Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Pajak Penerangan Jalan Dipersoalkan, UU Pajak Daerah Digugat

Pajak Penerangan Jalan Dipersoalkan, UU Pajak Daerah Digugat

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 19 Okt 2017
  • visibility 117

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada Selasa (17/10) siang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selaku Pemohon Perkara  Nomor 80/PUU-XV/2017 tersebut, menguji Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3) UU PDRD.

Kuasa hukum Pemohon Refly Harun menyampaikan permohonan Pemohon  terkait dengan kepentingan pengusaha atau perusahaan terkait pajak penerangan jalan yang dirasakan tidak adil dan dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya, perusahaan yang menggunakan generator atau pembangkit listrik mandiri untuk kegiatan produksi tetap dikenakan pajak penerangan jalan. Pemohon menilai, seharusnya pengenaan pajak penerangan jalan hanya terbatas pada penggunaan listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi. Pengenaan pajak tersebut juga menghambat kinerja produksi perusahaan karena semakin meningkatnya beban atau kewajiban pajak.

Dengan berlakunya UU a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan Pemohon tidak mendapat perlindungan yang adil sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon menilai, seharusnya dalam menjalankan usahanya, Pemohon tidak dikenakan pajak penerangan jalan. Jika harus dikenakan pajak, hanya terbatas pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kegiatan nonproduksi.

“Karena kalau kita melihat definisi pajak penerangan jalan sebelumnya, itu sangat terkait dengan penerangan jalan itu sendiri. Seperti dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang digantikan undang-undang yang baru ini. Bahwa pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah,” ungkap Refly kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai pimpinan sidang.  

Keberatan Pemohon yang berikutnya, lanjut Refly, terkait Pasal 52 ayat (1) UU PDRD yang menyebutkan, “Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.”

“Kami termasuk mempermasalahkan ketidakadilan bahwa ketika Pemohon melakukan membangkit sendiri pasokan listriknya, itu juga dikenai pajak penerangan jalan. Padahal kita ketahui bahwa seharusnya mereka yang berpartisipasi membangkit tenaga listrik karena PLN dalam hal ini negara belum cukup memasok. Semestinya dapat apresiasi, ini malah kena pajak penerangan jalan juga dan tidak disinggung apakah daerah tersebut ada penerangan jalan atau tidak. Jadi kalau menggunakan listrik, baik yang dari sumber lain maupun yang dibangkit sendiri terkena pajak penerangan jalan,” imbuh Refly.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Setidaknya, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat  bila tidak dimaknai bahwa pajak penerangan jalan hanya dikenakan pada tenaga listrik yang bersumber dari negara dan digunakan untuk kepentingan nonproduksi.

Nasihat Hakim

Menanggapi dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencermati soal kerugian konstitusional Pemohon. Saldi juga menyarankan agar Pemohon menguraikan kerugian konstitusional Pemohon. “Angka yang bisa dipedomani. Berapa sebetulnya? Mungkin salah satu perusahaan yang diwakili yang bergabung dalam APINDO ini membuat atau mengemukakan tabel, dia memiliki pembangkit sendiri. Lalu gara-gara pemberlakuan pasal yang dipersoalkan ini, dia harus membayar pajak untuk sesuatu yang dipersoalkan itu berapa? Supaya bisa menjadi tambahan argumentasi bagi Pemohon,” urai Saldi.

Sementara Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon.  “Saya rasa, saya hanya menambahkan untuk kedudukan hukum. Jadi, Pemohonnya ini adalah asosiasi, bukan umum? Mohon ditambahkan, apa dampak konstitusional yang dianggap oleh Pemohon itu dirugikan. Kalau finansialnya sudah terlihat di sini dampaknya,” kata Maria.

Selanjutnya Maria menyoroti alat bukti Pemohon. Di dalam daftar alat bukti  dituliskan Bukti P-3 itu adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Tapi bukti fisiknya adalah Salinan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Khusus Nasional Asosisasi, mohon nanti diperbaiki di Kepaniteraan,” saran Maria. (Nano Tresna Arfana/LA–MK

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laba Tumbuh Baik, Kementerian BUMN Apresiasi Kinerja BUMN Konstruksi

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta, 26 Maret 2018 – Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi sukses bukukan kinerja positif sepanjang tahun 2017. Tiga BUMN Konstruksi tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Masing-masing membukukan laba Rp 4,20 triliun; Rp 517,06 miliar; dan Rp 1,36 triliun. Pertumbuhan […]

  • Penangkapan Nurhadi, Pintu Pemberantasan Mafia Peradilan

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi kerja jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi tadi malam. Dia meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus Nurhadi yang saat ini tengah disidik, hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus […]

  • Tutupi Kekurangan Proyek Irigasi Tanpa Plang Nama Dikebut

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Pemasangan plaster pada bangunan irigasi di Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas langsung dikebut. Hal ini untuk menutupi kekurangan material batu yang tidak dipasang di beberapa bagian pondasi bangunan. Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (4/9), meski dibeberapa bagian kondisi bangunan proyek irigasi tanpa plang itu terlihat mulus setelah diplaster, namun masih […]

  • Polisi Bekuk Dua Pencuri Daging Sapi di Pasar Inpres

    • calendar_month Sel, 24 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Kurang dari 10 jam, Dua pencuri daging sapi milik korban Doni Ariansyah (30) di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau berhasil diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Barat. Pelakunya RH (27) warga RT 05 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau, dan RH (17) warga Jalan Garuda Hitam RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau […]

  • Diduga Gelapkan Pupuk, Oknum Karyawan PT SMS Diringkus Polisi

    • calendar_month Rab, 2 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS- Lantaran melakukan penggelapan pupuk milik perusahaan ditempatnya bekerja, AH (33), karyawan PT SMS diringkus anggota Reskrim Polres Musi Rawas. Warga Kampung II Desa Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ini diringkus Selasa (01/05) sekitar pukul 03.00 Wib. Dugaan penggelapan dilakukan AH diketahui terjadi Senin (30/04) sekira pukul 07.30 Wib, di Divisi […]

  • “Bali Commitment” Sepakati Dukung Pembangunan Energi Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 13 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    <span style=”color: #000000;”><strong>BALI</strong> – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon didampingi Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Nurhayati Ali Assegaf menutup acara The 2nd World Parliamentary Forum on Sustainable Development (WPFSD). Fadli menyampaikan, para delegasi negara yang hadir berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran bahwa pembangunan berkelanjutan di sektor energi sangatlah penting, namun memerlukan waktu yang […]

expand_less