Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Tukang Becak Bobol Tabungan BCA Rp345 Juta, Siapa Dibelakangnya?

Tukang Becak Bobol Tabungan BCA Rp345 Juta, Siapa Dibelakangnya?

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 21 Jan 2023
  • visibility 73

JAKARTA – Tukang becak asal Surabaya bernama Setu berhasil membobol tabungan Rp345 juta dari rekening nasabah Bank BCA bernama Muin Zachry.

Mulanya, Setu ternyata diperintahkan oleh seorang pria bernama Mohammad Thoha yang merupakan penyewa kamar kost di rumah Muin.

Thoha memiliki rencana yang matang untuk membobol rekening Muin dengan mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin saat pemilik tabungan berangkat ke masjid untuk Shalat Jum’at.

Kemudian, Thoha mencari orang yang memiliki postur dan wajah yang mirip dengan Muin. Tak lama, ia bertemu dengan Setu, tukang becak yang sedang mangkal.

Setelah mengobrol singkat, Setu pun mempelajari tanda tangan Muin. Tak lama, tukang becak itu pun berangkat ke bank pada Jum’at (5/8) siang untuk menjalankan tugasnya.

Berbekal situasi yang mendukung saat Shalat Jumat, Setu mendatangi kantor cabang BCA Jalan Indrapura. Ia bertemu dengan teller bernama Maharani Istono Putri. Putri mengaku benar-benar terkecoh dengan penampilan Setu yang sangat mirip dengan Muin.

Setu sengaja memanfaatkan waktu Shalat Jumat saat melakukan aksi sebab bank itu memang dalam keadaan sepi. Pasalnya, banyak pegawai laki-laki sedang Jum’atan dan imbauan pakai masker masih berlaku.

Ketika menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Putri mengaku penyamaran Setu sempurna. Pria itu berperawakan sangat mirip dengan Muin. Selain membawa buku tabungan dan KTP asli. Setu juga hafal nomor PIN.

“Pak Setu bawa buku tabungan, tahu nomor PIN, dan KTP asli juga,” kata Putri, Jum’at (20/1).

Tanpa keraguan, Putri pun mengakui dirinya segera memproses penarikan tunai tabungan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terlebih, Putri melihat tanda tangan Setu mirip dengan tanda tangan Muin. Ia perhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya.

“Spesimen tanda tangan, hasilnya sama (dengan tanda tangan korban),” tutur Putri.

Meski begitu, ia mengakui kesalahannya tak mengkroscek atau mengkonfirmasi via telepon ke Muin, pemilik rekening yang asli. Sebab, ia menilai Setu dianggap sebagai pemilik rekening yang mengambil uangnya sendiri di bank.

Merespons kejadian itu PT Bank Central Asia (BCA) melalui Vice President Corporate Communication & Social Responsibility mereka Hera F Haryn akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga BCA belum dapat menyampaikan tanggapan terkait materi atau pokok perkara, namun kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Meskipun demikian, agar kejadian itu tak terulang, BCA mengimbau para nasabahnya untuk bisa menjaga data pribadi dengan baik dan tidak menyebarkannya ke siapapun, termasuk orang terdekat. Hal ini agar bisa menghindari kejadian yang tak diinginkan.

“Kami mengimbau kepada semua nasabah BCA untuk tidak memberikan data yang bersifat rahasia kepada pihak manapun (termasuk kerabat atau orang terdekat),” tegasnya. ***

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Komisi III, Aboe Bakar Siap jadi Penjamin Penangguhan Penahanan HRS

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA -| Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy menyayangkan masalah protokol kesehatan (prokes) berujung pada penahanan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Pasalnya, lanjut Aboe, selama Pilkada serentak lalu, Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 kasus pelanggaran prokes, namun tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang […]

  • Pemkab Mura Gelar Halal Bi Halal Bersama PWRI Musi Rawas

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Halal Bi Halal Bersama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), serta masyarakat dari berbagai organisasi komponen kesatuan bangsa dan sosial dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas. Selain acara halal bihalal juga diadakan acara pelantikan pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Musi Rawas, masa […]

  • Ahli : Hak Angket DPR Hanya untuk Pemerintah

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hak angket DPR hanya dapat ditujukan bagi Pemerintah selaku pelaksana kekuasaan eksekutif. Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri dalam sidang uji aturan hak angket DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), […]

  • Syarat Dipersulit, Partai Dinilai Belum Ikhlas Calon Independen Jadi Pesaing

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua DPD RI Irman Gusman menilai, masih ada kelemahan yang harus diperbaiki dari UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya, lanjut Irman, yaitu persyaratan yang harus dipenuhi calon independen atau perseorangan calon kepala daerah yang masih terlalu memberatkan. Menurutnya, angka presentasi yang dibebankan pada calon independen masih terlalu tinggi. […]

  • Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bisa Dipidana

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara bisa diseret ke ranah pidana. Hal itu bisa diterapkan jika terbukti ada niat jahat dari pelaku yang menyebabkan kerugian keuangan negara. “Bila terbukti adanya mens rea (niat buruk pelaku) maupun kickback atau bribery, maka hukum pidana tipikor dapat diterapkan untuk […]

  • Kuota Haji Tahun ini 137 Jamaah

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas (Mura), Hermadi mengatakan kuota Haji tahun 2020 sebanyak 137 jamaah. “Kuota Jamaah Haji tahun ini sebanyak 137 jamaah. Namun dari jumlah tersebut bisa berkurang dan bertambah,” ujar Hermadi saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (24/02). Perubahan jumlah ini dikarenakan kemungkinan ada yang mutasi, sambungnya. Ada […]

expand_less