Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura  Lebih Bayar Rp63,8 Juta

Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura  Lebih Bayar Rp63,8 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
  • visibility 106

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp4.761.950.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp4.041.250.000,00 atau 84,8% anggarannya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja honorarium menunjukkan terdapat permasalahan yaitu pemberian honor narasumber tidak sesuai ketentuan, dalam hal narasumber atau pembahas berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% dari honorarium narasumber/pembahas.

Permasalahan tersebut terjadi pada tiga SKPD dengan penjelasan sebagai berikut.

A. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp13.325.000,00

Pada Tahun 2022 Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp85.800.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp73.100.000,00 atau 85,2% anggarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium Narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp13.325.000,00 untuk 11 pegawai.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa penetapan honorarium narasumber tidak mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak juga menyatakan bahwa tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

B. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp50.190.000,00

Pada Tahun 2022 Dinas Kesehatan menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp541.700.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp211.900.000,00 atau 39,12% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium Narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp50.190.000,00 atas 19 pegawai.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK SKPD (Kasubag Keuangan) Dinas Kesehatan menyatakan bahwa penetapan honorarium narasumber belum mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak menyatakan tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

C. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Inspektorat Sebesar Rp375.000,00

Pada Tahun 2022 Inspektorat menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber pada Inspektorat sebesar Rp109.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp89.900.000,00 atau 82,48% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja honorarium narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp375.000,00 atas dua orang
pegawai.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK SKPD (Kasubag Keuangan) Inspektorat menyatakan bahwa penetapan honorarium narasumber belum
mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak menyatakan tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional, Lampiran I poin 1.4.1.c yang menyatakan bahwa dalam hal narasumber atau pembahas berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar lima puluh persen dari honorarium narasumber/pembahas.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada sebesar Rp63.890.000,00.

Hal tersebut disebabkan:

A. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Inspektur selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran honorarium dalam lingkup tugasnya;

B. PPTK Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat terkait honorarium narasumber tidak cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan;

C. PPK SKPD Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium narasumber sesuai ketentuan; dan

D. Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat tidak cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas belanja honorarium narasumber telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 4 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp63.890.000,00, dengan rincian:

A. Dinas Pendidikan pada tanggal 5 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp13.325.000,00;

B. Dinas Kesehatan pada tanggal 4 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp50.190.000,00; dan

C. Inspektorat pada tanggal 4 Mei 2023 sebesar Rp375.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Inspektur selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran honorarium dalam lingkup tugasnya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Diminta Terbuka Sampaikan ‘Roadmap’ Pemindahan Ibu Kota

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyambut dengan positif niat baik Presiden memindahkan ibu kota. Namun, Ia minta Pemerintah secara terbuka menyampaikan roadmap serta anggaran yang dibutuhkan untuk pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur ini.  “Presiden menyampaikan anggaran pemindahan sebesar Rp 466 triliun dan 19 persen menggunakan APBN. Seyogyanya, karena  ada anggaran […]

  • Transfaransi KPU dalam Penyelenggaraan Pemilukada di Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 15 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.co.id – “Dalam penyelenggaraan dan tahapan Pemilukada, KPU Kota Lubuklinggau berupaya transfaran seperti tempat mencetak surat suara, hologram dan lain-lain. Kami tidak mau dianggap tidak transfaran, baik Pemkot Lubuklinggau maupun Polres serta lainnya sudah diajak dan mengetahui perusahaan yang melakukan cetak surat suara,” ujar Efriadi Suhendri pada Pembukaan acara Dialog Interaktif Jurnalisme Sehat di […]

  • Ketua PWI Sumsel Minta Calon Anggota Jaga Nama Baik Organisasi

    • calendar_month Jum, 20 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H Firdaus Komar meminta kepada para calon Anggota PWI agar nantinya dapat menjaga nama baik organisasi. “Kita harus bertanya kepada diri kita sendiri apa yang harus di berikan kepada organisasi bukan malah apa yang harus kita dapatkan dari organisasi. Apa yang mesti […]

  • OJK Dorong Perbankan di Sumsel Himpun ‘Dana Murah’

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Otoritas Jasa Keuangan mendorong perbankan di Sumatera Selatan menghimpun “dana murah” berupa giro dan tabungan untuk menekan biaya dana dan menjaga rasio margin tetap besar. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Panca Hadi Suryanto di Palembang, Senin, mengatakan sejauh ini dana murah ini menjadi buruan dari perbankan di Sumsel yang tercermin dalam realisasi per April […]

  • Bermasalah, Aktifitas Perumahan GSI Koperasi Korpri Musi Rawas Dihentikan

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Lahan Perumahan Griya Silampari (GSI) di Ibukota Kabupaten Musi Rawas yang merupakan salah satu bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, belakangan diduga bermasalah, aktifitas pembangunan dan jual beli pada lahan yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas di hentikan. Penghentian aktifitas ini dibenarkan oleh Sekretaris […]

  • Musi Rawas Pertahankan Predikat “B” Penilaian SAKIP

    • calendar_month Sen, 28 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    KABUPATEN Musi Rawas dalam evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tetap mempertahankan predikat “B” dimana pada  evaluasi SAKIP 2017 lalu juga meraih predikat yabg sama. Penghargan ini diterima langsung oleh Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafrudin di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, […]

expand_less