Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terpidana Kasus Century Uji KUHP

Terpidana Kasus Century Uji KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
  • visibility 74

TERPIDANA kasus Bank Century Robert Tantular menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/10) siang.

Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP. Bonni Alim Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan pemberlakuan pasal tersebut merugikan Pemohon. Rumusan norma dalam pasal a quo tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan kemanfaatan karena pemberlakuannya menyebabkan Robert Tantular menjalani hukuman pidana melebihi aturan.

“Pihak penyidik dari Bareskrim Polri dengan sengaja mengajukan perkara Pemohon dipisah menjadi enam LP (Laporan Polisi) dan di P21-nya dengan cara dicicil-cicil, padahal semuanya terjadi di satu lokasi dan di satu rentang waktu yang sama (locus delicti) dan tempus delicti yang sama). Sehingga Pemohon harus menjalani 4 kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 6 (enam) tahun dan mendapatkan 4 (empat) Putusan Pengadilan yang berbeda,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Bonni menjelaskan dari empat putusan pengadilan yang dikenakan kepada Pemohon, seharusnya Pemohon menjalani hanya satu putusan pidana saja, yaitu putusan pidana yang terberat ditambah sepertiga. Akan tetapi, kenyataannya empat putusan pengadilan tersebut harus dijalani semua. Hal ini menyebabkan  total maksimum pidana penjara yang harus dijalani oleh Pemohon adalah 21 tahun pidana penjara dan tambahan pidana kurungan selama 17 bulan sebagai subsidair pengganti denda. Untuk itulah, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan kedua pasal tersebut.

 Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan tidak efektif. Ia menilai permohonan terlalu banyak  berisi argumen-argumen yang berupa pengulangan. “Mestinya Anda bisa mencari serat-seratnya atau semangat-semangatnya sehingga bisa dieliminasi sehingga lebih dikaitkan dengan sistematikanya,” tegasnya.

Suhartoyo menambahkan permohonan Pemohon tidak hanya untuk hakim konstitusi, namun juga untuk masyarakat luas. Ia meminta agar permohonan disesuaikan agar dapat dimengerti bagi masyarakat luas.

“Tapi perlu Anda-Anda ketahui, Permohonan di Mahkamah Konstitusi ini juga langsung di-publish di-website, kemudian akan dibaca oleh seluruh masyarakat yang membaca permohonan ini. Jadi, ada fungsi-fungsi edukasi, fungsi-fungsi penyuluhan di situ yang ini kok ada permohonan, tapi mungkin mutar-mutar, terlalu banyak argumen-argumen yang redundant atau bagaimana,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto memandang hal tersebut merupakan permasalahan implementasi norma. “Pikir-pikir kembali kalau Saudara punya keyakinan bahwa mampu meyakinkan Mahkamah jika ini adalah persoalan norma, persoalan konstitusionalitas norma, Saudara boleh melanjutkan permohonan. Tapi kalau Saudara sesudah merenung dan Saudara sependapat dengan saya bahwa pasal yang diujikan adalah persoalan penerapan, Saudara bisa mengajukan permohonan untuk penarikan permohonan kembali,” jelasnya.(Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum

    KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum

    • calendar_month Sen, 31 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan oleh delapan orang tersebut. Delapan tersangka tersebut adalah BSU (Direktur Utama PT WKE), LSU (Direktur PT WKE), IIR (Direktur PT TSP), YUL (Direktur […]

  • PTPN IX Dukung “De Tjolomadoe” Sebagai Destinasi Wisata & Pusat Budaya Indonesia

    • calendar_month Sel, 27 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA, 26 MARET 2018 – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, Iryanto Hutagaol menegaskan bahwa revitalisasi PG Colomadu yang kini diberi nama De Tjolomadoe adalah sah berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Dalam prosesnya, revitalisasi De Tjolomadoe sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PT […]

  • LSM Pertanyakan Dampak Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

    • calendar_month Kam, 25 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempertanyakan dampak dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terhadap lingkungan jika tidak diolah sesuai standar. Post Views: 224

  • UJI UU PT – Bukan Masalah Konstitusionalitas Norma

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIREKSI adalah organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, baik di dalam dan keluar pengadilan sesuai Anggaran Dasar organisasi. Berdasarkan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT bahwa pembubaran perseroan diajukan lebih dahulu oleh direksi, sedangkan pengadilan sesuai dengan kewenangannya hanya menerima alasan pembubaran dari perseroan. Dengan demikian, Pemerintah berpendapat tidak […]

  • Seorang Wanita Tergeletak Ditepi Jalan, Warga Takut Menolong Khawatir Covid-19

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Seorang wanita terjatuh dan pingsan di tepi jalan Jl Jend Sudirman, depan jalan mangga besar batubara, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Selasa (28/04) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari rekaman video amatir yang di rekam warga jadi viral dimedia sosial dan menyebarndi whatsApp, terlihat seorang wanita tiba tiba jatuh pingsan […]

  • PLN Dinilai Mampu Tuntaskan Proyek Listrik 35 Ribu MW

    • calendar_month Kam, 28 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan PT PLN (Persero) masih mampu untuk menuntaskan proyek pengadaan listrik 35.000 MW, meskipun sejumlah kalangan meragukan kesehatan keuangan perusahaan tersebut. “Jadi wajar juga jika Menteri Keuangan mengingatkan agar PLN dengan proyek yang banyak harus menjaga rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio/DER) perusahaan,” kata Rini, di Jakarta, […]

expand_less