Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » UU Pemilu Jangan Batasi Waktu Sosialisasi

UU Pemilu Jangan Batasi Waktu Sosialisasi

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • visibility 74

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 – Perkara 48 dan 53/PUU-XVI/2018 pada Kamis (22/11). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Hamdi Muluk selaku Ahli yang dihadirkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hamdi menjelaskan bahwa dalam teori pemungutan suara (voting) dan didukung temuan-temuan empiris, untuk bisa dipilih oleh pemberi suara (voters) maka seorang kandidat atau partai politik harus melewati tiga hukum besi, yaitu kedikenalan (popularity), kedisukaan (likeability) dan keterpilihan (electability).

“Sulit bagi kandidat atau parpol untuk disukai kalau ia tidak dikenal terlebih dahulu. Setelah ia dikenali secara meluas, barulah ia bisa untuk disukai. Setelah ia disukai tentulah baru ada kemungkinan ia untuk dipilih,” ucap Hamdi sebagai Pakar Psikologi Politik UI.

Dikatakan Hamdi, untuk menjadikan kandidat atau parpol bisa dikenali khalayak pemilih secara meluas diperlukan strategi dan waktu mencukupi untuk melakukan kegiatan sosialisasi secara memadai. Selayaknya undang-undang tidak memberikan batasan yang terlalu kaku atau memberikan resktriksi yang terlalu ketat, baik dalam jangka waktu dan metode tertentu untuk melakukan sosialisasi.

“Kegiatan sosialisasi partai politik memperkenalkan seluas-luasnya keberadaan dirinya. Dalam ini mencakup keseluruhan jati diri, seperti AD/ART, logo, lambang, motto, pengurus, ideologi, gagasan, program termasuk visi dan misi. Pengenalan yang luas dan menyeluruh dimaksudkan supaya publik dapat secara utuh mengenali sosok partai politik yang bisa jadi akan jadi pilihan politik bagi warga ketika hari pemungutan suara. Dalam hal ini jadi hak politik bagi  warga untuk mengenali secara utuh sosok suatu partai politik. Sekaligus menjadi kewajiban bagi partai politik untuk mensosialisasikan keberadaan dirinya. Itu seharusnya dijamin oleh Konstitusi,” papar Hamdi.

Dalam hal ini, sambung Hamdi, undang-undang memang mengatur tentang apa yang disebut sebagai kampanye. Tetapi tidak mengatur apa yang disebut sebagai sosialisasi oleh partai politik. Hanya kampanye yang diatur oleh undang-undang.

“Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Ketentuan ini bermasalah dengan frasa citra diri peserta pemilu,” ungkap Hamdi.

Tentang frasa citra diri, lanjut Hamdi, dalam ilmu psikologi dapat didefinisikan sebagai keseluruhan gambaran tentang diri seseorang yang diyakininya dan juga lewat usaha tertentu ingin ditampilkan kepada orang lain yang mengamati dirinya. Dalam hal ini yang ingin ditampilkan adalah keseluruhan jati dirinya berikut ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang, baik ciri fisik, sifat-sifat, tingkah laku bisa merupakan gambaran dari citra diri seseorang.

“Dengan kata lain, apa yang bisa ditampilkan sebagai usaha untuk membentuk citra diri adalah sangat luas dan sulit untuk dibatasi hanya pada aspek tertentu. Misalnya dalam konteks partai politik seperti lambang parpol, nomor urut, warna parpol, gedung parpol, sosok pengurus dan sebagainya,” tandas Hamdi.

Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku Pemohon Perkara 48/PUU-XVI/2018 melakukan pengujian Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.  Menurut Pemohon, frasa “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dinyatakan sebagai bagian dari kegiatan kampanye pemilu. Sedangkan Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menimbulkan pembatasan bagi Pemohon untuk secara mandiri melakukan kampanye, membatasi partai politik baru yang mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai politik lama serta merugikan hak konstitusional PSI sebagai partai politik baru. Karena tidak memberikan ruang untuk beriklan, selain melalui kanal yang disediakan KPU.

Sementara itu Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim sebagai Pemohon Perkara 53/PUU-XVI/2018 merasa dirugikan dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum Pasal 429 UU Pemilu karena terancam oleh ketentuan pidana akibat kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Pemohon menilai hal tersebut akan menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mewujudkan partai yang ideal bagi rakyat, dengan meminta masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan keberpihakan setiap perorangan dalam menentukan siapa yang akan menjadi pilihan dan alasan memilih calon dalam kontestasi pemilihan umum. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musi Rawas Raih 2 Nominasi Penghargaan IGA 2018

    • calendar_month Sab, 8 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Kabupaten Musi Rawas patut berbangga atas keberhasilan daerah ini pada ajangInnovative Government Award (IGA) yang digelar Kementerian Dalam Negeri RI, pasalnya ada dua Nominasi Penghargaan diraih pada ajang bergengsi dan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, Jumat (08/12/2018) di Jakarta. Dua penghargaan IGA 2018 yang diraih diantaranya Terbaik Pertama IGA […]

  • Tangani Covid-19, Pemerintah Diminta Petakan Pencegahan Korupsi

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    JAKARTA – | DPR RI telah membentuk Tim Pengawas (Timwas) Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 untuk mengawasi kinerja Pemerintah dalam penanganan wabah virus Corona (Covid-19). Sebagai tindak lanjut, Timwas DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakabareskrim Polri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (20/5/2020). […]

  • Bupati Mura Launching Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Di Kecamatan Purwodadi

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam hal ini Bupati H Hendra Gunawan (H2G) melaunching program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara langsung kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Purwodadi. Penyerahan BPNT, Selasa (9/7) di Gedung Serba Guna Kecamatan Purwodadi ini merupakan penyerahan yang pertama kali yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten […]

  • Inilah Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas

    Inilah Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas

    • calendar_month Sab, 21 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Inilah Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Musirawas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musirawas. Susunan PD ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Susunan PD tersebut diuraikan sebagai berikut : a.  Sekretariat […]

  • KPK Minta Pemda Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Berbasis IT

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) koordinasi dan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kota Lubuklinggau, Rapat dipimpin Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaan Kohar, Selasa (09/10). Dalam penyampaiannya pihak KPK, melalui Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah), Adlinsyah M Nasution meminta Lubuklinggau juga beberapa daerah disekitar Lubuklinggau seperti Musi Rawas, Empat Lawang, Pagar Alam dan […]

  • Pengembangan Bandara Jenderal Besar Soedirman Resmi Dimulai

    • calendar_month Sen, 23 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PENGEMBANGAN Bandara Jenderal Besar Soedirman di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, resmi dimulai. Pengembangan bandara yang sebelumnya bernama Lanud Wirasaba tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar akan layanan transportasi udara yang memang sudah sangat mendesak. “Di Jawa Tengah bagian selatan dan barat ini tidak ada bandara yang memadai untuk masyarakat. Oleh sebab itu, hari ini […]

expand_less