Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pajak Penerangan Jalan Dipersoalkan, UU Pajak Daerah Digugat

Pajak Penerangan Jalan Dipersoalkan, UU Pajak Daerah Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
  • visibility 113

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada Selasa (17/10) siang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku Pemohon Perkara  Nomor 80/PUU-XV/2017 tersebut, menguji Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3) UU PDRD.

Kuasa hukum Pemohon Refly Harun menyampaikan permohonan Pemohon  terkait dengan kepentingan pengusaha atau perusahaan terkait pajak penerangan jalan yang dirasakan tidak adil dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya, perusahaan yang menggunakan generator atau pembangkit listrik mandiri untuk kegiatan produksi tetap dikenakan pajak penerangan jalan. Pemohon menilai, seharusnya pengenaan pajak penerangan jalan hanya terbatas pada penggunaan listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi. Pengenaan pajak tersebut juga menghambat kinerja produksi perusahaan karena semakin meningkatnya beban atau kewajiban pajak.

Dengan berlakunya UU a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan Pemohon tidak mendapat perlindungan yang adil sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon menilai, seharusnya dalam menjalankan usahanya, Pemohon tidak dikenakan pajak penerangan jalan. Jika harus dikenakan pajak, hanya terbatas pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi.

“Karena kalau kita melihat definisi pajak penerangan jalan sebelumnya, itu sangat terkait dengan penerangan jalan itu sendiri. Seperti dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang digantikan undang-undang yang baru ini. Bahwa pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah,” ungkap Refly kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai pimpinan sidang.  

Keberatan Pemohon yang berikutnya, lanjut Refly, terkait Pasal 52 ayat (1) UU PDRD yang menyebutkan, “Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.”

“Kami termasuk mempermasalahkan ketidakadilan bahwa ketika Pemohon melakukan membangkit sendiri pasokan listriknya, itu juga dikenai pajak penerangan jalan. Padahal kita ketahui bahwa seharusnya mereka yang berpartisipasi membangkit tenaga listrik karena PLN dalam hal ini negara belum cukup memasok. Semestinya dapat apresiasi, ini malah kena pajak penerangan jalan juga dan tidak disinggung apakah daerah tersebut ada penerangan jalan atau tidak. Jadi kalau menggunakan listrik, baik yang dari sumber lain maupun yang dibangkit sendiri terkena pajak penerangan jalan,” imbuh Refly.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Setidaknya, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat  bila tidak dimaknai bahwa pajak penerangan jalan hanya dikenakan pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kepentingan nonproduksi.

Nasihat Hakim

Menanggapi dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencermati soal kerugian konstitusional Pemohon. Saldi juga menyarankan agar Pemohon menguraikan kerugian konstitusional Pemohon. “Angka yang bisa dipedomani. Berapa sebetulnya? Mungkin salah satu perusahaan yang diwakili yang bergabung dalam APINDO ini membuat atau mengemukakan tabel, dia memiliki pembangkit sendiri. Lalu gara-gara pemberlakuan pasal yang dipersoalkan ini, dia harus membayar pajak untuk sesuatu yang dipersoalkan itu berapa? Supaya bisa menjadi tambahan argumentasi bagi Pemohon,” urai Saldi.

Sementara Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon.  “Saya rasa, saya hanya menambahkan untuk kedudukan hukum. Jadi, Pemohonnya ini adalah asosiasi, bukan umum? Mohon ditambahkan, apa dampak konstitusional yang dianggap oleh Pemohon itu dirugikan. Kalau finansialnya sudah terlihat di sini dampaknya,” kata Maria.

Selanjutnya Maria menyoroti alat bukti Pemohon. Di dalam daftar alat bukti  dituliskan Bukti P-3 itu adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Tapi bukti fisiknya adalah Salinan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Khusus Nasional Asosisasi, mohon nanti diperbaiki di Kepaniteraan,” saran Maria. (Nano Tresna Arfana/LA–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tujuh Langkah Atasi atasi Ransomeware WannaCry

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ahli Teknologi Informasi (TI) dan konsultan keamanan informasi Gildas Deograt Lumy menyarankan tujuh langkah darurat untuk mengatasi atau mencegah infeksi ransomeware bernama WannaCry pada server-server. Gildas di Jakarta, Senin, mengatakan Indonesia ikut dihebohkan infeksi ransomeware hanya berselang satu hari setelah dunia dihebohkan dengan malware penyandera file dengan teknik enkripsi bernama WannaCry (WannaCrypt) tersebut. […]

  • CSR Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017 (DPMPTSP)

    • calendar_month Kam, 19 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    CSR Beberapa Perusahaan di Musi Rawas Tahun 2017 dari DPMPTSP Mura : 1. PT. Citraloka Bumi Begawan dan PT. Pahala Sawit Tumbuh Sejahtera. Kegiatan : Pengerasan jalan TMMD Desa Mambang dan SP 5 (Kecamatan Muara Kelingi) sepanjang 5 km. Realisasi : Dalam proses pengerjaan box culvert rabat (85%). 2. PT. Pertamina. Kegiatan : Pengaspalan jalan […]

  • Bunda PAUD Kunjungi TK Kasih Ibu, Pantau Kegiatan Parenting

    Bunda PAUD Kunjungi TK Kasih Ibu, Pantau Kegiatan Parenting

    • calendar_month Jum, 4 Nov 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kunjungan Bunda PAUD Kabupaten Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dalam Rangka Pelaksanaan Parenting PAUD Tahun 2022 di TK Kasih Ibu Desa Sumberkarya Kecamatan STL Ulu Terawas, Jumat (04/11/2022). Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud merasa bangga selaku Bunda PAUD Kabupaten Musi Rawas bisa melakukan kunjungan ke Kecamatan STL Ulu Terawas dalam rangka […]

  • 284 Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BATURAJA – Sebanyak 284 warga binaan Rumah Tahanan Ngara Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mendapat remisi bertepatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017. Post Views: 493

  • Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 10 September 2022

    Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 10 September 2022

    • calendar_month Sab, 10 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 539.000 Rp 497.000 1.0 Rp 975.000 Rp 931.000 2.0 Rp 1.887.000 Rp 1.848.000 Baca : Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 9 September 2022 3.0 Rp 2.805.000 Rp 0 5.0 Rp 4.641.000 Rp 4.565.000 10.0 Rp 9.224.000 Rp 9.082.000 25.0 Rp 22.928.000 Rp 22.659.000 50.0 Rp 45.775.000 […]

  • Pemkab Mura Usul 567 Kouta Formasi CPNS

    • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menindaklanjut surat edaran kementrian, B1/67 tertanggal 7 Mei 2019 tentang kewajiban seluruh daerah mengajukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN). Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kabupaten Mura,  segera usulkan sebanyak 567 kuota formasi Calon Pegawai Negeri (CPNS). Kepastian itu disampaikan, Kepala BKPSDM Rudi Irawan Ishak melaui Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian, […]

expand_less