Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » PPID Utama Sumsel Hadiri Rakor PPID OKI

PPID Utama Sumsel Hadiri Rakor PPID OKI

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
  • visibility 63

Palembang – Implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana di setiap Badan Publik, yaitu dengan cara menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal ini diungkapkan oleh Bupati OKI yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten OKI, Azhar saat menyampaikan kata sambutannya di acara Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Ruang Bende Seguguk I Pemkab OKI, Kamis, 8/11.

Berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 1 (satu), bahwa pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan daerah ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pengelolaan tersebut dilakukan oleh PPID yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.

“Acara ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana di setiap Badan Publik, yaitu dengan cara menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)”, ucap Azhar.

Ia menyatakan bahwa berdasarkan PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 12, ayat (1) para Penjabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara, berada di pusat dan daerah merupakan penjabat yang membidangi Informasi Publik.

“Kelengkapan PPID di suatu daerah dapat dlihat dari beberapa parameter yaitu struktur PPID, SOP, Laporan pelayanan informasi, ruang pelayanan informasi, aplikasi PPID, DIP, dan pendanaan”, katanya.

Azhar mengungkapkan bahwa pengaturan PPID Pemerintah Daerah dibuat berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten OKI, Dwi Muwazal dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Surat Keputusan Bupati OKI dengan Nomor 60/Kep/Diskominfo/2018 Tanggal 12 Januari 2018 tentang Pejabat PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

“Dalam implementasinya, PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional, yang bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah,” ungkapnya.

Muwazal mengatakan bahwa kegiatan ini akan memberikan memberikan informasi mengenai pembentukan dan operasional PPID kepada OPD-OPD Kab. OKI, serta tata cara permohonan informasi dari LSM atau badan publik lainnya.
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan dihadiri oleh OPD-OPD se-Kabupaten OKI.

Turut hadir sebagai narasumber PPID Utama Pemprov Sumsel, Plt. Kadis Kominfo Sumsel, yang diwakili oleh Kabid PIP Diskominfo Sumsel, Amrullah, dan didampingi Kasi Pelayanan Media Informasi Publik, Azim Baidillah.

Dalam kesempatan tersebut Amrullah mengutarakan PPID Utama Sumsel mendapatkan penghargaan keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 dengan kategori menuju informatif di Istana Wakil Presiden yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat.

MC Diskominfo Prov. Sumsel/PE/AM/AZ /Editor:TM

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penunjukan Bank Sumsel Babel Sebagai Kas Daerah Langgar PP 39 – 2007

    • calendar_month Ming, 1 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS — Penunjukan Bank Sumsel Babel Cabang Kota Lubuklinggau sebagai kas umum daerah Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No 39 tahun 2007. Suatu kelalaian yang tidak seharusnya terjadi. Seperti diketahui, pada periode pertama awal kekuasaan Bupati H Ridwan Mukti, Pemerintah Kabupaten Musirawas melalui Keputusan Bupati Nomor 23/KPTS/VIII/2006 tanggal 30 Januari […]

  • Hadapi Masa Pengeringan Irigasi, Ini Harapan Bupati Kepada Mentan RI

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura perlu dukungan Pemerintah Pusat dari sektor pertanian dan perkebunan untuk membantu masyarakat, karena 70 persen masyarakat di Mura mata pencaharian adalah petani. “Berkenaan dengan rencana rehabilitasi irigasi sehingga akan dilakukan pengeringkan irigasi selama kurang lebih 4 bulan. Kami berharap dimasa […]

  • Digitalisasi Uji Kendaraan Bermotor Optimalkan Pelayanan dan PAD

    • calendar_month Kam, 23 Nov 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Perubahan dengan sistem digital diharapkan dapat meningkatkan pelayanan uji kendaraan bermotor di Kabupaten Musi Rawas. Selain itu penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tersebut dapat lebih optimal. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata saat diwawancarai usai launching sistem digitalisasi uji kendaraan bermotor di kantor KIR Muara Beliti, Kamis mengatakan […]

  • Rencana HPN di Papua, Tepis Tuduhan Benny Wenda

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengakui rencana peringatan Hari Pers Nasional di Papua sebagai langkah menepis isu dan tuduhan tidak benar seputar Papua yang dilontarkan Benny Wenda. “Pihak luar itu berbicara tidak sesuai fakta, ada empat isu yang selalu dibilang. HAM, ketidakadilan, sekitar itu aja,” kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, di […]

  • Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 30 Oktober 2022

    Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 30 Oktober 2022

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Satuan Harga Antam Harga UBS 0.5 Rp 538.000 Rp 493.000 1.0 Rp 972.000 Rp 924.000 2.0 Rp 1.881.000 Rp 1.833.000 Baca : Harga Emas UBS Antam Hari Ini, 29 Oktober 2022 3.0 Rp 2.796.000 Rp 0 5.0 Rp 4.624.000 Rp 4.529.000 10.0 Rp 9.191.000 Rp 9.012.000 25.0 Rp 22.846.000 Rp 22.482.000 50.0 Rp 45.610.000 Rp […]

  • Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja 2-0. Sempat buntu di babak pertama, Luis Milla mengubah taktik dan berbuah hasil. Bermain di Stadion Shah Alam, Malaysia, Kamis (24/8/2017) sore WIB, Luis Milla kembali menurunkan formasi andalal 4-2-3-1. Dengan target meraih kemenangan 3-0 atas Kamboja demi mengamankan tike ke semifinal. Marinus Maryanto Wanewar dimainkan sejak menit pertama. […]

expand_less