Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » 23 Paket Senilai 34,9 M Dicairkan dengan Surat Sakti Bupati Musi Rawas

23 Paket Senilai 34,9 M Dicairkan dengan Surat Sakti Bupati Musi Rawas

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Ming, 7 Jun 2015
  • visibility 72

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pencairan 23 paket proyek jalan dan jembatan PU BM Kabupaten Musi Rawas dinilai Forum Masyarakat Anti Korupsi (FAMAK) janggal dan diduga merugikan negara. 23 paket senilai 34,9 miliar dari Dana APBD Musi Rawas tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan hanya mengandalkan rekomendasi (Surat Sakti) Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.

Hal ini disampaikan Aktivis FAMAK, Efendi kepada Jurnalindependen.com tadi malam, Sabtu (06/06/2015). Pencairan 23 paket proyek yang memakai anggaran tahun 2012 tersebut tidak memenuhi syarat atau ketentuan, diantaranya telah dilakukan perpanjangan hingga 50 hari, padahal sesuai Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, perpanjangan waktu jika ada bencana alam atau kerusuhan massal berkepanjangan.

“Kalau mengacu kepada Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa, perpanjangan waktu karena ada bencana alam atau kerusuhan massal berkepanjangan. Tidak mungkin semua diperpanjang memang ada bencana puting beliung waktu itu tapi tidak secara keseluruhan. Demikian juga mengenai banjir itu memang sudah rutin tiap tahun dan semua orang sudah tahu tinggal intensitas dan volumenya mungkin beda.

Selain itu, dalam setiap proses pencairan mesti ada kelengkapan dokumen proyek diantaranya, penawaran, kontrak, berita acara serta dokumentasi. Namun kami konfirmasi ke DPPKAD melalui Gotri Suyanto, pencairan tersebut atas pengajuan dari pihaknya yang direkomendasi (disetujui) Bupati Musi Rawas, dengan kata lain kelengkapan dokumen tidak diperhatikan,” papar Efendi.

Dari penelusuran kami, lanjut Efendi ada unsur kerugian negara dan menyalahi aturan yang ada. Kami telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

“Kami menduga ini telah merugikan negara, Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti mesti bertanggung jawab, secara teknis PPK dan PPTK-nya. Kami berharap pihak penegak hukum memproses masalah ini,” harap Efendi.

Dari informasi sebelumnya diketahui, masalah ini telah lama berlarut-larut dan telah dibahas baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, akhir tahun 2013 lalu dalam Rapat Paripurna, Fraksi Golkar meminta dalam pencairan 23 paket proyek ini mesti dilakukan audit ulang. Namun seiring waktu dan pergantian anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas hasil Pemilu masalah ini seperti diabaikan.

Pihak Pemkab Musi Rawas dalam hal ini belum dapat dikonfirmasi mengenai masalah ini karena libur. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Napi Narkoba Beliti Produksi Tempe Siap Bersaing dipasaran

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pembinaan keterampilan warga binaan lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti terus ditingkatkan. Sebagai salah satu buktinya, kini sejumlah narapidana (Napi) Narkoba mampu memproduksi bahan makanan tempe berkualitas siap bersaing. Hal itu disampaikan Kepala Lapas Narkotika Kelas II Muara Beliti, Suyatna didampingi Kasi kegiatan Kerja Somad seusai dirinya melakukan sidak sekaligus […]

  • Polres Mura Gencar Lakukan Persiapan HUT ke-73 Bhayangkara

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Polres Musi Rawas beserta Polsek Jajaranya telah memasang spanduk berisikan ucapan HUT ke-73 Bhayangkara pada 1 Juli 2019, marak terpasang di depan Mako Polres dan Polsek Jajaran Polres Musi Rawas Di antaranya, bertuliskan “Selamat HUT Bhayangkara ke-73 tahun”, Dengan Semangat Promoter, Pengabdian Polri Untuk Masyarakat, Bangsa Dan Negara”. Kapolres Musi Rawas. […]

  • BPKAD Lubuklinggau Dinilai Susun Anggaran Pendapatan Retribusi Tak Andal

    BPKAD Lubuklinggau Dinilai Susun Anggaran Pendapatan Retribusi Tak Andal

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pada TA 2022 memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130.040.931.172,00 dengan realisasi sebesar Rp104.399.965.189,33 atau 80,28% dari anggaran. Dari jumlah PAD tersebut yang berasal dari pendapatan Retribusi Daerah, target Rp13.098.000.000,00 dengan realisasi Rp5.758.970.894,00 atau 43,97%. Pada tahun sebelumnya, tahun 2021, pendapatan retribusi mempunyai target Rp8.705.624.000.00 dan naik pada 2022, […]

  • Penatausahaan PBB-P2 di Kabupaten Musi Rawas Tak Sesuai Ketentuan?

    Penatausahaan PBB-P2 di Kabupaten Musi Rawas Tak Sesuai Ketentuan?

    • calendar_month Sel, 30 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemkab Musi Rawas pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 telah merealisasikan Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp5.811.665.921,00 atau 116,23% dari anggaran sebesar Rp5.000.000.000,00. Berdasarkan LHP BPK Tahun 2022 atas Pemkab Musi Rawas, penatausahaan penetapan PBB-P2 Tahun 2022 tidak sesuai ketentuan. Namun informasi jumlah menara dari Dinas PUCKTRP […]

  • Indonesia Dituntut Ambil Peran Tuntaskan Genosida Rohingya

    • calendar_month Jum, 22 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pelaksana Tugas Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan diperlukan kekuatan politik (political will) untuk menyelesaikan kejahatan kemanusiaan terhadap etnis Rohingya di Myanmar. Karena itu, dibutuhkan peran negara-negara Asean termasuk Indonesia sebagai negara pemimpin di kawasan. “Salah satu yang ditunggu adalah peran Indonesia. Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia dan juga leader di […]

  • Kejari Tetapkan Kabag Humas Setda Mura Tersangka

    Kejari Tetapkan Kabag Humas Setda Mura Tersangka

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com -Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Mura, inisial  EZ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Humas tahun 2014 senilai Rp 5 milyar oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Penetapan tersangka terhadap Kabag Humas Setda Mura, sesuai dengan  Surat Perintah 01/N.6.16/FD.1/01/2015 tanggal 20 Januari 2015, meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari […]

expand_less