Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » PPID Utama Sumsel Hadiri Rakor PPID OKI

PPID Utama Sumsel Hadiri Rakor PPID OKI

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
  • visibility 89

Palembang – Implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana di setiap Badan Publik, yaitu dengan cara menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal ini diungkapkan oleh Bupati OKI yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten OKI, Azhar saat menyampaikan kata sambutannya di acara Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Ruang Bende Seguguk I Pemkab OKI, Kamis, 8/11.

Berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 1 (satu), bahwa pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan daerah ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pengelolaan tersebut dilakukan oleh PPID yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.

“Acara ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana di setiap Badan Publik, yaitu dengan cara menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)”, ucap Azhar.

Ia menyatakan bahwa berdasarkan PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 12, ayat (1) para Penjabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara, berada di pusat dan daerah merupakan penjabat yang membidangi Informasi Publik.

“Kelengkapan PPID di suatu daerah dapat dlihat dari beberapa parameter yaitu struktur PPID, SOP, Laporan pelayanan informasi, ruang pelayanan informasi, aplikasi PPID, DIP, dan pendanaan”, katanya.

Azhar mengungkapkan bahwa pengaturan PPID Pemerintah Daerah dibuat berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten OKI, Dwi Muwazal dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Surat Keputusan Bupati OKI dengan Nomor 60/Kep/Diskominfo/2018 Tanggal 12 Januari 2018 tentang Pejabat PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

“Dalam implementasinya, PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional, yang bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah,” ungkapnya.

Muwazal mengatakan bahwa kegiatan ini akan memberikan memberikan informasi mengenai pembentukan dan operasional PPID kepada OPD-OPD Kab. OKI, serta tata cara permohonan informasi dari LSM atau badan publik lainnya.
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan dihadiri oleh OPD-OPD se-Kabupaten OKI.

Turut hadir sebagai narasumber PPID Utama Pemprov Sumsel, Plt. Kadis Kominfo Sumsel, yang diwakili oleh Kabid PIP Diskominfo Sumsel, Amrullah, dan didampingi Kasi Pelayanan Media Informasi Publik, Azim Baidillah.

Dalam kesempatan tersebut Amrullah mengutarakan PPID Utama Sumsel mendapatkan penghargaan keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 dengan kategori menuju informatif di Istana Wakil Presiden yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat.

MC Diskominfo Prov. Sumsel/PE/AM/AZ /Editor:TM

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesantren Miftahul Huda Terawas Juarai Pospekab Musi Rawas 2018

    • calendar_month Jum, 11 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten (Porpekab) dan Pekan Olahraga Seni Pondok Pesantren Tingkat Kabupaten (Pospekab) Musi Rawas tahun 2018 resmi berakhir. Kontingen Pondok Pesantren Miftahul Huda Kecamatan STL Ulu Terawas menjadi Juara Utama dengan perolehan mendali 11 Emas, 7 Perak dan 3 Perunggu. Disusul Kontingen Pondok Pesantren Walisongo Tugumulyo dengan perolehan 9 […]

  • Pembuat Paspor di UKK Musi Rawas Capai 2.567 Orang

    • calendar_month Sen, 3 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Januari hingga Agustus 2018 masyarakat yang membuat paspor di Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Muara Beliti mencapai 2.567 orang, baik yang mau umroh, haji, dan jalan-jalan. Hal ini disampaikan Kepala UKK Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Radian Hilman saat dijumpai dikantornya Kompleks Ruko Agropolitan Center Kecamatan […]

  • Pemkab Musi Rawas Targetkan Program Bedah 5000 Rumah

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Musi Rawas, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman setempat, menargetkan 5ribu unit rumah terealisasi dalam 5tahun untuk program bedah rumah bantuan dari Kementerian PU Perumahan Rakyat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mura melalui Kabid Perumahan Rakyat, Abu Hanifah saat dijumpai di perkantoran […]

  • BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

    BAPENDA Lubuklinggau Belum Memadai Tetapkan Objek Pajak PBB-P2

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Penetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) masih belum memadai, sehingga terasa janggal dan tidak professional. Penetapan PBB-P2 atas Objek Pajak masih ada yang memiliki nilai NJOP Bumi Rp0,00. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuklinggau menunjukkan terdapat tujuh  (7) ketetapan pajak sebesar Rp210.000,00 yang mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi […]

  • Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    Mengenai Pembekuan Anggaran Publikasi, Edi Iswanto Seolah Hindari Wartawan

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga kini belum ada kejelasan kapan anggaran Publikasi di Bagian Humas mulai dapat digunakan. Pembekuan anggaran tersebut di Humas di lakukan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti berkenaan penetapan Kabag Humas Edy Zainuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Plh Kabag Humas Setda Kabupaten Musi Rawas, Edi Iswanto sendiri […]

  • Hati-Hati Lewat Jalinteng Bingin Jungut Longsor

    • calendar_month Sen, 29 Des 2014
    • account_circle investigasi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com — Pengendara sepeda motor maupun roda empat yang melintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu-Lubuklinggau melalui Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) maupun sebaliknya  harus berhati-hati. Pasalnya disana jalannya longsor  sudah memakan 1/2 meter badan jalan. Tidak itu saja untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kecelakaan, disana sudah dipasang papan […]

expand_less