Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini & Humaniora » Taat Beribadah, tapi Banyak Korupsi

Taat Beribadah, tapi Banyak Korupsi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
  • visibility 205

SEBUAH studi yang pernah dilakukan oleh lembaga  asal Amerika Serikat, Gallup, beberapa tahun lalu menyajikan suatu kesimpulan yang sangat menarik, bahwa makin miskin suatu negara, penduduknya menganggap makin penting peran agama di dalam kehidupan. Sebaliknya makin kaya negara, penduduknya menganggap peran agama kurang penting dalam hidupnya.

Survei tersebut dilakukan di 40 negara dengan 1000 responden di tiap negaranya. Menurut survei tersebut, negara miskin adalah negara yang pendapatan perkapitanya dibawah USD 2.000. Lalu negara kaya adalah negara yang perdapatan perkapitanya di atas USD 25.000.

Kemudian pertanyaannya, mengapa di negara yang penduduknya menganggap agama kurang penting, tetapi tingkat korupsinya rendah? Denmark misalnya, hanya ada 19 persen dari warganya yang menganggap agama itu penting. Tetapi negara ini merupakan yang paling bersih. Bandingkan  dengan negara kita yang mayoritas beragama Islam dan pastinya percaya agama itu penting, korupsinya luar biasa. Peringkatnya di angka 90 dari 174 negara.

Lalu bagaimana sebenarnya peran agama dalam upaya pemberantasan korupsi? Karena semua agama mengajarkan kebaikan, tidak ada yang mengajarkan utuk berbuat curang, menyakiti atau mengambil hak orang lain.

Saya melihat ada kesalahan dari kebanyakan masyakarat kita dalam melihat atau memahami tentang kesalehan. Kesalehan masih dipahami sebagai kesalehan individual. Kalau orang taat beribadah, penampilannya religius atau sering mengajari orang sekitarnya mengaji misalnya, masyarakat langsung mempersepsikannya sebagai orang baik. Orang saleh. Ini bukan hanya dalam masalah korupsi saja, tetapi juga dalam masalah terorisme.

Secara personal mereka adalah orang yang taat dalam beragama. Tetapi itu saja belum cukup. Kesalehan dalam beragama juga harus bisa diwujudkan secara sosial. Sebagai ekspresi wujud keimanan kita dalam menggunakan anggota tubuhnya. Keimanan itu tidak cukup hanya dengan hati (tashdiq bil qalbi), tetapi juga dengan lisan (iqrar bil lisan) dan tetapi juga dengan amal perbuatan (amal bil arkan).

Amal perbuatan itu bisa dengan  melakukan perbuatan yang baik. Yang bersifat personal misalnya  berzina, berjudi, miras, menolong orang lain.  Tetapi tidak hanya di situ, bisa juga menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Misalnya menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan banyak orang, seperti menyakiti orang lain, mencuri atau korupsi.

Maka dalam pengajaran agama, metode pun selain menekankan pada aspek ritual yang bersifat personal, tetapi juga memberikan pengajaran yang bersifat kesalehan sosial. Keduanya harus berimbang. Jadi tidak bisa juga kalau ada yang mengatakan, tidak shalat tidak apa-apa, yang penting berbuat baik, tidak tidak korupsi.

Membangun budaya masyarakat yang berintegritas memang buka pekerjaan instan. Tidak bisa dilakukan dadakan, secara tiba-tiba. Penanaman nilai-nilai ini harus dilakukan sejak kecil.

Sejak awal sudah ditanamkan, misalnya ‘”Kalau kamu membuang sampah sembarangan kamu bukan orang yang beriman. Kalau kamu menyakiti teman, kamu bukan orang beriman”’. Dan tentu saja diterangkan juga dampaknya terhadap orang lain. Itu harus ditanamkan sejak awal. Dari sisi pengajarnya juga harus orang-orang yang benar-benar mempunyai integritas dan sekaligus yang mempunyai sensitifitas terhada persoalan seperti korupsi.  Maka gurunya juga harus di-drill, harus diberikan wawasan baru sehingga bisa diturunkan kepada anak didiknya.

Peran guru ini sangat penting dan sangat menentukan hasilnya. Karena bisa saja kurikulum atau bahan yang diajarkan sudah baik, tetapi kalau gurunya tidak baik, itu tidak ada artinya. Masih bagus, kalau pun kurikulumnya kurang  tetapi gurunya berwawasan dan berintegritas. Itu masih bisa diharapkan. 

Melakukan hal itu juga bukan hanya tanggung jawab guru sekolah atau orang tua saja, tetapi semua pihak. Guru di sini dalam arti orang yang berperan dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan seperti dai, khotib, pendeta atau  pastur dan lainnya. Mereka adalah orang yang bisa membentuk karakter muridnya, masyarakatnya, jamaahnya. Jika orang-orang ini adalah orang yang tercerahkan secara agama, dalam arti mampu menyeimbangkan fungsi privat dan  sosial dalam agama, merekalah yang dibutuhkan saat ini.

Ada sebuah cerita yang menarik. Ketika ditanyakan kepada pejabat di negara yang korupsinya sangat rendah sepeti Finlandia atau Denmak,”Apa yang membuat negara anda seperti itu padahal ritual keberagamaannya sedikit, hukumnya juga biasa saja? Apa yang telah dilakukan?”. Mereka menjawab, “Karena sejak kecil sudah diajarkan dan ditekankan hal-hal yang sifatnya privat dan mana yang publik. Itu saja.”. Sehingga ketika dewasa orang tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.  

Maka khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), kalau biasanya kita hanya training permasalahan agama, sekarang kita masukkan juga persoalan publik. Karena agama juga harus punya peran dalam hal seperti ini. Kalau tidak, agama menjadi terasing terhadap persoalan riil yang sebenarnya dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh: Dr. Rumadi
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama

Sumber : kpk.go.id

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendapatan Pajak Daerah Mura Meningkat 11,3%

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2020 lampaui target. Dari target Rp 75.048.394.375,- tercapai Rp 83.580.302.070,- terpenuhi 111,3% atau lampaui target sekitar 11,3%. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura, Freewan Novio melalui Sekretarisnya, Doddy Irdiawan kepada wartawan dikantornya, Selasa (05/01/2021). “Dari target […]

  • Ahli: UU Peternakan Dorong Peternak Kecil Untuk Maju

    • calendar_month Rab, 2 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) membantu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong kemajuan pelaku usaha peternakan di Indonesia. UU Peternakan juga mendorong peternak skala usaha kecil dan mandiri untuk maju. Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Ali Agus selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil UU […]

  • Program Santunan Kematian Rp 3 Juta Launching Bulan April

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan melaunching Program Santunan Kematian pada Bulan Aprill 2021. Program Santunan Kematian ini adalah bagian dari 9 (Sembilan) Program Unggulan dari Visi dan Misi Bupati, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati, Hj Suwarti yakni Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB). Kepala Dinas Sosial […]

  • Dana Desa 2019 Naik, Ini Catatan Mendes PDTT

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun. Dengan catatan, dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan kepala desa harus benar-benar siap. Hal tersebut disampaikan saat melakukan dialog interaktif […]

  • Pelantikan Tim 10 Percepatan Pembangunan, Timbulkan Polemik & Tanda Tanya

    • calendar_month Jum, 3 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pelantikan 10 tim percepatan pembangunan Kabupaten Musi Rawas Musi Rawa secara tiba tiba tànpa adanya seleksi secara terbuka dan melihat terlebih dahulu visi misi serta progam yang bakal membantu Bupati menjadi polemik dan tanda tanya. Jumat (3/9/2021l Hal itu disampaikan làngsung oleh Sony salah seorang aktivis pengamat pembangunàn pemerintah sekaligus ketua […]

  • Kabupaten OKU Raih Piala Adipura Pertama di Usia 107 Tahun

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    BATURAJA – Ribuan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) antusias menyambut piala adipura, Kamis (3/8/2017). Post Views: 514

expand_less