Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pajak Penerangan Jalan Dipersoalkan, UU Pajak Daerah Digugat

Pajak Penerangan Jalan Dipersoalkan, UU Pajak Daerah Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
  • visibility 68

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada Selasa (17/10) siang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku Pemohon Perkara  Nomor 80/PUU-XV/2017 tersebut, menguji Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3) UU PDRD.

Kuasa hukum Pemohon Refly Harun menyampaikan permohonan Pemohon  terkait dengan kepentingan pengusaha atau perusahaan terkait pajak penerangan jalan yang dirasakan tidak adil dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya, perusahaan yang menggunakan generator atau pembangkit listrik mandiri untuk kegiatan produksi tetap dikenakan pajak penerangan jalan. Pemohon menilai, seharusnya pengenaan pajak penerangan jalan hanya terbatas pada penggunaan listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi. Pengenaan pajak tersebut juga menghambat kinerja produksi perusahaan karena semakin meningkatnya beban atau kewajiban pajak.

Dengan berlakunya UU a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan Pemohon tidak mendapat perlindungan yang adil sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon menilai, seharusnya dalam menjalankan usahanya, Pemohon tidak dikenakan pajak penerangan jalan. Jika harus dikenakan pajak, hanya terbatas pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi.

“Karena kalau kita melihat definisi pajak penerangan jalan sebelumnya, itu sangat terkait dengan penerangan jalan itu sendiri. Seperti dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang digantikan undang-undang yang baru ini. Bahwa pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah,” ungkap Refly kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai pimpinan sidang.  

Keberatan Pemohon yang berikutnya, lanjut Refly, terkait Pasal 52 ayat (1) UU PDRD yang menyebutkan, “Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.”

“Kami termasuk mempermasalahkan ketidakadilan bahwa ketika Pemohon melakukan membangkit sendiri pasokan listriknya, itu juga dikenai pajak penerangan jalan. Padahal kita ketahui bahwa seharusnya mereka yang berpartisipasi membangkit tenaga listrik karena PLN dalam hal ini negara belum cukup memasok. Semestinya dapat apresiasi, ini malah kena pajak penerangan jalan juga dan tidak disinggung apakah daerah tersebut ada penerangan jalan atau tidak. Jadi kalau menggunakan listrik, baik yang dari sumber lain maupun yang dibangkit sendiri terkena pajak penerangan jalan,” imbuh Refly.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Setidaknya, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat  bila tidak dimaknai bahwa pajak penerangan jalan hanya dikenakan pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kepentingan nonproduksi.

Nasihat Hakim

Menanggapi dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencermati soal kerugian konstitusional Pemohon. Saldi juga menyarankan agar Pemohon menguraikan kerugian konstitusional Pemohon. “Angka yang bisa dipedomani. Berapa sebetulnya? Mungkin salah satu perusahaan yang diwakili yang bergabung dalam APINDO ini membuat atau mengemukakan tabel, dia memiliki pembangkit sendiri. Lalu gara-gara pemberlakuan pasal yang dipersoalkan ini, dia harus membayar pajak untuk sesuatu yang dipersoalkan itu berapa? Supaya bisa menjadi tambahan argumentasi bagi Pemohon,” urai Saldi.

Sementara Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon.  “Saya rasa, saya hanya menambahkan untuk kedudukan hukum. Jadi, Pemohonnya ini adalah asosiasi, bukan umum? Mohon ditambahkan, apa dampak konstitusional yang dianggap oleh Pemohon itu dirugikan. Kalau finansialnya sudah terlihat di sini dampaknya,” kata Maria.

Selanjutnya Maria menyoroti alat bukti Pemohon. Di dalam daftar alat bukti  dituliskan Bukti P-3 itu adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Tapi bukti fisiknya adalah Salinan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Khusus Nasional Asosisasi, mohon nanti diperbaiki di Kepaniteraan,” saran Maria. (Nano Tresna Arfana/LA–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Ulang! Perda RTRW Bertentangan dengan UU Pemekaran Muratara

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    *  Berpotensi menjadi pemicu konflik di masyarakat MUSIRAWAS — Peraturan Daerah atau Perda No 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau RTRWK Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan 2011-2031, harus ditinjau ulang. Demikian ditegaskan Efendi, dari LSM Pucuk, Senin (26/10). Menurut dia, perda yang ditandatangi Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, tanggal 21 Oktober tahun 2013 ini, bertentangan dengan […]

  • Urgensi Perda LP2B Atasi Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sangat urgen di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini dituturkan Ketua Yayasan PUCUK, Efendi kemarin. Post Views: 906

  • Reses Anggota DPRD H Yaudi, Serap Aspirasi Rakyat

    Reses Anggota DPRD H Yaudi, Serap Aspirasi Rakyat

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Ratusan warga antusias mengikuti Reses II Tahun 2023 Anggota DPRD Lubuklinggau Daerah Pemilihan IV Kecamatan Lubuklinggau  Timur I dan II, H Yaudi bertempat di Gang Binjai Rt 03 Kelurahan Batu urip Taba, Kamis 3 Agustus 2023. Aspirasi masyarakat pada Reses ini dari Megawati mengusulkan lampu jalan dan rehab siring induk di Kelurahan Taba Jemekeh. Jerry […]

  • Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    Kirab Pemilu 2024, Bupati Mura Apresiasi Kinerja KPU

    • calendar_month Sen, 1 Mei 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menghadiri Acara Kirab Pemilu 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Halaman KPU Musi Rawas Senin (1/5/2023). Bupati Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas sangat mengapresiasi atas semangat jajaran KPU Kabupaten Musi Rawas yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. “Angka partisipasi pemilih di […]

  • Pengurus DPC ABPEDNAS Mura Dilantik Hari ini

    • calendar_month Rab, 24 Jan 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS Jurnalindependen.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan resmi dilantik hari ini. Pelantikan dilakukan Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan beserta Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Deden Samsudin di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Air Kuti Lubuklinggau. Ketua Umum ABPEDNAS mengatakan bahwa BPD merupakan mitra Kepala Desa (Kades) harus membantu dan […]

  • LSM Forpek Sayangkan Masih Banyak Usaha Walet Tanpa Izin

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.com – Usaha penangkaran Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas bak jamur di musim hujan. Usaha yang menjanjikan ini semakin banyak diminati masyarakat, kendati demikian sebagian besar usaha tersebut tidak memiliki izin. Ketua LSM Forum Rakyat Peduli Kejujuran (FORPEK) Kabupaten Musi Rawas, Marullah menyayangkan pelaku usaha penangkaran Burung Walet yang enggan mengurus izin […]

expand_less