Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bisa Dipidana

Kesalahan Administrasi Penyelenggara Negara Bisa Dipidana

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 24 Agu 2015
  • visibility 72

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara bisa diseret ke ranah pidana. Hal itu bisa diterapkan jika terbukti ada niat jahat dari pelaku yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Bila terbukti adanya mens rea (niat buruk pelaku) maupun kickback atau bribery, maka hukum pidana tipikor dapat diterapkan untuk masalah ini,” kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Indriyanto menganggap wajar kebijakan pemerintah untuk melindungi penyelenggara negara dari jerat pidana atas kesalahan administratif yang mungkin terjadi. Kebijakan negara, menurutnya, memang merupakan wewenang secara administratif.
Dikatakan dia, dalam hal penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara basisnya memang otoritas dan ranah hukum administrasi negara. Namun, penegak hukum bisa mengadili dalam ranah pidana jika ditemukan niat jahat dan menerima keuntungan (kickback) pribadi maupun kelompok dari kebijakan yang dikeluarkan.
Sebelumnya, pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong penyerapan anggaran sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh cepat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.
“Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan,” kata Pramono.(rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Wabup Mura Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa IV dari Gubernur

    Bupati dan Wabup Mura Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa IV dari Gubernur

    • calendar_month Ming, 4 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    OKU SELATAN – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud selaku Ketua Mabicab Mura dan Wakil Bupati (Wabup), Hj Suwarti selaku Ketua Kwartir Pramuka cabang Mura menerima penghargaan Lencana Pancawarsa IV langsung disematkan oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru selaku Ketua Mabida Gerakan Pramuka Sumsel pada acara peringatan HUT ke-61 Pramuka di kawasan wisata […]

  • Jalur KTL Ditutup 5 Jam, Ini Penjelasan Kapolres

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dari Simpang Lintas RCA hingga ke Masjid Agung As Salam Kota Lubuklinggau, sempat ditutup selama lima jam dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Penutupan mulai dilakukan pada Minggu 26 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa menjelaskan langkah ini diambil […]

  • Gubernur Kalsel dan Ketua Umum PWI MoU Pelaksanaan HPN 2020

    Gubernur Kalsel dan Ketua Umum PWI MoU Pelaksanaan HPN 2020

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Perayaan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2020 yang akan dipusatkan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin dekat. Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan HPN 2020 sudah ditandatangani Jumat (29/11) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jalan Kebon Sirih 34, Jakarta. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Atal […]

  • KUA PPAS MURA Lambat Disahkan DPRD Salahkan Eksekutif

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Enam kali pengesahan tertunda dan berjalan alot antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas selaku Eksekutif saat mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). Senin (12/11/2018) Rapat pengesahan KUA PPAS yang dilakukan secara tertutup di gedung paripurna menjadi perhatian awak media. Seusai rapat, Ketua DPRD Kabupaten […]

  • Pri Kurnia Akui Tidak Tahu Soal Proyek Jalan Dp Polsek – Belakang Kantor Bupati

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MURATARA, Jurnalindependen.com — Bagian Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengakui tidak tahu tentang kemajuan masalah proyek peningkatan jalan dari depan Polsek Rupit – Belakang Kantor Bupati. "Kami tidak tahu tentang masalah proyek itu karena laporan kemajuan proyek tidak pernah sampai kepada kami,” ungkap Pri Kurnia, Bagian Pembangunan saat dikonfirmasi, Rabu (14/01/2015). Padahal menurut Pri […]

  • Dipanggil Komisi III, Ini Penjelasan PT Buraq Nur Syariah

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU- Guna untuk memastikan PT Buraq bukan ilegal, dan menyelesai permasalahan tentang viralnya berita di Media Sosial (Medsos) tentang PT Buraq. Maka pihak pengelola dan dinas terkait di kota Lubuklinggau dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau untuk melakukan rapat bersama. Rapat tersebut dipimpin langsung olehKetua Komisi III DPRD kota Lubuklinggau, Taufik Siswanto […]

expand_less