Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Adil

Walhi Minta Penegakan Hukum Karhutla Adil

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 2 Agu 2017
  • visibility 21

PALEMBANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan meminta penegakan hukum terhadap pelaku penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2017 ini diterapkan secara adil.

“Penegakan hukum secara tegas dan adil merupakan jalan keluar provinsi ini terbebas dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap, jangan berlaku untuk masyarakat atau petani kecil saja tetapi juga kepada perusahaan besar,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Hadi Jatmiko, di Palembang, Rabu.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

Menurut dia, penegakan hukum dapat mencegah dan mengendalian kebakaran hutan dan lahan, sudah saatnya diterapkan secara maksimal.

Pemberian sanksi tegas tidak hanya terhadap petani, tetapi juga kepada pengelola perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang terbukti sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, katanya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum , pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN yang mempunyai wewenang penuh untuk menindak tegas secara hukum perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan.

Sesuai Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan No.41/2009 maupun UU Perkebunan No.39/2014 siapapun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dan merusak lingkungan akan dikanakan sanksi hukuman penjara dan denda.

Sebagai contoh kasus yang hingga kini belum tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan salah satu perusahaan HTI di Kabupaten Ogan Komering Ilir PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH) yang hingga saat ini tidak ada tindakan hukum lanjutan atas kasasi yang dilakukan KLHK setelah putusan banding Pengadilan Tinggi yang menyatakan PT.BMH bersalah karena telah membakar hutan seluas 20 ribu hektare pada 2014.

Berdasarkan contoh kasus itu, diminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum baik secara pidana maupun perdata dan administratif berupa pencabutan izin serta menuntut pemulihan dan ganti rugi lingkungan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, kata Hadi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anda Mengutuk G-30S/PKI ataukah Membela Pemberontak

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MENJELANG acara mengenang terjadinya pemberontakan Gerakan 30 September 1965 oleh Partai Komunis Indonesia alias G-30S/PKI, ternyata hingga detik ini masih saja tetap terjadi sikap pro dan kontra terutama ketika mengomentari tentang ulah kotor para pelakunya. Sikap pro dan kontra semakin muncul setelah Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memerintahkan agar film “Pemberontakan G-30S/PKI […]

  • Bakar Lahan, Dipenjara 15 Tahun Denda 5 Miliar

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), telah terjadi di sejumlah daerah tak terkecuali Kabupaten Musi Rawas (Mura). Guna mencegah itu, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) serukan himbauan tegas seluruh warga di wilayah hukum Mura dan Muratara agar waspada terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mengingat saat ini puncaknya musim kemarau. Kapolres Mura […]

  • Komisi IV DPRD Sumsel Pertanyakan Kejelasan Izin Andalalin

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Komisi IV DPRD Sumatera Selatan mempertanyakan mengenai kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas dengan memanggil instansi terkait. “Berkaitan dengan persiapan menjelang Asian Games 2018, karena itu kita rapat dengan Dinas Perhubungan Sumsel dan pemilik usaha untuk menanyakan kejelasan tentang izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin),” kata Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MA […]

  • BPN Lubuklinggau Akui Terima Uang Pemohon Sertifikat Tanah

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Lubuklinggau, Bukhori membenarkan adanya pemberian uang oleh pemohon sertifikat tanah kepada stafnya. “‘Mereka tidak minta itu merupakan kerelaan dari yang bersangkutan. Karena saat pengukuran tanah yang bersangkutan dihubungi namun tidak bisa mengikuti pengukuran. Yang jelas semua pekerjaan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya, Jum’at (06/09). Bukhori minta […]

  • Dewan Kritisi Distribusi Tertutup Gas Elpiji 3 Kg

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Distribusi tertutup gas elpiji 3 kilogram (kg) yang diwacanakan Pemerintah dikritisi legislator di Parlemen. Walau belum ditetapkan, ternyata harga gas elpiji 3 kg telah melonjak naik di tingkat pengecer. Kenaikannya bervariasi mulai dari Rp 25.000 sampai dengan Rp 35.000 per tabung dari semula Rp 20.000. Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI […]

  • Musrenbang Rumuskan Arah Kebijakan Pembangunan

    • calendar_month Sel, 20 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Pelaksanaan Musrenbang sangatlah penting, agar bersama-sama memberikan pemikiran dalam upaya mendorong sinergitas kebijakan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas dengan kebijakan pembangunan provinsi Sumatera Selatan maupun kebijakan pembangunan nasional sesuai amanat konstitusi serta visi misi pembangunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2016-2021. Hal ini dikatakan Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan, saat membuka Musrenbang Musi Rawas, […]

expand_less