Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Lahan Kritis Indonesia Capai 24 Juta Hektare

Lahan Kritis Indonesia Capai 24 Juta Hektare

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 12 Nov 2015
  • visibility 64

MAGELANG — Lahan krtis di Indonesia mencapai sekitar 24 juta hektare. Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hilman Nugroho menyebut, butuh 48 tahun untuk penghijauan.

“APBN hanya mampu untuk menanam 500 ribu hektare per tahun. Butuh waktu 48 tahun untuk kembali menghijaukan lahan kritis di Indonesia,” ucapnya di Magelang, Jateng, Kamis (12/11).

Kondisi tersebut, kata dia, sangat membutuhkan kesadaran masyarakat. Dia menyebut, gerakan penanaman pohon dari usia SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi hingga usia matang untuk menikah ini menjadi sebuah terobosan untuk kembali menghijaukan lahan kritis.

Beberapa cara yang perlu dlakukan, antara lain setiap anak SD menanam lima pohon, begitu juga dengan SMP, hingga seterusnya. Termasuk, warga Indonesia yang akan menikah juga diwajibkan untuk menanam lima pohon. Calon pengantin akan mendapatkan surat nikah dari Kementerian Agama jika sudah menanam lima pohon.

“Kesepakatan tersebut sudah ditandatangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama pada 15 Juli lalu,” tuturnya.

Ia menjelaskan tidak ada sanksi atau konsekuensi jika seseorang enggan untuk melakukan penanaman. Hanya, untuk calon pengantin akan segera mendapatkan surat nikah yang diterbitkan oleh kantor Kementrrian Agama jika ikut melakukan penanaman.

“Caranya, calon pengantin ini nantinya harus memotret penanaman pohon ini. Untuk rakyat kami menyiapkan sekitar 1 hingga 1,5 juta bibit pohon. Kami berharap 70 persen tanaman yang ditanam adalah kayu keras, 30 persen buah-buahan,” tegasnya. (rol)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Langit Biru Akan Kelola Sementara Hutan Kota ‘Pelangi’

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sementara menunggu Perda retribusi wisata Hutan Kota ‘Pelangi’, pengelolaan sementara dilakukan Koperasi Langit Biru kerjsama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, Marsono kepada wartawan, usai peresmian Hutan Kota ‘Pelangi’ oleh Bupati Musi Rawas di kawasan Agropolitan Center […]

  • KPPD Kecam Keras Dugaan Pemotongan Uang JKN Dinkes Mura

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Berdasarkan data Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),anggaran untuk kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan, kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2014 lalu sekitar 6 milliar lebih dengan kode rekening 1.02.1.02.01.24.16. Hanya saja dalam pelaksanaannya, Dana kapitasi JKN/BPJS di Puskesmas Kelingi IV C, Kecamatan Megang Sakti, diduga ada potongan 20%. Terkuaknya […]

  • Dana Desa Berpeluang Sejahterakan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dana desa dapat menjadi peluang untuk menyejahterakan masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat, dan anggaran dari pemerintah untuk menguatkan energi di Indonesia. Mengingat, puluhan tahun lagi dunia akan kehabisan energi, dan akan muncul krisis energi, air, dan pangan. Post Views: 357

  • MK Tolak Permohonan Uji UU Jasa Konstruksi

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    PERMOHONAN pengujian Undang-Undang  Nomor  2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi) yang diajukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKP) Aceh bersama sejumlah Pemohon lainnya akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon VI, dan Pemohon VII berkenaan dengan Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan […]

  • Diumbar ke Media, Pemkab Mura Cabut Segel PT CLBB?

    • calendar_month Sel, 27 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Akhirnya kemelut berujung pelaporan terhadap oknum pegawai perizinan (DPM PTSP) ke APH di tindak lanjuti oleh Dinas DPM PTSP Mura dengan mencabut segel yang telah dipasang pada bangunan perusahaan PT CLBB Desa semangus lama. Senin 26/11/2018. Penyegelan PT CLBB diduga disebabkan pihak PT tidak mengindahkan saran dari oknum perizinan Mei Juanda untuk menggunakan pihak ke […]

  • BPS : Pengangguran Kab. Mura 2,04 %

    BPS : Pengangguran Kab. Mura 2,04 %

    • calendar_month Kam, 19 Jan 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Angka pengangguran menurut data Badan Pusat Stastik (BPS) Kabupaten Musi Rawas tahun 2015 sebanyak 2,04 % dari angkatan kerja 197.074, hal ini disampaikan oleh Sri Staf Seksi Stastik Sosial saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/17) Diruang kerjanya. Untuk data pengangguran tahun 2016 belum ada karena tahun 2016 lalu tidak ada survei tingkat Kabupaten cuma sampai […]

expand_less