Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Peristiwa » Hati-Hati Lewat Jalinteng Bingin Jungut Longsor

Hati-Hati Lewat Jalinteng Bingin Jungut Longsor

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 29 Des 2014
  • visibility 181

MUSI RAWAS,Jurnalindependen.com — Pengendara sepeda motor maupun roda empat yang melintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sekayu-Lubuklinggau melalui Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) maupun sebaliknya  harus berhati-hati. Pasalnya disana jalannya longsor  sudah memakan 1/2 meter badan jalan. Tidak itu saja untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kecelakaan, disana sudah dipasang papan peringatan dan police line.

Pantauan dilapangan menyebutkan jalinteng yang ada di Desa Bingin Jungut letaknya memang disisi Sungai Lakitan. Sekitar 10 meter dari jalan longsor tersebut sudah diberi papan peringatan oleh masyarakat. Karena jalan yang longsor tersebut disisinya sudah dalam dan bergelombang. Ditakutkan kalau tidak diberi peringatan pengendara roda empat atau dua akan terjebak dan melompat ke sungai.

Seorang pengendara roda empat, Deddy, mengaku sangat terkejut dengan adanya jalan longsor diwilayah Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Lakitan tersebut. Sebab ia tidak menyangka jalinteng di desa tersebut akan longsor.
"Saya terkejut ketika melintas disana ada papan pemberitahuan dan police line jalan longsor, mendadak memperlambat kendaraan,"paparnya.

Dikatakannya berdasarkan impormasi yang didapat jalan longsor tersebut sudah lama terjadi tetapi belum ada tanda-tanda akan diperbaiki. Kita takutkan longsor akan bertambah ketika memasuki musim penghujan ini.

"Masih sekitar setengah meter lah makan badan jalan, kalau hujan lagi longsor akan bertambah , karena tanah yang ada disekeliling daerah longsor lah ade yg tergerus,"jelasnya

Untuk itu bagi pengendara roda dua dan empat yang melintas disana terkhusus pada malam hari atau saat hujan harus berhati-hati dan kalau bisa memperlambat laju kendaraannya, untuk menghindari resiko kecelakaan.
"Berhati-hati dan memperlambat laju kendaraan supaya tidak terjebak ketika melintas disana,"pintanya.
Masih menurutnya, ia tidak mengetahui kewenangan siapa yang memperbaiki jalan tersebut. Yang jelas sebagai pengguna jalan berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mura dan Provinsi supaya jalan tersebut segera diperbaiki

Hal senada dikatakan Amrul, bahwa jalan rusak bukan cuma di Desa Bingin Jungut saja tetapi ada beberapa titik. Tetapi jalan rusak tersebut tidak separah di Desa Bingin Jungut. "Kita berharap kepada pemerintah supaya secepatnya memperbaiki jalan tersebut supaya tidak bertambah parah,"pintanya.

Apalagi saat ini sudah memasuki musim penghujan, bukan tidak mungkin jalan yang rusak akan bertambah rusak dan yang longsor akan bertambah.

Sementara itu, Camat Muara Lakitan, Adi Winata, ketika dihubungi melalui ponselnya belum mengetahui jalan di Desa Bingit Jungut longsor.  (One)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekaman Dugaan Rekayasa OTT diserahkan ke Hakim, Pengacara Minta Kliennya Bebas

    • calendar_month Jum, 27 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muratara kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (27/7). Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa ini, Ilham Fatahillah selaku pengacara terdakwa Ardiyansyah menyerahkan bukti rekaman dugaan rekayasa OTT kepada majelis hakim diketuai Paluko H. Rekaman berdurasi 90 menit ini sangat berhubungan erat dengan dugaan […]

  • Pembukaan Kejurprov Sumsel 2019, Bupati H2G Inginkan Mura Jadi Kampung Bola Voli

    • calendar_month Ming, 21 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Setelah dinobatkan Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebagai Kampung Sepak Bola oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan kembali menginginkan Kabupaten Musi Rawas menjadi Kampung Bola Voli. Bupati H2G menyampaikan, Pemkab Mura telah berupaya melakukan pembangunan fasilitas olahraga bola voli, mengingat pentingnya menggali potensi masyarakat sehingga […]

  • Mengenai Pembangunan 9 Puskesmas di Mura, Konsultan : Belum Memenuhi Ketentuan

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Musi Rawas – | Berdasarkan DPA DAK Afirmasi, pagu dan realisasi nilai kontrak TA 2018. Setelah DPA diterima oleh Kepala Dinkes Mura, kemudian PA membuat teknis pelaksanaan yaitu membuat Surat Keputusan (SK) tentang PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan dan Staf Pengelola Kegiatan DAK pada Dinkes Kabupaten Mura TA 2018 untuk melaksanakan proses pengadaan melalui Penunjukan Langsung dan […]

  • Wawako Lantik Jajaran Pengurus PKK Lubuklinggau

    • calendar_month Kam, 11 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar melantik Pengurus Tim Penggerak PKK Kota Lubuklinggau masa bhakti 2018-2023 di Gedung Kesenian Sebiduk Semare, Kamis (11/10). Wawako menyampaikan, selain menjadi Dinamisator program kegiatan TP PKK Kota Lubuklinggau juga terus bersemangat berpartisipasi aktif dalam pembangunan melalui gerakan PKK. “Saya berharap kepengurusan yang baru dapat melanjutkan dan memberikan perhatian lebih terhadap […]

  • Uji Perpu Ormas: HTI Klaim Tak Pernah Diberi Peringatan oleh Pemerintah

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim tidak pernah diberi peringatan oleh Pemerintah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila sebelum tindakan pembubaran. Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Pengurus DPP HTI Abdul Fanani yang menjadi saksi Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XV/2017 dalam sidang mendengar keterangan Ahli dan Saksi uji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang […]

  • Pemerintah : Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Kewenangan Pemprov

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) mengatur kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen. Sedangkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) mengatur mengenai pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Daerah Tingkat II, sehingga tidak ada pertentangan  antara kedua aturan tersebut. Hal […]

expand_less