Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Aturan Caleg Ajukan Sengketa Pemilu Harus Mendapat Persetujuan Ketum Diuji

Aturan Caleg Ajukan Sengketa Pemilu Harus Mendapat Persetujuan Ketum Diuji

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
  • visibility 116

SIDANG pemeriksaan pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/4/2019). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 29/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh Heriyanto dan Ramdansyah yang berprofesi sebagai advokat.

Para Pemohon sehari-hari bekerja di bidang kepemiluan. Mereka menguji Pasal 473 ayat (2), Pasal 474 ayat (1), Pasal 523 dan Pasal 488 UU Pemilu. Menurut para Pemohon, Pasal 473 ayat (2) tidak membuka ruang perselisihan hasil berupa perselisihan ambang batas dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih.

“Sedangkan Pasal 474 ayat (1) hanya membuka ruang perselisihan hasil pemilu diajukan oleh partai politik peserta pemilu, namun tidak memberikan peluang calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mengajukan langsung tanpa harus meminta tandatangan ketua umum dan sekretaris jenderal,” kata salah seorang Pemohon, Ramdansyah.

Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 523 UU Pemilu yang merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu tidak tepat karena Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu tidak mengatur spesifikasi peristiwa pidana menjanjikan atau memberikan dalam konteks kepemiluan. Sangatlah sesat apabila peristiwa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye tidak dalam konteks kepemiluan bisa dijerat dengan sanksi pidana pemilu.

Selain itu, menurut para Pemohon, Pasal 488 UU Pemilu salah rujukan pasal yakni merujuk Pasal 203 UU Pemilu. Padahal Pasal 203 UU Pemilu justru tidak menjelaskan pengisian daftar pemilih dan hanya mengulang unsur Pasal 448 UU Pemilu. Penegak hukum akan kesulitan dalam membuktikan pasal ini karena Pasal 203 UU Pemilu juga menjadi norma yang mandiri dan tidak bergantung pada norma yang lain.

Kedudukan Hukum

Menanggapi dalil-dalil para Pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kedudukan hukum para Pemohon. “Sebenarnya profesi Saudara, advokat atau wiraswastawan? Tertulis di permohonan masih wiraswasta ya. Kemudian perihal yang dimohonkan pengujian ini ada 10 pasal. Ini banyak sekali. Petitum-nya adalah sebagai hal yang inkonstitusional. Itu menurut anggapan Anda. Dari 10 muatan pasal ini yang kemudian perlu dipahami adalah kaitan dengan kedudukan hukum Pemohon. Kapasitas Pemohon masih sebagai wiraswastawan karena masih menyebutkan wiraswasta, walaupun nanti berubah menjadi advokat. Apa sebetulnya yang bisa Saudara jelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya? Di mana kerugiannya?” tambah Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan para Pemohon menyampaikan argumen-argumen terkait permasalahan norma-norma yang diujikan. “MK tidak bisa terlalu masuk untuk memberikan penilaian terhadap dalil-dalil atau argumen-argumen yang Saudara bangun. Tapi paling tidak, tolong nanti Mahkamah diberikan argumen-argumen, mungkin dari sisi akademiknya atau dari segi sejarah ketika pembentukan undang-undang ini. Persoalannya bahwa tidak selalu sanksi pidana itu terdiri dari satu kesatuan dengan unsur-unsur delik yang diaturnya. Artinya, bisa saja unsur-unsur delik itu ada pada pasal yang berbeda, tapi sanksi pidananya diatur di pasal yang lain,” ujar Suhartoyo. (Nano Tresna Arfana/LA–MKRI)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PUCUK Beberkan Dugaan Kejanggalan Proyek Stadion dan Lapangan Bola Agropolitan Center

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Ketua Yayasan PUCUK, Efendi beberkan dugaan beberapa kejanggalan Proyek Stadion dan Lapangan Bola di Kawasan Agropolitan Center Muara Beliti. “Dalam penelitian kami ada dugaan beberapa kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut. Dari awal penganggaran mestinya antara pihak Eksekutif (Pemkab Mura) dan Legislatif (DPRD Mura) sudah paham betapa singkatnya waktu pada APBD Perubahan […]

  • Presiden Persilakan KPU Telaah Aturan Eks Napi Korupsi Menjadi Caleg

    • calendar_month Sel, 29 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    TERKAIT dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranahnya KPU. Namun menurut Presiden, semua orang memiliki hak berpolitik yang diberikan oleh konstitusi. “Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak. Tapi silahkanlah […]

  • PDIP Tetap Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada

    • calendar_month Jum, 14 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo menilai jumlah daerah yang akan ditunda pelaksanaan Pilkadanya bisa tetap bertambah. Sebab bukan tidak mungkin hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisakan hanya ada satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal. Menurutnya, pihaknya masih mengupayakan agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. […]

  • Harga Emas Hari ini, Antam Naik, UBS Turun, Rabu 15 September 2021

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    HARGA Emas Batangan 24 Karat hari ini, Rabu (15/09/2021), di Pegadaian, untuk cetakan Antam ‘Naik’ sedangkan UBS cenderung ‘Turun”. Data dari laman resmi pegadaian, emas cetakan UBS ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp489.000,- sama dengan harga kemarin dan ukuran 1 gram dijual Rp917.000,- juga sama dengan harga kemarin. Untuk emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram […]

  • Anggaran 20 persen Pendidikan Hanya Formalitas

    • calendar_month Sel, 21 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai, anggaran pendidikan sebesar 20 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya formalitas. Jika ditelusuri, bahkan menurut Neraca Pendidikan Daerah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), banyak kota dan kabupaten yang mengalokasikan kurang dari 10 persen […]

  • Calon Anggota Komisi Informasi Sumsel Jalani Psikotes Di RS Ernaldi Bahar

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Setelah para peserta calon anggota Komisi Informasi Daerah (KI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) lolos melalui tahap adminsitrasi dan test tertulis. Tahap selanjutnya para peserta menjalani test Psikotes (hari ini/red), Selasa (23/7/2019) dan test dinamika kelompok (besok/Red), Rabu (24/ 7/2019) Kedua test tersebut adalah test satu paket tapi pelaksanaannya dilakukan 2 (dua) hari […]

expand_less