Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
  • visibility 71

JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Sebab, pasal itu pada tahun 2010 dan tahun 2012 masih ditetapkan sebagai pasal penodaan agama, namun putusan MK itu bisa berubah jika masyarakat keberatan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari FPPP Arsul Sani dalam forum legislasi “Penghapusan Pasal 156a UU KUHP, Pasal Karet?” bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

“Pasal 156a KUHP itu pada tahun 2009, 2010 dan 2012 sudah pernah digugat masyarakat sipil ke MK, dan MK pada 19 April 2010 mengeluarkan Keputusan No.140 dengan menyatakan bahwa pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Hanya meminta agar norma pasal itu diperbaiki dan disempurnakan  agar tidak menjadi pasal karet,” tegas Sekjen DPP PPP itu.

Dengan begitu kata Arsul, Pasal 156a itu sudah tidak ada masalah. Tapi, kalau masyarakat menggugat ke MK, dan MK memutuskan lain dengan putusan MK sebelumnya, itu bisa terjadi. Seperti di Amerika Serikat soal hukuman mati pada 1971 yang diputus inkonstitusional, namun pada 1976 diputus konstitusional karena masyarakat menggugat. Makanya 28 negara bagian AS saat ini masih menerapkan hukuman mati, dan 11 negara mengeksekusi mati.

DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas revisi UU KUHP dan khusus Pasal 156a ada dua kategori : yaitu apa yang dimaksud dengan penghinaan agama itu? “Itu tergantung kepada penafsiran hakim, dan pasal ini belum menjadi kesepakatan fraksi-fraksi DPR. Yaitu di Pasal 348 hingga 353 UU KUHP. Fraksi meminta merumuskan perbuatan apa yang termasuk penghinaan agama itu agar hakim tidak subyektif dan diskriminatif,” ujarnya.

Hanya saja Arsul menolak kalau pasal itu dihapus. Sebab, hukum itu sebagai kendali sosial dan di negara-negara maju pun masih berlaku. “Masalah agama ini sensitif. Kalau tanpa hukum, masyarakat bisa main hakim sendiri, sehingga akibatnya akan makin buruk,” pungkasnya.

Sementara itu Refly Harun menegaskan jika Pasal 156a itu bukan kitab suci, maka kalau dinilai diskriminatif seharusnya diperbaiki. Sebab, UU yang baik untuk diterapkan itu jika dalam perumusannya tidak multi tafsir dan tidak pula diskriminatif. Kalau multi tafsir berarti UU itu masih buruk, dan bisa menimbulkan otoritarianisme mayoritas atas minoritas dan sebaliknya.

“Pasal 156a ITU karena Presiden Soekarno waktu itu hanya untuk mengakomodir permintaan mayoritas kelompok beragama. Sementara itu dari sisi negara, negara itu kata Refly, harus melindungi semua warga negara. Tak ada mayoritas maupun minoritas. Jadi, silakan masyarakat menggugat ke MK atas pasal 156a ini kalau dinilai diskriminatif,” tegas Refly.

Menurut Refly, harus ada rumusan yang jelas dalam pasal 156a ini, karena ada kategori pertama, hatespeech (ujaran kebencian) yang sifatnya guyonan, bercanda, dan olok-olokan. Kedua, yang nyata-nyata melakukan perbuatan yang dilarang. Seperti menginjak-injak kitab suci dan sebagainya. “Jangan sampai ini terjadi di Pilpres 2019 meski politik kita masih menghalalkan segala cara,” pungkasnya. (sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Musi Rawas Mulai Rekrut PPS

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan dan Desa. Pendaftaran tersebut dibuka di Gedung KPU Mura, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Selasa (18/2). Pendaftaran itu di mulai sejak 18 – 24 Februari 2020 mendatang. Anggota PPS yang akan di rekrut […]

  • Rawan Longsor, Penanganan Jalinsum Xylo Muara Beliti Lambat

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Sejumlah pengendara kendaraan bermotor, keluhkan lambatnya penanganan rusaknya ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya persimpangan kawasan PT. Xilo Kelurahan Muara Beliti. Warga khawatir, jika tidak segera ditangani serius ruas jalan tersebut rawan longsor. Hasyim (45) supir angkot warga Dusun Rantau Bingin mengungkapkan, kerusakan ruas jalan persimpangan dikenal kawasan PT. Xilo berada kelurahan […]

  • Pemkab Mura Terima Kunker Stafsus Wapres Bahas Transformasi MPP

    Pemkab Mura Terima Kunker Stafsus Wapres Bahas Transformasi MPP

    • calendar_month Kam, 20 Jul 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menerima Kunjungan Kerja Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia Dr. Gatot Prio Utomo dan Tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Wakil Bupati Musi Rawas Hj. Suwarti didampingi Ketua DPRD Musi Rawas Azandri beserta jajarannya menyambut kunjungan kerja Staf Khusus Wapres RI di Ruang Kerja Wakil Bupati […]

  • Indonesia-Tiongkok Promosikan Asian Games

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BHIN BHIN, Atung, dan Kaka adalah tiga maskot hasil karya anak bangsa yang diusung Indonesia dalam Asian Games 2018. Ketiganya merupakan cerminan dari tiga energi atau kekuatan yang berbeda yang semuanya berpadu menjadi satu dalam ajang olahraga tertinggi se-Asia. Bhin Bhin, seekor burung Cenderawasih, merupakan representasi dari strategi. Dalam perwujudannya sebagai maskot, ia mengenakan rompi […]

  • Update Santunan Kematian 2023 di Musi Rawas, Tersalur 334 dari 493 Pengajuan

    Update Santunan Kematian 2023 di Musi Rawas, Tersalur 334 dari 493 Pengajuan

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Santunan kematian hingga hari ini, 21 Maret 2023 di Kabupaten Musi Rawas sudah tersalur 334 berkas dari 493 berkas yang masuk ke Dinas Sosial. Belum tersalur 159 berkas. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Evan Saipani saat dihubungi, Senin (21/03/2023). Menurut Evan […]

  • Kapolda Sumsel Pulangkan Empat Korban Penembakan Lubuklinggau

    • calendar_month Sel, 25 Apr 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan beserta jajarannya melepas dan memulangkan empat orang korban insiden penembakan Lubuk Linggau yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, karena kondisinya sudah sembuh. “Kondisi korban jauh lebih baik saya sudah kroscek pada keluarga korban, rupanya mereka ingin cepat kumpul dengan keluarga di Bengkulu,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi […]

expand_less