Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
  • visibility 70

PALEMBANG – Terdakwa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Terdakwa kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah, Rani Artiva mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 12 hurup a UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Iskandar.

Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa,” kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rani Arvita, di dalam eksepsinya (keberatan) yang disampaikan di persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/8), menerangkan
bahwa kasus yang menimpah kliennya tersebut merupakan pemufakatan jebakan.

“Majelis hakim kami sampaikan bahwa apa yang menimpah terdakwa Rani Arvita ini merupkan pemufakatan jebakan, karena sebelum terjadinya penangkapan Rani oleh tim siber pungli Polresta Palembang, sudah ada laporan yang dilakukan oleh Margono ke Polresta Palembang,” kata M
Dian Alam Pura, salah satu kuasa hukum terdakwa, saat membacakan eksepsi.

Terungkap dalam persidangan,perbuatan terdakwa Rani Arvita tersandung kasus pungutan liar (pungli) pada Jumat (3/5) lalu. Terdakwa menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Palembang.

Rani terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Musi Rawas Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

    • calendar_month Sel, 1 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Guna mengantisipasi terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muratara, Polres Musi Rawas melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Senin ( 30/04) . Kegiatan Apel dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro itu diikuti Wakapolres Musi Rawas, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, BPBD Kabupaten Musi Rawas dan Basarnas […]

  • Sikap Politik PDIP dalam Pilkada Fleksibel

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan sikap politik PDIP dalam pemilihan kepala daerah serentak, fleksibel mengikuti tradisi demokrasi setempat yang beberapa di antaranya adalah dari KMP. “Dalam konteks ini ada tradisi demokrasi yang sudah hidup di daerah setempat dan kami sudah bekerja sama. Misalnya, dengan Partai Golkar di […]

  • Pemerintah Diminta Perhatikan Masyarakat, Terkait Rencana PPKM Darurat 6 Minggu

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG – | Terkait adanya rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 6 minggu, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan dan juga menyiapkan langkah-langkah bantuan yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah yang saat ini paling terdampak Covid-19. “Pertama belum dipastikan […]

  • Pendapatan Pajak Daerah Mura Meningkat 11,3%

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun 2020 lampaui target. Dari target Rp 75.048.394.375,- tercapai Rp 83.580.302.070,- terpenuhi 111,3% atau lampaui target sekitar 11,3%. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura, Freewan Novio melalui Sekretarisnya, Doddy Irdiawan kepada wartawan dikantornya, Selasa (05/01/2021). “Dari target […]

  • Disbudpar Akui Rekom Izin Kolam Pancing Griya Silampari Indah

    • calendar_month Sel, 1 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    * Abdullah H TL Bantah Ada Rekom Koperasi Korpri Untuk Kolam Pancing MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Tentang Kolam Pancing di Griya Silampari Indah PT Paku Alam telah mendapatkan rekomendasi izin pariwisata dibenarkan pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas, melalui Kasi Penyuluhan, Makmun. Menurut Makmun ketika ditemui dikantornya, Selasa (01/12/2015) rekomendasi izin pengelolaan wisata […]

  • Oknum Disdik Mura Diduga Masukkan Guru Siluman di BTS Ulu

    Oknum Disdik Mura Diduga Masukkan Guru Siluman di BTS Ulu

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Dugaan adanya guru siluman di Kecamatan BTS Ulu sangat disayang oleh Ketua DPD LSM Kriksi Kabupaten Musi Rawas, Jonsoni. Karena diketahui oknum guru tersebut diduga tidak pernah masuk mengajar baik ketika belum diangkat sebagai Honor K2 maupun setelahnya, sementara namanya tercantum dalam SK Tugas Guru dan dalam absensi Guru. Jonsoni mengatakan mestinya […]

expand_less