Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
  • visibility 141

JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Sebab, pasal itu pada tahun 2010 dan tahun 2012 masih ditetapkan sebagai pasal penodaan agama, namun putusan MK itu bisa berubah jika masyarakat keberatan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari FPPP Arsul Sani dalam forum legislasi “Penghapusan Pasal 156a UU KUHP, Pasal Karet?” bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

“Pasal 156a KUHP itu pada tahun 2009, 2010 dan 2012 sudah pernah digugat masyarakat sipil ke MK, dan MK pada 19 April 2010 mengeluarkan Keputusan No.140 dengan menyatakan bahwa pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Hanya meminta agar norma pasal itu diperbaiki dan disempurnakan  agar tidak menjadi pasal karet,” tegas Sekjen DPP PPP itu.

Dengan begitu kata Arsul, Pasal 156a itu sudah tidak ada masalah. Tapi, kalau masyarakat menggugat ke MK, dan MK memutuskan lain dengan putusan MK sebelumnya, itu bisa terjadi. Seperti di Amerika Serikat soal hukuman mati pada 1971 yang diputus inkonstitusional, namun pada 1976 diputus konstitusional karena masyarakat menggugat. Makanya 28 negara bagian AS saat ini masih menerapkan hukuman mati, dan 11 negara mengeksekusi mati.

DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas revisi UU KUHP dan khusus Pasal 156a ada dua kategori : yaitu apa yang dimaksud dengan penghinaan agama itu? “Itu tergantung kepada penafsiran hakim, dan pasal ini belum menjadi kesepakatan fraksi-fraksi DPR. Yaitu di Pasal 348 hingga 353 UU KUHP. Fraksi meminta merumuskan perbuatan apa yang termasuk penghinaan agama itu agar hakim tidak subyektif dan diskriminatif,” ujarnya.

Hanya saja Arsul menolak kalau pasal itu dihapus. Sebab, hukum itu sebagai kendali sosial dan di negara-negara maju pun masih berlaku. “Masalah agama ini sensitif. Kalau tanpa hukum, masyarakat bisa main hakim sendiri, sehingga akibatnya akan makin buruk,” pungkasnya.

Sementara itu Refly Harun menegaskan jika Pasal 156a itu bukan kitab suci, maka kalau dinilai diskriminatif seharusnya diperbaiki. Sebab, UU yang baik untuk diterapkan itu jika dalam perumusannya tidak multi tafsir dan tidak pula diskriminatif. Kalau multi tafsir berarti UU itu masih buruk, dan bisa menimbulkan otoritarianisme mayoritas atas minoritas dan sebaliknya.

“Pasal 156a ITU karena Presiden Soekarno waktu itu hanya untuk mengakomodir permintaan mayoritas kelompok beragama. Sementara itu dari sisi negara, negara itu kata Refly, harus melindungi semua warga negara. Tak ada mayoritas maupun minoritas. Jadi, silakan masyarakat menggugat ke MK atas pasal 156a ini kalau dinilai diskriminatif,” tegas Refly.

Menurut Refly, harus ada rumusan yang jelas dalam pasal 156a ini, karena ada kategori pertama, hatespeech (ujaran kebencian) yang sifatnya guyonan, bercanda, dan olok-olokan. Kedua, yang nyata-nyata melakukan perbuatan yang dilarang. Seperti menginjak-injak kitab suci dan sebagainya. “Jangan sampai ini terjadi di Pilpres 2019 meski politik kita masih menghalalkan segala cara,” pungkasnya. (sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

    Benarkah Pelantikan 186 Pejabat Mura Karena Kebutuhan Birokrasi atau Upaya Melanggengkan Kekuasaan?

    • calendar_month Ming, 14 Apr 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Polemik pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Musirawas pada 22 Maret 2024 memancing tanggapan tokoh publik Salah satu Pemuda Asli Musi Rawas ikut bersuara, Alam Budi Kesuma menyampaikan bahwa Pencabutan SK Bupati terhadap pelantikan 186 Pejabat MURA meninggalkan beberapa catatan yang perlu kita kupas. Publik mempertanyakan mutasi dan pelantikan 186 […]

  • Bupati Mura Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj, Ribuan Jamaah Datang Antusias

    Bupati Mura Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj, Ribuan Jamaah Datang Antusias

    • calendar_month Jum, 3 Feb 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati (Wabup), Hj Suwarti serta Ketua TP PKK Mura, H Riza Novianto Gustam menghadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1444 H, di Lapangan Beringin Jaya Kecamatan Megang Sakti, Jumat (03/02/2023). Bupati Ratna Machmud mengatakan, peringatan Isra’ Mi’raj dapat memberikan manfaat sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas keimanan […]

  • Soal Keputusan Menkumham Tentang Parpol, DPR Layangkan Hak Angket

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi melayangkan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Hak para legislator untuk melakukan penyelidikan suatu kebijakan pemerintah itu menyusul dugaan turut campurnya Kemenkumham dalam kisruh di internal partai politik (parpol), Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Inisiator hak angket John Kennedy Aziz mengatakan hak angket […]

  • Sekwan : 40 Dewan Dilantik Dulu, Baru Ikut Pembekalan

    • calendar_month Rab, 25 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Sebanyak 40 orang Anggota DPRD Mura terpilih, lebih dulu dilantik kemudian barulah selanjutnya ikuti kegiatan pembekalan. Pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau 30 September 2019 mendatang. Hal itu dikemukakan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Mura Amir Hamzah ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Rabu (25/9) siang. Dijelaskan Amir Hamzah, mengenai kepastian waktu […]

  • Program P3DN Utamakan Produk Lokal Basis Daerah

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Dalam rangka Mengawal Pengawasan Percepatan Program Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) Pemerintah Daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Rakorwasinbersama seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Rabu, (29/06/2022). Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud turut hadir dalam Rapat yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang. Dengan […]

  • KUR Bersubsidi Disepakati Hingga 40 Persen

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi akhirnya disepakati mencapai 40 persen yang menyasar para pelaku usaha di level terkecil. Sebelumnya, pemerintah baru menyasar 22 persen. Tahun 2017 ini sasaran sisanya akan ditambah 20 persen lagi. Post Views: 473

expand_less