingi

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud meninjau dan memberikan bantuan korban banjir di Kecamatan Sukakarya dan Muara Kelingi. Sedangkan Kecamatan BTS Ulu belum berkesempatan dikunjungi karena terbatasnya waktu. Senin (13/03/2023). Meluapnya Sungai Musi mengakibatkan sejumlah wilayah di Musi Rawas tergenang banjir sejak Sabtu (11/3), untuk itu Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud […]

  • Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Warga Bukit Langkap

    Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Gerebek Rumah Warga Bukit Langkap

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Lagi Sat Narkoba Polres Musi Rawas ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (01/10/2014) sekira pukul 11.30 wib di desa Batu Langkap Kec Karang Jaya Kab Muratara Sumatera Selatan. Kapolres Musi Rawas, AKBP Chaidir membenarkan saat dikonfirmasi Jurnalindependen.com kemarin, Kamis (02/10/2014). “Tersangka yang diamankan CIK NI AINI bin usman (33), Ibu Rumah Tangga warga Bukit Langkap Kec […]

  • Dugaan Penyimpangan Dana KPU Jangan Ganggu Pilkada

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-PR), Yuddy Chrisnandi berharap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan kerugian negara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak mengganggu jadwal pelaksanaan pilkada serentak 2015. “Kalau misalnya ada satu pejabat tertentu (yang menyimpangkan dana), ya pejabatnya saja atau oknumnya saja yang diberikan sanksi, tidak harus keseluruhan […]

  • BNPT Diimbau Reformasi Sistem

    • calendar_month Kam, 31 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diimbau agar mereformasi sistem di dalam tubuhnya sendiri. Ini penting untuk melakukan koordinasi dengan 36 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja BNPT. Apalagi, sejak UU Antiterorisme yang baru disahkan, tugas dan tanggung jawab BNPT kian besar. Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub menyampaikan hal itu dalam […]

  • MoU TP4D Upaya Cegah Tipikor DD

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Penandatangan MoU Kerjasama Tim, Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) antara Pemkab Musi Rawas dan Kejari Lubuklinggau berlangsung di auditorium Eks Kantor Bupati Mura Taba Pingin Kota Lubuklinggau, Senin (11/03). MoU dilakukan agar Pengelolaan Keuangan Desa lebih Efisien, Efektif dan Akutanbel. MoU ini juga khusus kepada Desa di wilayah Musi Rawas. […]

  • UU Guru dan Dosen Perlu Dirubah

    • calendar_month Sen, 17 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    KEPALA Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Syamsul mengatakan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) sudah berumur 10 tahun lebih. Namun dalam prakteknya banyak sekali permasalahan, khususnya di bidang pendidikan secara keseluruhan di bidang profesi guru dan dosen. Oleh karena itu, menurut Sensi, sapaan […]

expand_less