Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Pemerintahan » Pujo Wiloso : Bila Terbukti Oknum Inspektorat Menerima Suap, Tangkap Saja!

Pujo Wiloso : Bila Terbukti Oknum Inspektorat Menerima Suap, Tangkap Saja!

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
  • visibility 29

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Bila memang terbukti ada oknum Inspektorat menerima suap berkenaan dengan pemeriksaan di SKPD, Inspektur Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, Pujo Wiloso mendukung bila terbukti untuk ditangkap. Bahkan ia bersedia juga ditangkap bila melakukan hal yang hina tersebut.

“Bila memang terbukti atau tertangkap tangan tangkap saja, bahkan bila saya melakukannya, tangkap saya,” ungkap Pujo Wiloso siang tadi, Senin (06/07/2015) kepada Jurnalindependen.com di parkiran Kantor Inspektorat, Agropolitan Muara Beliti.

Disinyalir banyak pemeriksaan SKPD yang lolos dari Inspektorat dan akhirnya dilaporkan masyarakat ke penegak hukum dan diproses, namun yang patut dipertanyakan adalah kinerja Inspektorat yang berfungsi mengawasi dan memeriksa dokumen administrasi yang bersangkutan dengan kegiatan yang ada di SKPD.

Seperti kegiatan di Dinas Sosial tahun anggaran 2013, diduga satu dokumen lelang PL (Penunjukan langsung) tetapi ada dua kegiatan yakni Pembangunan Sarana Dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp 1.000.000.000,- dan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan/Jompo dengan jumlah Dana sebesar + Rp   743.523.000,- selain itu mengapa mesti PL padahal nilai anggaran kegiatan diatas Rp 200 juta.

Mengenai hal ini, Pujo Wiloso menjawab,” itu ada aturannya”.

Demikian juga mengenai 23 paket proyek jalan dan jembatan dan lainnya di PU Bina Marga tahun 2012 senilai +  Rp 34,9 Miliar yang tidak selesai ditahun bersangkutan dan dibayar tahun 2014.

“Proyek tersebut tidak di periksa karena sudah di audit BPK, ya tanyakan saja ke BPK. Beberapa kegiatan tersebut kan tidak selesai tahun 2012, menjadi hutan pemkab Musi Rawas dan baru bisa dibayar tahun 2014 lalu,” ungkap Pujo Wiloso.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Musi Rawas selama ini sulit bahkan tidak bisa dikonfirmasi wartawan berkenaan dengan kebutuhan informasi untuk publik. Beberapa kali wartawan berbagai media ingin konfirmasi namun tidak berhasil. Pujo Wiloso sendiri beralasan semua berkenaan dengan informasi sudah diserahkan kepada dirinya.

“Semua sudah diserahkan kepada kami untuk pelayanan konfirmasi untuk masyarakat termasuk wartawan, jadi buat apa lagi harus ke Inspektorat,” kata Pujo Wiloso.

Demikian juga mengenai siapa saja yang mempunyai wewenang memberikan pelayanan konfirmasi, termasuk Inspektur Pembantu (Itban) yang selama ini bungkam dan mengatakan tidak berhak menjawab atau membuat statemen di media, Pujo Wiloso mengatakan mereka (Itban – red) bukan tidak berhak tetapi mereka tidak berani. (fs)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Tugumulyo : Jangan Percaya Berita Hoax

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Polisi Sektor Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menggelar acara silaturahmi dengan unsur tripika Kecamatan Tugumulyo, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, Sabtu,(24/02). Silaturahmi tersebut dalam rangka sinergitas Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya, mengatakan, dalam kegiatan […]

  • Inilah Dugaan Penyimpangan Tender Supervisi Proyek Jalan Simpang Jatun

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Pemenang tender Konsultasi Pengawasan peningkatan jalan Desa Mambang (simpang jatun), yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU-BM) Kabupaten Musi Rawas, disinyalir sarat penyimpangan. Berdasarkan Uraian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 88/LHP/XVIII.PLG/12/2018. Pekerjaan jasa konsultansi pengawasan/supervisi pekerjaan peningkatan Jalan Mambang (Simbang Jatun) – Muara Megang dilaksanakan oleh CV SU […]

  • Masalah Lahan Peti Kemas, Kemungkinan Dibebaskan Dua Kali

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui stafnya, Rosadi Anwar mengatakan permasalahan lahan peti kemas rumit. Pasalnya, penguasaan lahan yang diklaim milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dikuasai PT Agro Kati Lama (AKL). Berita Terkait : Hasil Sawit di Lahan ‘Peti Kemas’ Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat Mura “Mengenai permasalahan Lahan […]

  • Soal Terorisme, Presiden : Tindakan Preventif Lebih Penting dari Represif

    • calendar_month Jum, 18 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    PRESIDEN Joko Widodo mengatakan bahwa untuk mengatasi masalah terorisme, tindakan preventif jauh lebih penting dibandingkan langkah-langkah represif. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam sambutannya saat berbuka puasa bersama pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Kerja, tokoh agama Islam, dan tokoh-tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018. “Langkah-langkah preventif yang paling baik adalah bagaimana […]

  • SKPD Masih Banyak Kekurangan Tenaga PNS

    SKPD Masih Banyak Kekurangan Tenaga PNS

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MURATARA,Jurnalindependen.com — Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) yang tesnya sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu tidak menjamin seluruh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan dapat terpenuhi. Buktinya, masih banyak SKPD yang tidak mempunyai tenaga di Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubdit. Kekurangan tersebut bisa menyebabkan pelayanan kepada publik […]

  • MK: Pemilihan Anggota KIP Harus Konsultasi dengan DPRA

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait status Komisi Pemilihan Independen Provinsi Aceh sebagaimana tertuang dalam Pasal 557 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan Nomor 61, 66, dan 75/PUU-XV/2017 ini dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi oleh […]

expand_less