Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

Masyarakat Diminta Ajukan Judicial Review Pasal 156a KUHP

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 16 Mei 2017
  • visibility 134

JAKARTA – Masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP yang dianggap pasal karet, diskriminatif terkait penodaan agama, untuk me-judicial review ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Sebab, pasal itu pada tahun 2010 dan tahun 2012 masih ditetapkan sebagai pasal penodaan agama, namun putusan MK itu bisa berubah jika masyarakat keberatan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari FPPP Arsul Sani dalam forum legislasi “Penghapusan Pasal 156a UU KUHP, Pasal Karet?” bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

“Pasal 156a KUHP itu pada tahun 2009, 2010 dan 2012 sudah pernah digugat masyarakat sipil ke MK, dan MK pada 19 April 2010 mengeluarkan Keputusan No.140 dengan menyatakan bahwa pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Hanya meminta agar norma pasal itu diperbaiki dan disempurnakan  agar tidak menjadi pasal karet,” tegas Sekjen DPP PPP itu.

Dengan begitu kata Arsul, Pasal 156a itu sudah tidak ada masalah. Tapi, kalau masyarakat menggugat ke MK, dan MK memutuskan lain dengan putusan MK sebelumnya, itu bisa terjadi. Seperti di Amerika Serikat soal hukuman mati pada 1971 yang diputus inkonstitusional, namun pada 1976 diputus konstitusional karena masyarakat menggugat. Makanya 28 negara bagian AS saat ini masih menerapkan hukuman mati, dan 11 negara mengeksekusi mati.

DPR dan pemerintah saat ini sedang membahas revisi UU KUHP dan khusus Pasal 156a ada dua kategori : yaitu apa yang dimaksud dengan penghinaan agama itu? “Itu tergantung kepada penafsiran hakim, dan pasal ini belum menjadi kesepakatan fraksi-fraksi DPR. Yaitu di Pasal 348 hingga 353 UU KUHP. Fraksi meminta merumuskan perbuatan apa yang termasuk penghinaan agama itu agar hakim tidak subyektif dan diskriminatif,” ujarnya.

Hanya saja Arsul menolak kalau pasal itu dihapus. Sebab, hukum itu sebagai kendali sosial dan di negara-negara maju pun masih berlaku. “Masalah agama ini sensitif. Kalau tanpa hukum, masyarakat bisa main hakim sendiri, sehingga akibatnya akan makin buruk,” pungkasnya.

Sementara itu Refly Harun menegaskan jika Pasal 156a itu bukan kitab suci, maka kalau dinilai diskriminatif seharusnya diperbaiki. Sebab, UU yang baik untuk diterapkan itu jika dalam perumusannya tidak multi tafsir dan tidak pula diskriminatif. Kalau multi tafsir berarti UU itu masih buruk, dan bisa menimbulkan otoritarianisme mayoritas atas minoritas dan sebaliknya.

“Pasal 156a ITU karena Presiden Soekarno waktu itu hanya untuk mengakomodir permintaan mayoritas kelompok beragama. Sementara itu dari sisi negara, negara itu kata Refly, harus melindungi semua warga negara. Tak ada mayoritas maupun minoritas. Jadi, silakan masyarakat menggugat ke MK atas pasal 156a ini kalau dinilai diskriminatif,” tegas Refly.

Menurut Refly, harus ada rumusan yang jelas dalam pasal 156a ini, karena ada kategori pertama, hatespeech (ujaran kebencian) yang sifatnya guyonan, bercanda, dan olok-olokan. Kedua, yang nyata-nyata melakukan perbuatan yang dilarang. Seperti menginjak-injak kitab suci dan sebagainya. “Jangan sampai ini terjadi di Pilpres 2019 meski politik kita masih menghalalkan segala cara,” pungkasnya. (sc–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Juli 2017, Realisasi PAD Mura Capai 40,85 Persen

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas 2017 hingga kini pertengahan bulan Juli baru terealisasi 40,85% atau sekitar Rp 36.462.550.971,-  Post Views: 489

  • Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 18 September 2022

    Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 18 September 2022

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 536.000 Rp 491.000 1.0 Rp 968.000 Rp 921.000 2.0 Rp 1.873.000 Rp 1.826.000 Baca : Harga Emas UBS & Antam Hari Ini, 17 September 2022 3.0 Rp 2.784.000 Rp 0 5.0 Rp 4.605.000 Rp 4.511.000 10.0 Rp 9.152.000 Rp 8.975.000 25.0 Rp 22.749.000 Rp 22.391.000 50.0 Rp 45.415.000 […]

  • Komisi Perlindungan Anak Sumsel Segera Dibentuk

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Ratusan anak dari berbagai latar belakang pendidikan dan daerah hadir pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Halaman Griya Agung, Rabu (17/7) pagi. Selain acara peringatan hari anak, pada acara ini juga digelar berbagai penampilan tari kreasi dan penampilan menyanyi dari anak-anak dari Provinsi Sumsel. […]

  • Sukses Pembangunan Tak Terlepas dari Konstitusi

    • calendar_month Kam, 3 Jan 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber dalam kegiatan kuliah umum yang diadakan oleh Universitas Kanjuruhan, Malang, pada Jum’at (28/12) siang. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh mahasiswa Universitas Kanjuruhan tersebut, Anwar menyampaikan materi mengenai “Konstitusi dan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan: Harmonisasi dalam Pendidikan”. Anwar menyampaikan berbicara masalah pembangunan, sebuah negara tidak akan dapat terbangun […]

  • 4.602 Honorer Musi Rawas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Sel, 11 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas, sukses melaunching, sekaligus penandatanganan MOU serta mensosialisasi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 60 Tahun 2018, tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Katenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas yang dilaksanakan di Gedung BLK Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas di Muara […]

  • Diduga Limbah Pabrik Olahan Tapioka Cemari Anak Sungai

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Diduga limbah pabrik pengolahan ubi tapioka di dekat jembatan depan Kantor Camat Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau cemari lingkungan. Pantauan wartawan, usaha pengolahan ubi tapioka tersebut belum lama berdiri namun limbah hasil olahan dibuang begitu saja ke anak sungai di wilayah Kelurahan Perumnas Rahma. Sutrisno (45) salah seorang pengemudi motor yang melintas […]

expand_less