Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Sekitar 70 Juta Rakyat Indonesia Belum Teraliri Listrik

Sekitar 70 Juta Rakyat Indonesia Belum Teraliri Listrik

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 21 Agu 2015
  • visibility 96

JAKARTA — Sekitar 70 juta atau 20 persen rakyat Indonesia belum menjadi konsumen pelistrikan. Hingga kini rasio elektrifikasi di Tanah Air masih sekitar 80 persen.

“Memang banyak warga Indonesia yang belum mengonsumsi listrik, diantaranya di wilayah Indonesia Timur,” ucap Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi, Jumat (21/8).

Saat ini, listrik di Indonesia dalam kondisi gawat darurat. “Antara permintaan dan stok tidak nyambung,” ujarnya. Permintaan listrik di dalam negeri mencapai 12 persen per tahun, sedangkan ketersediaan pembangkit listrik hanya enam hingga tujuh persen. Artinya, perlu ada percepatan pengadaan pembangkit listrik. Kalau tidak, maka Indonesia akan tertinggal bukan hanya dari segi konsumen tapi juga dari sisi kemajuan industri.

Secara nasional, Indonesia butuh percepatan pembangunan pembangkit listrik. Rencana pemerintah membangun pembangkit listrik 35 ribu Mega Watt (MW) dinilai ideal. Namun, Tulus meragukan kemampuan pemerintah untuk bisa menghadirkannya dalam waktu lima tahun.

Menurut dia, kritik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli secara empiris ada benarnya. “Jangankan yang 35 ribu MW, yang 10 ribu MW saja terseok-seok,” kata dia.

Untuk mewujudkan program ini perlu dukungan kuat dari pemerintah pusat dan daerah, misalnya dari segi percepatan pembebasan lahan. Percuma saja jika pembangkitnya sudah ada, tetapi lahannya tidak bisa dibebaskan karena terganjal masalah administrasi, adanya campur tangan mafia lahan, hingga problem regulasi. “Butuh sinergi dari berbagai pihak untuk mengatasi konflik di lapangan. Kalau tidak bisa, pengadaan listrik 35 ribu MW hanya mimpi,” ujarnya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Hari Banjir Tidak Surut, BPBD Turunkan Perahu Karet

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Meluapnya aliran Sungai Keruh, masih merendam ruas jalan dan pemukiman warga di kawasan Desa Trans HTI, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Mura mengklaim telah menerjunkan petugas mengevakuasi korban banjir, bahkan jika sampai tiga hari banjir belum juga surut perahu karet segera diterjunkan. Kepala pelaksana (Kalak) BPBD Mura Paisol […]

  • Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis Minta Maaf

    • calendar_month Sel, 8 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan. Post Views: 649

  • Indonesia Juara Grup A, Masuk 16 Besar

    • calendar_month Sel, 21 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bekasi, 20/8 (Antara) – Tuan rumah Indonesia secara meyakinkan meraih angka penuh setelah menaklukkan Hong Kong 3-1 pada pertandingan terakhir babak penyisihan cabang sepak bola Asian Games 2018 Grup A di Stadion Patriot Chandrabaga Bekasi, Jawa Barat, Senin. Dengan kemenangan tersebut, Indonesia tampil sebagai juara Grup A dengan nilai sembilan dan memantapkan posisi lolos ke […]

  • Terbit PP, Inilah Organisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Dengan pertimbangan dalam mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdaya saing dan memiliki standar global, pemerintah memandang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini. Atas pertimbangan tersebut, pada 15 Maret […]

  • Pasal Penodaan Agama Dihapus? Inilah Risikonya

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sebaiknya dipertahankan. Menurutnya, jika pasal itu dihapus maka dampaknya justru lebih buruk. Post Views: 360

  • Masyarakat Muara Megang Tagih Janji Kebun Plasma Lonsum

    • calendar_month Sen, 25 Des 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Masyarakat Muara Megang Kecamatan Megang Sakti mempertanyakan komitmen PT Lonsum janji kebun plasma seluas + 1.700 ha dari tahun 2007 hingga 2014. Komitmen tersebut seharusnya diselesaikan dengan limit waktu 2 bulan sejak dari 22 oktober 2017 yang lalu. Karena pada tanggal tersebut masyarakat Muara Megang bersama Suku Anak Dalam (SAD)  Desa […]

expand_less