Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » PUCUK: “Usut Tuntas Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin”

PUCUK: “Usut Tuntas Pembagian Imbalan Jasa RS Dr Sobirin”

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 18 Sep 2017
  • visibility 16

MUSI RAWAS –  Pengusutan pembagian imbalan jasa di RSUD Dr Sobirin, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, harus tuntas.

Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Jumat (15/9/2017). Menurut dia, dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pembagian imbalan jasa untuk karyawan organik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Sobirin, senilai Rp15,9 miliar, pada tahun 2015, terindikasi telah membobol keuangan negara, karena setiap penggunaan anggaran harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

“Kegiatan ini harus berposes secaa hukum,” tegasnya. “Temuan BPK merupakan salahsatu alat bukti yang sah, bagi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.” 

Sebelumnya, Selasa (12/9/2017), Direktur RSUD Dr Sobirin, Nawawi, mengaku sudah dipanggil jaksa. Hanya saja, pemanggilan itu tidak ada kaitan dengan dirinya, karena pembagian imbalan jasa dilakukan di zaman Direktur sebelumnya. “Selain saya, jaksa juga memanggil Bagian Manajemen RSUD Sobirin,” terangnya.

Terkuaknya pesoalan ini, dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016, pembagian imbalan jasa belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati, belum tercatat sebagai belanja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.

Pembagian dilakukan berdasar Keputusan Direktur RSUD Sobirin, Nomor: 445/561.A/RSDS/V/2014, tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan tim pelaksana pusat pelayanan administrasi terpadu Rumah Sakit (PPATRS) dan Asuransi lainnya di RSUD Sobirin. 

Kemudian diubah menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/28/TU-KEU/RSDS/I/2015, tanggal 24 Februari 2015 tentang Penetapan tim pelaksana pemberian Jasa Pelayanan, dan diubah lagi menjadi Keputusan Direktur Nomor: 445/78/TU-KEU/RSDS/VII/2015, tanggal 20 Juli 2015, tentang penetapan tim pelaksana pemberian jasa pelayanan pada BLUD Dr Sobirin. (cendekia-online.com)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arahan Presiden untuk Pasukan Perdamaian RI: Hargai Budaya di Negara Setempat

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    KONTINGEN Garuda selaku pasukan yang dikirimkan untuk melaksanakan misi pemeliharaan perdamaian PBB tidak hanya diakui karena kemampuannya, tapi juga dikenal luas karena mampu berbaur dengan masyarakat setempat di wilayah penugasan. Tak jarang, ketika menjalankan misinya di sejumlah wilayah tersebut, para pasukan TNI ini berhasil merebut simpati masyarakat. Hal ini juga diakui oleh Presiden Joko Widodo […]

  • Kabupaten Mura Raih Nilai Tertinggi Peduli HAM di Sumsel

    • calendar_month Rab, 12 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komitment Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM (Hak Azazi Manusia) di Bumi Musi Rawas Sempurna ini berbuah Manis dengan meraih nilai tertinggi se Propinsi Sumatera Selatan dari hasil penilaian Kementerian Hukum dan HAM RI Atas Komitmen ini Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, di […]

  • Korem 082/CPYJ & Yonif 503/MK Gelar Olahraga Bersama Rakyat Mojokerto

    • calendar_month Ming, 7 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – | Kemanunggalan antara TNI dan rakyat di Mojokerto terlihat semakin kental. Bahkan, berbagai upaya pun terus dilakukan guna menjaga Kemanunggalan tersebut. Salah satunya melalui olahraga bersama yang digelar oleh pihak Korem dan Yonif 503/MK, Minggu, 7 Juli 2019 pagi. Selain diikuti oleh aparat TNI, olahraga bersama tersebut juga turut diikuti oleh personel Polri, […]

  • Pembuat Paspor di UKK Musi Rawas Capai 2.567 Orang

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Januari hingga Agustus 2018 masyarakat yang membuat paspor di Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Muara Beliti mencapai 2.567 orang, baik yang mau umroh, haji, dan jalan-jalan. Hal ini disampaikan Kepala UKK Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Radian Hilman saat dijumpai dikantornya Kompleks Ruko Agropolitan Center Kecamatan […]

  • Terkait Honorer Akan Dihapus, Ini Kata Sekda Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 19
    • 0Komentar

    PEMERINTAH secara resmi telah mengeluarkan surat edaran khusus penghapusan tenaga honorer. Surat tersebut, memuat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditanda tangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu. […]

  • Pengamat : Perpecahan di Tubuh PPP Bisa Terjegal Saat Pilkada

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    JAKARTA–Perpecahan yang masih terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2016 mendatang. “Nanti salah satu persyaratannya (calon kepala daerah) walaupun tanda tangan adalah ketua dan sekretaris pada level masing-masing, dalam hal ini DPD I dan II atau DPW dan DPC, tapi tetap di situ […]

expand_less