Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

Terdakwa OTT BPN Palembang Dituntut Lima Tahun Penjara

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
  • visibility 68

PALEMBANG – Terdakwa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Terdakwa kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah, Rani Artiva mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 12 hurup a UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Iskandar.

Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa,” kata dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rani Arvita, di dalam eksepsinya (keberatan) yang disampaikan di persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/8), menerangkan
bahwa kasus yang menimpah kliennya tersebut merupakan pemufakatan jebakan.

“Majelis hakim kami sampaikan bahwa apa yang menimpah terdakwa Rani Arvita ini merupkan pemufakatan jebakan, karena sebelum terjadinya penangkapan Rani oleh tim siber pungli Polresta Palembang, sudah ada laporan yang dilakukan oleh Margono ke Polresta Palembang,” kata M
Dian Alam Pura, salah satu kuasa hukum terdakwa, saat membacakan eksepsi.

Terungkap dalam persidangan,perbuatan terdakwa Rani Arvita tersandung kasus pungutan liar (pungli) pada Jumat (3/5) lalu. Terdakwa menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Palembang.

Rani terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Musi Rawas Panen Raya Jeruk di Sukaraya

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan dan Istri dr Hj Noviar Marlina Gunawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairidah, SH, MHum melakukan panen raya buah Jeruk di Desa Sukakarya Kecamatan STL Ulu Terawas, Ahad (23/09). Selain memanen secara simbolis, Bupati beserta rombongan juga meninjau Kebun Jeruk yang dimiliki oleh Kelompok Tani […]

  • Megawati akan Tindak Anggota MKD Prakosa karena Membangkang

    • calendar_month Jum, 25 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengambil tindakan tegas kepada kadernya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Muhammad Prakosa. Prakosa dianggap telah membangkang atas perintah partai. Prakosa akan ditindak oleh partainya karena ia mengambil sikap berbeda di keputusan sidang MKD terkait kasus ‘Papa Minta Saham’ Setya Novanto. Bahkan, menurut Ketua bidang […]

  • Konfercab NU Lubuklinggau akan di buka dengan Pengajian Akbar

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com – Diawal tahun Hijriyah 1436 ini Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Lubuklinggau akan melaksanakan Pengajian Akbar 1 Muharram 1436 H, selain momen ini juga akan dilaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) NU Kota Lubuklinggau, demikian disampaikan Ketua Panitia Acara, Ngimadudin kepada Jurnal Independen, siang tadi (Selasa, 21/10/2014) di Kampus STAIS BS Lubuklinggau, SUMSEL. Acara yang […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam & UBS ‘Naik’, Kamis 23 September 2021

    • calendar_month Kam, 23 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Kamis (23/09/2021), di Pegadaian, cetakan Antam maupun UBS ‘Naik’. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp489.000,- naik Rp3.000,- dari harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp918.000,- juga naik Rp6.000,- dari harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram  dan […]

  • Investor Diharapkan Bantu Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Keberadaan investor tentu diharapkan dapat ikut berperan membangun daerah, termasuk didalamnya pembukaan lapangan kerja, pemasukan pendapatan dan lainnya, disisi lain perusahaan mendapatkan keuntungan dari usahanya. Wakil Bupati Musirawas, Hj Suwarti saat sosialisasi dengan PT Dapo Agro Makmur dan perusahaan lainnya di Gubug Mang Engking, Lubuklinggau, Kamis (16/03) mengatakan, investor datang menciptakan lapangan […]

  • Inilah Dugaan Modus Perjadin Sekretariat DPRD Lubuklinggau

    Inilah Dugaan Modus Perjadin Sekretariat DPRD Lubuklinggau

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 57
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Berbagai dugaan modus atau cara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan biaya Perjalanan Dinas (Perjadin) yang menelan anggaran puluhan miliar dalam satu tahun anggaran, diduga modus-modus tersebut dilakukan demi meraup keuntungan. Dugaan modus-modus Pertanggungjawaban, 2 tahun belakangan ini dipakai Sekretariat DPRD didalam perjalanan dinas. Berikut modus nya, mulai […]

expand_less