Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
  • visibility 18

JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Sebab, pasal itu pada tahun 2010 dan tahun 2012 masih ditetapkan sebagai pasal penodaan agama, namun putusan MK itu bisa berubah jika masyarakat keberatan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari FPPP Arsul Sani dalam forum legislasi “Penghapusan Pasal 156a UU KUHP, Pasal Karet?” bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

“Pasal 156a KUHP itu pada tahun 2009, 2010 dan 2012 sudah pernah digugat masyarakat sipil ke MK, dan MK pada 19 April 2010 mengeluarkan Keputusan No.140 dengan menyatakan bahwa pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Hanya meminta agar norma pasal itu diperbaiki dan disempurnakan  agar tidak menjadi pasal karet,” tegas Sekjen DPP PPP itu.

Dengan begitu kata Arsul, Pasal 156a itu sudah tidak ada masalah. Tapi, kalau masyarakat menggugat ke MK, dan MK memutuskan lain dengan putusan MK sebelumnya, itu bisa terjadi. Seperti di Amerika Serikat soal hukuman mati pada 1971 yang diputus inkonstitusional, namun pada 1976 diputus konstitusional karena masyarakat menggugat. Makanya 28 negara bagian AS saat ini masih menerapkan hukuman mati, dan 11 negara mengeksekusi mati.

DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas revisi UU KUHP dan khusus Pasal 156a ada dua kategori : yaitu apa yang dimaksud dengan penghinaan agama itu? “Itu tergantung kepada penafsiran hakim, dan pasal ini belum menjadi kesepakatan fraksi-fraksi DPR. Yaitu di Pasal 348 hingga 353 UU KUHP. Fraksi meminta merumuskan perbuatan apa yang termasuk penghinaan agama itu agar hakim tidak subyektif dan diskriminatif,” ujarnya.

Hanya saja Arsul menolak kalau pasal itu dihapus. Sebab, hukum itu sebagai kendali sosial dan di negara-negara maju pun masih berlaku. “Masalah agama ini sensitif. Kalau tanpa hukum, masyarakat bisa main hakim sendiri, sehingga akibatnya akan makin buruk,” pungkasnya.

Sementara itu Refly Harun menegaskan jika Pasal 156a itu bukan kitab suci, maka kalau dinilai diskriminatif seharusnya diperbaiki. Sebab, UU yang baik untuk diterapkan itu jika dalam perumusannya tidak multi tafsir dan tidak pula diskriminatif. Kalau multi tafsir berarti UU itu masih buruk, dan bisa menimbulkan otoritarianisme mayoritas atas minoritas dan sebaliknya.

“Pasal 156a ITU karena Presiden Soekarno waktu itu hanya untuk mengakomodir permintaan mayoritas kelompok beragama. Sementara itu dari sisi negara, negara itu kata Refly, harus melindungi semua warga negara. Tak ada mayoritas maupun minoritas. Jadi, silakan masyarakat menggugat ke MK atas pasal 156a ini kalau dinilai diskriminatif,” tegas Refly.

Menurut Refly, harus ada rumusan yang jelas dalam pasal 156a ini, karena ada kategori pertama, hatespeech (ujaran kebencian) yang sifatnya guyonan, bercanda, dan olok-olokan. Kedua, yang nyata-nyata melakukan perbuatan yang dilarang. Seperti menginjak-injak kitab suci dan sebagainya. “Jangan sampai ini terjadi di Pilpres 2019 meski politik kita masih menghalalkan segala cara,” pungkasnya. (sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades dan Perangkat diajak Berzakat ke Baznas

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Setidaknya sejak tahun 2017, hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menerapkan program Mura Bersodaqo. Program ini mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), menyisihkan 2.5 persen penghasilan untuk disalurkan ke Badan Amil Zakat dan Sodaqo (Baznas). Setiap tahun realisasi program ini mengalami peningkatan. Wacananya, dalam waktu dekat Pemkab melalui bidang Kesra mengajak […]

  • H+5 Arus Balik Jalinsum Mura Lengang

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | H+ 5 pasca lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah, aktivitas arus balik telihat sepanjang ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya melintasi wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) mulai lengang. Seperti pantauan wartawan Jurnal Independen dilapangan, pemudik lebaran melintasi jalinsum terbagi dua lajur. Lajur pertama pemudik berasal dari sejumlah daerah seperti Bengkulu, Padang dan Jambi […]

  • Tutupi Kekurangan Proyek Irigasi Tanpa Plang Nama Dikebut

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Pemasangan plaster pada bangunan irigasi di Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas langsung dikebut. Hal ini untuk menutupi kekurangan material batu yang tidak dipasang di beberapa bagian pondasi bangunan. Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (4/9), meski dibeberapa bagian kondisi bangunan proyek irigasi tanpa plang itu terlihat mulus setelah diplaster, namun masih […]

  • Pelemahan Nilai Rupiah Sangat Mengkhawatirkan

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang mendekati angka Rp15.000, sudah sangat memprihatinkan. Hal ini berdampak pada impor Indonesia. Pasalnya banyak komoditas pangan didatangkan dari luar negeri, mulai dari kedelai, jagung, gula, hingga susu. “Jadi kalau pemerintah mengatakan kondisi ini tidak […]

  • Sidang Paripurna DPRD HUT Kab Mura ke-79, Gubernur Beri Apresiasi Kinerja Bupati dan DPRD

    Sidang Paripurna DPRD HUT Kab Mura ke-79, Gubernur Beri Apresiasi Kinerja Bupati dan DPRD

    • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang ke-79. Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru memberikan apresiasi semangat Bupati, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati, Hj Suwarti dalam membangun Kabupaten berselogan Bumi Lan Serasan Sekantenan. Menurut Gubernur, Dua Srikandi Musi Rawas ini merupakan sosok pemimpin yang agresif menjemput sumber-sumber dana pembangunan, […]

  • KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Suap Bupati Buton Selatan

    • calendar_month Jum, 25 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAKARTA – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Kamis (24/5) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu AFH (Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022) dan TK (Swasta). Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung […]

expand_less