Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » PUCUK: “Usut Tuntas Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin”

PUCUK: “Usut Tuntas Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin”

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 18 Sep 2017
  • visibility 83

MUSI RAWAS –  Pengusutan pembagian imbalan jasa di RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, harus tuntas.

Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Jumat (15/9/2017). Menurut dia, dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pembagian imbalan jasa untuk karyawan organik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Sobirin, senilai Rp15,9 miliar, pada tahun 2015, terindikasi telah membobol keuangan negara, karena setiap penggunaan anggaran harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

“Kegiatan ini harus berposes secaa hukum,” tegasnya. “Temuan BPK merupakan salahsatu alat bukti yang sah, bagi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.” 

Sebelumnya, Selasa (12/9/2017), Direktur RSUD Dr Sobirin, Nawawi, mengaku sudah dipanggil jaksa. Hanya saja, pemanggilan itu tidak ada kaitan dengan dirinya, karena pembagian imbalan jasa dilakukan di zaman Direktur sebelumnya. “Selain saya, jaksa juga memanggil Bagian Manajemen RSUD Sobirin,” terangnya.

Terkuaknya pesoalan ini, dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016, pembagian imbalan jasa belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, belum tercatat sebagai belanja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.

Pembagian dilakukan berdasar Keputusan Direktur RSUD Sobirin, Nomor: 445/561.A/RSDS/V/2014, tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan tim pelaksana pusat pelayanan administrasi terpadu Rumah Sakit (PPATRS) dan Asuransi lainnya di RSUD Sobirin. 

Kemudian diubah menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/28/TU-KEU/RSDS/I/2015, tanggal 24 Februari 2015 tentang Penetapan tim pelaksana pemberian Jasa Pelayanan, dan diubah lagi menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/78/TU-KEU/RSDS/VII/2015, tanggal 20 Juli 2015, tentang penetapan tim pelaksana pemberian jasa pelayanan pada BLUD Dr Sobirin. (cendekia-online.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesempatan Bupati Mura Paparkan Inovasi Daerah Pada Seleksi Paritrana Award

    Kesempatan Bupati Mura Paparkan Inovasi Daerah Pada Seleksi Paritrana Award

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengikuti secara virtual Wawancara Seleksi Kandidat Paritrana Award (Penghargaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, di Kediamanan Wakil Bupati Musi Rawas, Kecamatan Megang Sakti, Selasa (14/02/2023). Dalam wawancaranya, Bupati Ratna Machmud memaparkan visi dan misi Kabupaten Musi Rawas secara umum. Profil Kabupaten […]

  • Setiap Musim Tanam Pupuk di Mura Langka

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com — Setiap musim tanam tiba pupuk diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) selalu mengalami kelangkaan. Kekurangan pupuk bersubsidi tersebut dikeluhkan petani diwilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan. Usut punya usut kelangkaan terjadi lantaran produsen pupuk PT Pusri menunggu Peraturan Bupati (Perbub) yang belum turun untuk menyalurkan pupuk tersebut. Seorang petani Dedi, mengakui hampir setiap […]

  • UMK Merupakan Komponen Pendukung Harmonisasi Hubungan Industrial

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com -Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musirawas tahun 2017 di aula BLK Dinas setempat, Selasa (28/02). Post Views: 305

  • Harga Karet Sumsel, ‘Turun’ Rp 277,-/kg Kamis 14 Oktober 2021

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    HARGA INDIKASI KARET PROV. SUMSEL, 13 OKTOBER 2021 dengan Kadar Karet Kering (KKK) sebagai berikut : 1. KKK 100% dibeli Rp 20.781,-/kg 2. KKK 70% dibeli Rp 14.547,-/kg 3. KKK 60% dibeli Rp 12.469,-/kg 4. KKK 50% dibeli Rp 10.391,-/kg 5. KKK 40% dibeli Rp 8.312,-/kg Harga hari ini TURUN Rp 277,-/kg dari harga pada […]

  • Satu Lagi Proyek ‘Siluman’ Dishut Mura di Lahan Griya Silampari Indah

    • calendar_month Sel, 1 Des 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Satu lagi proyek ‘siluman’ Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas dikerjakan dikawasan dekat Perkantoran Agropolitan Center Muara Beliti. Dari awal pengerjaan hingga selesai tidak ditempel papan merek tentang proyek yang dikerjakan. Diduga proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kehutanan dengan pengerjaan penanaman tanaman hutan untuk penghijauan berupa Damar, Ketapang, Saga, Kenari, dan […]

  • LRT Palembang Akan Dioperasikan Pada Malam Tahun Baru

    • calendar_month Ming, 29 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Pada 31 Desember 2019 atau malam pergantian tahun 2020, LRT Sumsel akan beroperasi sampai tengah malam. Pengoperasian LRT Sumsel ini bertujuan untuk memberikan layanan bertransportasi yang nyaman bagi masyarakat saat merayakan pergantian tahun. Manager Humas Divisi Regoinal III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan, pada malam pergantian tahun 2020 LRT akan menambah jam operasional […]

expand_less