Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » RUU Antiterorisme Disahkan Paripurna DPR

RUU Antiterorisme Disahkan Paripurna DPR

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
  • visibility 121

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme)    disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR.

Banyak subtansi pengaturan yang dimuat dalam UU baru di bidang penindakan terorisme ini. Tidak hanya bicara pemberantasan, UU ini juga bicara aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan, dan pengawasan.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i dalam pidato laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Jumat (25/5/2018). Pengesahan RUU ini menjadi UU berarti menepati harapan Pimpinan DPR yang ingin selesai di akhir Mei 2018. Revisi atas  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sudah menjadi kebutuhan zaman dan desakan publik bahwa banyak yang perlu diubah dari muatan UU lama.

“Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU No.15/2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, dan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari undang-undang sebelumnya,” jelas Romo, sapaan akrab Muhammad Syafi’i, dalam laporannya.

Ditambahkan Romo, penangkapan dan penahanan tersangka teroris tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Para terduga teroris harus diperlakukan manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan HAM sesuai prinsip universal yang selama ini berlaku.

Yang juga baru dalam UU ini adalah perlindungan korban. Semula dalam UU lama hanya memuat kompensasi dan restitusi. “Kini RUU telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi,” papar Romo lebih lanjut.

Pasal-pasal pencegahan terorisme juga terus diperkaya. Setidaknya ada empat pasal yang mengatur hal ini (pasal 43A, 43B, 43C, dan 43D), terutama menyangkut kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Di akhir laporannya, Romo berharap, UU ini bisa menajdi payung hukum dan melindungi seluruh anak bangsa dari bahaya terorisme. (mh/sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemaslahatan Umat Tanggung Jawab Bersama

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan menerima kunjungan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Mura, Rabu (08/01/2020) di ruang kerjanya. Hendra Gunawan mengatakan bahwa kemashlahatan umat Islam merupakan tanggung jawab bersama dari setiap komponen terkait. “Tugas kita untuk mengurus kemaslahatan umat khususnya di bidang agama. Saya berharap agar setiap komponen […]

  • Inilah ‘Hak Ganggu’ DPR

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengatakan, selain ada tiga hak yakni angket, interpelasi dan budget yang diamanatkan dalam UUD dan konstitusi, ada pula hak yang kerap digunakan oleh para Anggota DPR RI, yakni “Hak Ganggu”. Hal itu ditegaskan Fahri saat menjadi Keynote Speakerdalam Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan […]

  • Bentuk Karakter Budaya dengan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalulintas

    • calendar_month Kam, 2 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pelajar. Post Views: 320

  • Soal Virus Jembrana, Komisi II akan Panggil Dinas Terkait

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Sudah lebih dari 300 ekor sapi mati di Kabupaten Musi Rawas diserang virus Jembrana. Virus mematikan tersebut menjangkiti sapi sejak awal Nopember 2017 lalu. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Ramandha Dwi Putra menganggap ini kejadian luar biasa karena telah menelan kerugian bagi peternak yang tidak sedikit. “Ini masuk kategori […]

  • Bupati Sidak Implementasi GMSS di Desa Ketuan Jaya dan Air Satan

    • calendar_month Sen, 7 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Bupati Musi Rawas  H. Hendra Gunawan langsung turun ke lapangan untuk Sidak kegiatan pengimplementasian  program Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS) yang dicanangkan rutin setiap bulannya. Adapun peninjauan tersebut dilakukan di dua desa di Kecamatan Muara Beliti yakni Desa Ketuan Jaya dan Desa Air Satan.  Senin (7/5/18) Dalam kesempatan ini Bupati Mura H. […]

  • Jelang ‘New Normal’, Kemendagri Diminta Koordinasi Dengan Pemda

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Satgas Lawan Covid-19 DPR RI mengunjungi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (28/5/2020). Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran itu, Satgas ingin melihat kesiapan Kemendagri dalam melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam […]

expand_less