Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura  Lebih Bayar Rp63,8 Juta

Honor Narsum 3 SKPD Pemkab Mura  Lebih Bayar Rp63,8 Juta

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
  • visibility 208

MUSI RAWAS – Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, menyajikan anggaran Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp4.761.950.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp4.041.250.000,00 atau 84,8% anggarannya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas bukti pertanggungjawaban belanja honorarium menunjukkan terdapat permasalahan yaitu pemberian honor narasumber tidak sesuai ketentuan, dalam hal narasumber atau pembahas berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% dari honorarium narasumber/pembahas.

Permasalahan tersebut terjadi pada tiga SKPD dengan penjelasan sebagai berikut.

A. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp13.325.000,00

Pada Tahun 2022 Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp85.800.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp73.100.000,00 atau 85,2% anggarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium Narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp13.325.000,00 untuk 11 pegawai.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa penetapan honorarium narasumber tidak mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak juga menyatakan bahwa tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

B. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Dinas Kesehatan Sebesar Rp50.190.000,00

Pada Tahun 2022 Dinas Kesehatan menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber sebesar Rp541.700.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp211.900.000,00 atau 39,12% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja Honorarium Narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp50.190.000,00 atas 19 pegawai.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK SKPD (Kasubag Keuangan) Dinas Kesehatan menyatakan bahwa penetapan honorarium narasumber belum mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak menyatakan tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

C. Kelebihan Pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada Inspektorat Sebesar Rp375.000,00

Pada Tahun 2022 Inspektorat menganggarkan Belanja Honorarium Narasumber pada Inspektorat sebesar Rp109.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp89.900.000,00 atau 82,48% dari anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja honorarium narasumber, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp375.000,00 atas dua orang
pegawai.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK SKPD (Kasubag Keuangan) Inspektorat menyatakan bahwa penetapan honorarium narasumber belum
mempertimbangkan asal SKPD Narasumber/Pembahas.

Selain itu para pihak menyatakan tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional, Lampiran I poin 1.4.1.c yang menyatakan bahwa dalam hal narasumber atau pembahas berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar lima puluh persen dari honorarium narasumber/pembahas.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Honorarium Narasumber pada sebesar Rp63.890.000,00.

Hal tersebut disebabkan:

A. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Inspektur selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran honorarium dalam lingkup tugasnya;

B. PPTK Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat terkait honorarium narasumber tidak cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan;

C. PPK SKPD Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat tidak cermat dalam memverifikasi nilai honorarium narasumber sesuai ketentuan; dan

D. Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat tidak cermat dalam meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kelebihan pembayaran atas belanja honorarium narasumber telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 4 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp63.890.000,00, dengan rincian:

A. Dinas Pendidikan pada tanggal 5 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp13.325.000,00;

B. Dinas Kesehatan pada tanggal 4 s.d. 8 Mei 2023 sebesar Rp50.190.000,00; dan

C. Inspektorat pada tanggal 4 Mei 2023 sebesar Rp375.000,00.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Inspektur selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pembayaran honorarium dalam lingkup tugasnya.

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Periksa Warung Tuak, Polisi Temukan Pria Bawa Senpi

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 244
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Anggota Polsek Tugumulyo, Rabu (18/04) mengamankan seorang pria membawa senjata api di sebuah warung tuak di Kawasan Desa Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Pria inisial TH warga Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini diringkus saat personel Polsek Tugumulyo melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polsek Tugumulyo […]

  • Bengkel ‘Inez Motor,’ Rekomendasi Service dan Sparepart Kendaraan Roda Dua Anda

    Bengkel ‘Inez Motor,’ Rekomendasi Service dan Sparepart Kendaraan Roda Dua Anda

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bengkel Inez Motor merupakan service dan pergantian sparepart kendaraan roda dua yang perlu direkomendasikan untuk anda. Karena pelayanan konsumen bengkel ini, dinilai sangat baik, ramah dan utamakan kepuasan konsumen. Owner Bengkel Inez Motor, Saiful Zuhri dikunjungi Senin (22/01/2023), mengatakan bengkelnya selalu siap melayani service motor kendaraan roda dua, khususnya wilayah Kelurahan Jogoboyo, […]

  • Dugaan Pencemaran Limbah PT PHML Sudah di Lapor ke BLH Mura

    • calendar_month Sel, 3 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –Dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) di aliran Sungai Kungku telah dilaporkan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Rawas. Hal ini disampaikan salah seorang warga setempat, Wawan (36) kepada Jurnalindependen.com , Selasa (03/11/2015). Menurut Wawan dirinya bersama Agus telah turun ke Sungai Kungku yang berada di […]

  • 1000 Anak Ikuti Sunatan Massal dan Layanan Kesehatan Gigi

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan sunatan massal dan pelayanan kesehatan gigi yang dilaksanakan di halaman RS Muara Beliti. Kamis (25/04/2019) Kegiatan yang masuk dalam rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Musi Rawas ke -76 ini diikuti oleh 1000 anak dari 14 Kecamatan yang ada di […]

  • PHP Gubernur Sumsel, Pemohon Ungkap PPS & PPK Tanpa SK

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sumatera Selatan 2018 –  Perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/7). Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan tersebut digugat Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Dodi Reza Alex Noerdin dan  M. Giri Ramanda Kiemas. Diwakili kuasa hukum Darmadi Djufri, Pemohon mendalilkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Selatan […]

  • Kembali Pemkab Mura Raih WTP BPK 8 Kali, 7 Kali Berturut

    Kembali Pemkab Mura Raih WTP BPK 8 Kali, 7 Kali Berturut

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Secara resmi Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), di Kantor BPK RI […]

expand_less