Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Soal Keputusan Menkumham Tentang Parpol, DPR Layangkan Hak Angket

Soal Keputusan Menkumham Tentang Parpol, DPR Layangkan Hak Angket

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Rab, 25 Mar 2015
  • visibility 7

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi melayangkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Hak para legislator untuk melakukan penyelidikan suatu kebijakan pemerintah itu menyusul dugaan turut campurnya Kemenkumham dalam kisruh di internal partai politik (parpol), Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Inisiator hak angket John Kennedy Aziz mengatakan hak angket adalah bentuk keprihatinan Parlemen atas dualisme keputusan Kemenkumham terkait kisruh di internal Golkar dan PPP.

“Kami serahkan resmi kepada pimpinan (DPR RI) agar disetujui,” kata dia, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (25/3).

Dikatakan olehnya, sampai hak angket tersebut resmi diserahkan ke pimpinan, tercatat 116 anggota dewan yang mendukung. Diungkapkan John, penandatangan hak angket tersebut, terdiri dari lima fraksi yang selama ini tergabung dalam partai-partai Koalisi Merah Putih (KMP).

Antara lain, Golkar sebagai pengusung dengan 55 dari 91 jumlah anggota fraksi. Gerindra, 37 dari 73 anggota, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 20 dari 40 anggota. Selain itu, PPP dengan 2 dari 39 anggota, serta Partai Amanat Nasional (PAN), 2 dari 49 anggota.

Jumlah penandatangan tersebut, lebih dari cukup dari syarat pengajuan hak angket. Jika mengacu pada ketentuan, pengajuan hak angket minimal harus disetujui oleh 25 anggota dewan yang terdiri dari setidaknya 2 fraksi.

Dikatakan John pula selama belum ada keputusan dari pimpinan parlemen soal persetujuan hak angket itu, sokongan untuk ikut menandatangani hak angket tersebut, akan terus dikampanyekan.

“Kami pendukung awal. Tapi, kami akan tetap mengharapkan teman-teman (anggota dewan) untuk ikut bergabung,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang menerima bukti dukungan tanda tangan hak angket, mengatakan, adanya hak angket tersebut adalah reaksi anggota dewan atas beberapa kebijakan yang dinilai patut dikoreksi.

“Ini adalah aspirasi dari bawah tentunya. Kami akan lanjutkan dalam rapat pimpinan,” ujar dia. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panen Sawit Illegal dan Rusak Kantor, Tiga Oknum Warga Diamankan

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – |Petugas gabungan keamanan (Security) area perkebunan PT Lonsum di Blok 06110841 Div 01 Kebun Kencana Sari Estate (KCE) Desa Suka Makmur SP III, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Mengamankan tiga oknum masyarakat yang diduga melakukan panen buah kelapa sawit dan klaim kepemilikan lahan, kemarin. Ketiga oknum warga tersebut yakni pelaku Wiriadi membawa senjata […]

  • Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Diatas Rata-rata Nasional

    • calendar_month Sel, 17 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 7
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Pada proyeksi kedepan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkeinginan lebih mendorong penyaluran kredit pada usaha-usaha mikro, mengurangi tingkat pengangguran, mengurangi tingkat kemiskinan yang pada akhirnya peningkatan kesejahteraan melalui kucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kepala OJK Kantor Regional 7 Sumatera Selatan (Sumsel), Panca Hadi Suryanto menyampaikan, saat ini penyaluran KUR di Sumsel cukup baik […]

  • Terhadap Putusan Pengadilan, Kubu Agung dan Kemenkumham akan Banding

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 4
    • 0Komentar

    JAKARTA– Ketua DPP Golkar bidang Hukum dan HAM kubu Agung Laksono (AL) Lawrence Siburian mengatakan Kemenkumham dan pihaknya menyatakan akan banding, setelah dimenangkannya gugatan partai beringin versi Munas Bali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. “Setelah tadi diputuskan SK Menkumham ditolak, langkah selanjutnya Kemenkumham dan kami akan melakukan banding,” kata Lawrence, setelah menghadiri sidang sengketa kepengurusan […]

  • Kepala Daerah Berwenang Tetapkan Status Keadaan Konflik

    • calendar_month Sel, 1 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) yang dimohonkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (30/11). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum […]

  • UJI UU PEMILU – Pengaturan Iklan Bukan Pembatasan Kampanye Parpol

    • calendar_month Kam, 18 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 5
    • 0Komentar

    PENGATURAN tentang “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bukan untuk membatasi partai politik dan bakal calon legislatif dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat. Partai politik dan bakal calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi selama tidak memuat logo partai dan nomor urut partai sebelum masa kampanye […]

  • Jelang Pendaftaran Pilkada, Komisi II DPR Lakukan Evaluasi

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan sejumlah evaluasi terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015. Selain persoalan anggaran, pihaknya juga menyoroti kesiapan SDM penyelenggara Pilkada. “Yang menjadi bahan evaluasi kami jelang proses pendaftaran Pilkada adalah soal anggaran dan kesiapan SDM. Soal anggaran harus dipastikan, apakah benar-benar sudah siap dan […]

expand_less