Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terpidana Kasus Century Uji KUHP

Terpidana Kasus Century Uji KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
  • visibility 101

TERPIDANA kasus Bank Century Robert Tantular menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang perdana perkara Nomor 84/PUU-XVI/2018 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/10) siang.

Pemohon melakukan pengujian formil dan materiil Pasal 272 KUHAP serta Pasal 12 dan Pasal 65 KUHP. Bonni Alim Hidayat selaku kuasa hukum menyatakan pemberlakuan pasal tersebut merugikan Pemohon. Rumusan norma dalam pasal a quo tidak mencerminkan rasa keadilan hukum dan kemanfaatan karena pemberlakuannya menyebabkan Robert Tantular menjalani hukuman pidana melebihi aturan.

“Pihak penyidik dari Bareskrim Polri dengan sengaja mengajukan perkara Pemohon dipisah menjadi enam LP (Laporan Polisi) dan di P21-nya dengan cara dicicil-cicil, padahal semuanya terjadi di satu lokasi dan di satu rentang waktu yang sama (locus delicti) dan tempus delicti yang sama). Sehingga Pemohon harus menjalani 4 kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 6 (enam) tahun dan mendapatkan 4 (empat) Putusan Pengadilan yang berbeda,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Bonni menjelaskan dari empat putusan pengadilan yang dikenakan kepada Pemohon, seharusnya Pemohon menjalani hanya satu putusan pidana saja, yaitu putusan pidana yang terberat ditambah sepertiga. Akan tetapi, kenyataannya empat putusan pengadilan tersebut harus dijalani semua. Hal ini menyebabkan  total maksimum pidana penjara yang harus dijalani oleh Pemohon adalah 21 tahun pidana penjara dan tambahan pidana kurungan selama 17 bulan sebagai subsidair pengganti denda. Untuk itulah, Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan kedua pasal tersebut.

 Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan tidak efektif. Ia menilai permohonan terlalu banyak  berisi argumen-argumen yang berupa pengulangan. “Mestinya Anda bisa mencari serat-seratnya atau semangat-semangatnya sehingga bisa dieliminasi sehingga lebih dikaitkan dengan sistematikanya,” tegasnya.

Suhartoyo menambahkan permohonan Pemohon tidak hanya untuk hakim konstitusi, namun juga untuk masyarakat luas. Ia meminta agar permohonan disesuaikan agar dapat dimengerti bagi masyarakat luas.

“Tapi perlu Anda-Anda ketahui, Permohonan di Mahkamah Konstitusi ini juga langsung di-publish di-website, kemudian akan dibaca oleh seluruh masyarakat yang membaca permohonan ini. Jadi, ada fungsi-fungsi edukasi, fungsi-fungsi penyuluhan di situ yang ini kok ada permohonan, tapi mungkin mutar-mutar, terlalu banyak argumen-argumen yang redundant atau bagaimana,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua MK Aswanto memandang hal tersebut merupakan permasalahan implementasi norma. “Pikir-pikir kembali kalau Saudara punya keyakinan bahwa mampu meyakinkan Mahkamah jika ini adalah persoalan norma, persoalan konstitusionalitas norma, Saudara boleh melanjutkan permohonan. Tapi kalau Saudara sesudah merenung dan Saudara sependapat dengan saya bahwa pasal yang diujikan adalah persoalan penerapan, Saudara bisa mengajukan permohonan untuk penarikan permohonan kembali,” jelasnya.(Arif Satriantoro/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Linmas Muara Beliti Dilatih Bela Diri

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS -| Untuk meningkatkan kemampuan bela diri personil pelindung masyarakat (Linmas). Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Muara Beliti, berikan pelatihan kepada 100 personil linmas Se-Kecamatan Muara Beliti, di halaman Kantor Camat Muara Beliti. Sabtu (20/7) siang. Latihan bela diri berlangsung selama dua hari dipimpin langsung Plh Kapolsek Muara Beliti AKP Al Busro didampingi Kanit Binmas Polsek […]

  • Dugaan Pungli BPN, Nurmali Bantah

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Kantor Pertanahan (BPN) Kota Lubuklinggau diduga lakukan Pungli dalam pembuatan sertifikat Prona. Modusnya pura-pura tidak tahu kepada pemohon karena banyak berkas yang sedang ditangani, banyak sekali alasan oknum pegawai bila pemohon tadi terlambat kembali padahal waktu sudah diberikan. Koordinator LSM Merah Putih, Parmi E kepada media, Kamis (05/09) menegaskan pemohon harus memberikan […]

  • Wujudkan Jalan Mulus Berkualitas, Bupati Mura Monitoring Lapangan

    Wujudkan Jalan Mulus Berkualitas, Bupati Mura Monitoring Lapangan

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Usai melaksanakan kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka yang ke-61, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud beserta Kepala OPD lainnya melaksanakan kegiatan monitoring progres pembangunan jalan. Kegiatan monitoring pembangunan akses jalan yang berlokasi di wilayah Jalan, Ruas Jalan Kerambil-Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi, terus jalan Sukakarya – Margatani, kemudian jalan […]

  • Wabup Mura Serahkan Paskibraka Kepada Pelatih

    • calendar_month Sen, 8 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti menyerahkan Paskibraka Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 kepada Pelatih Paskibraka, di  Auditorium Pemkab Musi Rawas, Senin ( 08/08/2022). “Selamat kepada adik-adik yang terpilih dan memenuhi syarat sebagai anggota Paskibraka Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022. Hari ini kalian akan diserahkan kepada pelatih Paskibraka untuk diberikan […]

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • Pemda Wajib Fasilitas P4GN

    • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, aparat maupun masyarakat. Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas, Hendra Amoer mengatakan sesuai Permendagri No. 12 Tahun 2019 dan Inpres No. 02 Tahun 2020, Pemerintah Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib memfasilitasi P4GN. Karena masalah Narkoba bukan […]

expand_less