MUSI RAWAS – | Dalam kurun waktu semester pertama tahun 2019, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari pungutan pajak barulah terpenuhi 49, 92 persen atau sekitar Rp. 892.667.320.181,- dari target sebesar Rp. 1.9 Miliar tahun ini.

Demikian disampaikan Plt kepala Badan Pengelolahan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Mura, Dodi Irdiawan melalui Kabid Pembukuan dan Pelaporan Sarman, ketika dibincangi sejumlah wartawan diruang kerjanya. Kemarin (30/7) siang.

Dijelaskannya, bahwa setiap tahunnya BPPRD selaku organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Melakukan sejumlah kegiatan, diantaranya mendata realisasi dari pada sumber pungutan pajak maupun retribusi daerah yang dibayarkan oleh warga maupun pelaku usaha.

Kemudian, secara berkala pihaknya melakukan pendataan terhadap hasil capaian. Diataranya terkait realisasi pembayaran pajak maupun retribusi yang kesemuanya dibayarkan oleh warga pelaku usaha. Adapun, untuk diketahui realisasinya selama enam bulan terakhir januari hingga juni 2019 terutama realisasi Pajak yang sudah dibayarkan ke kas daerah (Kasda) menjadi pendapatan asli daerah (PAD), barulah sebesar Rp. 892. 667.320.181,- atau 49, 90 persen dari target dicanangkan setahunnya yakni Rp. 1.902.338.751,-.

“Terkait realisasi PAD, khususnya sumber pajak. Kalaulah sampai enam bulan ini baru terpenuhi Rp. 892,6 Juta atau 49,90 persen dari target PAD sebesar 1.9 Miliar,” terangnya

Lebih jauh, Sarman menjelaskan secaea global keseluruhan realisasi PAD tahun 2019. Hampir sama diberbagai daerah, sumber PAD didapatkan dari sejumlah sumber. Adapun, untuk di Kabupaten Mura sendiri, Sumber PAD didapatkam dari berbagai sumber diantaranya sumber pajak daerah, pajak dan juga sumber retribusi, kemudian sumber hasil kekayaan alam daerah dipisahkan yakni investasi saham.

“Sedangkan secara detailnya, pemasukan PAD untuk kabupaten Mura pertama mulai dari sumber pungutan pajak itu terdiri dati 11 objek pajak diantaranya PBB dan BPHTP.

Kemudian untuk retribusi sendiri, bersumber dari retribusi jasa umum, jasa usaha perizinan diantaranya hotel hiburan, reklame, penerangan jalan, MBLB, Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Sarang Burung Walet. Kemudian lainya PAD bersumber dari PAD yang sah,” bebernya.

Sementara, untuk besaran jumlah realisasi PAD secara keseluruhan. Dijelaskan Sarman, semua besaran PAD telah terhimpun itu barulah sebesar 37.82 persen atau Rp. 53.109.865.892,- dari target yang dicanakan Rp. 140.435.954.468,-

“Sedangkan untuk rinciannya, pertama pajak daerah barulah sebesar 17.67 atau sekitar Rp. 8.462.398.896 dari targetnya Rp. 7.886.787.650. Kemudian sumber PBB dari target Rp. 5.857.342.750 barulah teralisasi 270.814.460,- dan belum seluruhnya terpenuhi karena PBB itu jatuh temponya september mendatang,” tandasnya.

“Kemudian sumber lainya yakni retribusi yakni sumber pungutan pajak restoran dari target 1.3 Miliar baru terealisasi Rp. 840.969.445,-

Selanjutnya, retribusi penangkaran burung walet dari target 100 juta, barulah terealisasi 19 persen, atau Rp. 19.678.000,- yang memang khusus walet terkendala banyak penangkaran walet belum ada izinnya,” tukasnya. | NRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *