Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Politik » RUU Antiterorisme Disahkan Paripurna DPR

RUU Antiterorisme Disahkan Paripurna DPR

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
  • visibility 45

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme)    disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR.

Banyak subtansi pengaturan yang dimuat dalam UU baru di bidang penindakan terorisme ini. Tidak hanya bicara pemberantasan, UU ini juga bicara aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan, dan pengawasan.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i dalam pidato laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Jumat (25/5/2018). Pengesahan RUU ini menjadi UU berarti menepati harapan Pimpinan DPR yang ingin selesai di akhir Mei 2018. Revisi atas  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sudah menjadi kebutuhan zaman dan desakan publik bahwa banyak yang perlu diubah dari muatan UU lama.

“Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU No.15/2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, dan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari undang-undang sebelumnya,” jelas Romo, sapaan akrab Muhammad Syafi’i, dalam laporannya.

Ditambahkan Romo, penangkapan dan penahanan tersangka teroris tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Para terduga teroris harus diperlakukan manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia. Prinsip ini penting dikemukakan agar penegakan HAM sesuai prinsip universal yang selama ini berlaku.

Yang juga baru dalam UU ini adalah perlindungan korban. Semula dalam UU lama hanya memuat kompensasi dan restitusi. “Kini RUU telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi,” papar Romo lebih lanjut.

Pasal-pasal pencegahan terorisme juga terus diperkaya. Setidaknya ada empat pasal yang mengatur hal ini (pasal 43A, 43B, 43C, dan 43D), terutama menyangkut kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Di akhir laporannya, Romo berharap, UU ini bisa menajdi payung hukum dan melindungi seluruh anak bangsa dari bahaya terorisme. (mh/sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 1.111
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Ini Harapan Kepada Kapolres Musi Rawas yang Baru

    • calendar_month Sen, 12 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Acara pisah sambut antara Kapolres Musi Rawas yang lama AKBP Bayu Dewantoro kepada yang baru AKBP Suhendro, berlangsung sukses, Senin (12/11) di Mapolres setempat. AKBP Bayu Dewantoro menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama para perwira dan staf Polres selama kepemimpinannya. Serta meminta maaf atas segala kekurangan, karena sebagaimana manusia tentu tidak ada […]

  • Komisi IV Jembatani Konflik Lonsum dan Warga Muara Megang

    • calendar_month Sab, 26 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI menjembatani konflik atau permasalahan yang terjadi antara PT. London Sumatera (PT. Lonsum) dengan masyarakat di Desa Muara Megang, Kecamatan Magang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. “Sekarang kita bertatap muka, kami mengundang semua stakeholders, termasuk perusahaan, dan […]

  • Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menghadiri Acara Kirab Pemilu 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Halaman KPU Musi Rawas Senin (1/5/2023). Bupati Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas sangat mengapresiasi atas semangat jajaran KPU Kabupaten Musi Rawas yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Angka partisipasi pemilih di […]

  • BK DPR Sarankan DPRD Kota Lubuk Linggau Melihat UU Pemda

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menyarankan  kepada Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau untuk melihat pengaturan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut disampaikan  Johnson usai menerima Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka konsultasi mengenai UU Nomor 17 Tahun […]

  • Ketua DPR Minta Elit Politik Tak Sebar Berita Hoaks

    • calendar_month Rab, 9 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Pemilu 2019 akan berlangsung ditengah perkembangan masyarakat yang sangat dinamis akibat kemajuan teknologi informasi. Masifnya informasi di media sosial yang terkadang tak bisa dikontrol bisa turut mempengaruhi cara pandang dan sikap masyarakat. “Para elit politik jangan mendidik masyarakat melalui berita hoaks dan ujaran kebencian. Mari kita kedepankan […]

expand_less