Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
  • visibility 48
Kabid PAD-DPPKAD Mura, Effendi Azis menyampaikan sosialisasi tentang Pajak Walet-Jurnal Independen

Kabid PAD-DPPKAD Mura, Effendi Azis menyampaikan sosialisasi tentang Pajak Walet-Jurnal Independen

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mempercepat pengurusan Legal atau Izin Walet, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui instansi terkait lakukan sosialisasi perizinan dan pajak kepada Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti, Kamis (05/11/2015) di Kantor Camat Megang Sakti.

Kabid Perizinan, BPMPT Kabupaten Musi Rawas, Jhon Merry menyampaikan bahwa memang sudah aturan bagi para penangkar untuk segera membuat izin untuk legalisasi usaha agar ada perlindungan hukum bila terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan.

Diantara izin-izin tersebut adalah Izin Tempat Usaha dengan masa berlaku 3 tahun, Izin Usaha Industri dengan masa berlaku 5 tahun dan Izin Gangguan (HO) sebagai retribusi untuk daerah. Selain itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus segera dimiliki.

“IMB itu sebenarnya diajukan sebelum kita membangun gedung tempat usaha, setelah mendapat IMB barulah pelaku usaha membangun.

Namun kenyataan banyak terjadi sudah dibangun tempat usaha belum ada IMB, untuk itu kami menghimbau kepada para penangkar untuk segera mengurus IMB dengan ketentuan biaya sesuai dengan luas, bentuk gedung permanen/semi permanen, serta bertingkat atau tidak,” kata Jhon Merry kepada para penangkar SBW.

Hingga hari ini, lanjut Jhon Merry belum ada satupun penangkar SBW di Kabupaten Musi Rawas yang sudah memiliki izin-izin tersebut. Padahal dalam pengurusan izin ini tidak akan dipersulit karena sifatnya melayani, apabila berkas yang diajukan lengkap akan segera dikeluarkan izin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan.

Sementara itu, Kasi Inventarisir Dinas Kehutanan, Supriadi menyampaikan kepada para penangkar bahwa selain izin yang mesti diajukan ke Perizinan (BPMPT), dalam pengelolaan Usaha SBW ada lagi Izin Pengelolaan SBW melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.

“Perlu kami sampaikan bahwa Izin Pengelolaan SBW ini tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Bila berkas yang diajukan lengkap dan diverifikasi maka dalam 7 hari kerja sudah dapat dikeluarkan izin tersebut,” kata Supriadi.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, Effendi Azis mengharapkan agar para penangkar segera mengurus izin SBW, termasuk membayar pajak dari hasil usaha tersebut sesuai Peraturan Daerah yang ada.

“Segera urus izin dan ini kami bagikan FORM Izin Pengelolaan Walet. Nanti diisi dan ditanda tangani untuk diajukan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, kemudian untuk mempermudah dalam pengurusan izin ini mestilah dikoordinir atau diajukan secara kolektif,” tegas Effendi Azis.

Sedangkan Perwakilan Penangkar SBW, Wisnu Handoyo menyanggupi untuk segera urus izin pengelolaan walet dan mengenai teknis pengajuan secara kolektif akan membentuk persatuan penangkar berupa Paguyuban demi untuk mempermudah urusan dan koordinasi.

“FORM ini akan kami isi dan segera diajukan ke Dinas Kehutanan, mengenai koordinator rencananya hari Minggu besok kami akan mengadakan pertemuan di rumah bapak Sukarni untuk pembentukan pengurus Paguyuban.

Selain itu kedepannya nanti kami mengharapkan pihak Pemkab Mura dapat juga memfasilitasi penjualan SBW secara kolektif ke pembeli dengan harga yang lebih baik dan tinggi,” harap Wisnu.

Camat Megang Sakti melalui Sekretarisnya, sebagai moderator menyampaikan akan menampung aspirasi atau keinginan dari para penangkar, berharap perizinan walet cepat selesai.

Kegiatan Sosialisasi Perizinan SBW ini meliputi 63 penangkar di Kecamatan Megang Sakti, walaupun ada juga yang tidak datang karena ada halangan, namun para penangkar antusias untuk mengurus izin, karena izin pengelolaan walet ternyata gratis dan izin-izin yang lain termasuk IMB tidak mahal. Sebagian selama ini enggan mengurus izin karena informasinya ketika ditanyakan mahal bahkan ada IMB hingga Rp 14 juta. (fs)

Berita Terkait :

Mengenai Perizinan Walet, Dishut Belum Berani Pasang Target

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program BUMN Terangi Garut, Warga Miskin Terbantu

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    GARUT  – Manfaat positif kinerja BUMN PT PLN kini semakin dirasakan oleh warga Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat. Melalui program Sinergi BUMN Sambung Listrik Gratis Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu, warga dapat membayar listrik menjadi murah dan aman. General Manager PT PLN (Persero) Jawa Barat Iwan Purwana mengatakan, program Sinergi BUMN Sambung Listrik […]

  • 20 Bumdes Bakal Terima Hibah Mobil Tahun Ini

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Tahun 2018 ini sudah diajukan 20 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) bakal menerima hibah Mobil dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Musi Rawas, Adi Winata menyampaikan hal ini saat acara Ramah Tamah peringatan Hari Perhubungan Nasional ke-47 di Kantornya, Senin (17/09). “Penyerahan bantuan hibah mobil kepada 13 […]

  • Musim Sedekah Haji, Harga Telur Ayam Melonjak Naik

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Menghadapi musim sedekah Haji, harga kebutuhan pokok Telur Ayam diperjual belikan sejumlah pasar tradisional Kabupaten Mura melonjak naik. Telur ayam biasanya seharga Rp. 37 ribu, sudah sepekan ini harganya naik menjadi Rp. 50 Ribu perkarpetnya. Sumarni (35) salah satu pedagang telur ayam, Pasar tradisional B. Srikaton Tugumulyo menyebutkan. Sudah sejak pasca […]

  • Mantan Kadisbudpar Muratara Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kasus Penipuan

    Mantan Kadisbudpar Muratara Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kasus Penipuan

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Titin Martini dilaporkan Zarghifari ke Polrestabes Palembang, atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, Kamis (03/11/2022). Zarghifari didampingi Pengacaranya, Apri Sulai, SH melaporkan dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatas, terjadi pada Kamis, 18 Nopember 2021 di Soma Jl. Veteran Palembang. Kronologi perkara menurut […]

  • Presiden Minta Anak-anak Manfaatkan Waktu Luang Bermain di Luar Ruangan

    • calendar_month Sab, 5 Mei 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    “Pak Jokowi main yuk. Bu Iriana main yuk,” ajak sejumlah anak yang memanggil keduanya di depan Istana Merdeka. Jumat sore, 4 Mei 2018, halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, diramaikan oleh ratusan anak-anak yang datang dari seluruh Indonesia. Acara dengan tajuk #JamMainKita yang diinisiasi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) digelar di sana. Sore itu, halaman […]

  • Gubernur HD Bantu 25 M Pembangunan RSUD Ibnu Setowo Baturaja

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Pemberian bantuan dilakukan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Setowo, Baturaja, Sabtu (06/06). HD mengapresiasi upaya keras yang sudah dilakukan oleh Pemerintah OKU dalam melakukan pembangunan RSUD dengan keterbatasan APBD diwilayah tersebut. Oleh sebab itu, HD memberikan bantuan […]

expand_less