Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

Percepat Legal SBW, Pemkab Mura Lakukan Sosialisasi & Bagikan Form Perizinan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Kam, 5 Nov 2015
  • visibility 47
Kabid PAD-DPPKAD Mura, Effendi Azis menyampaikan sosialisasi tentang Pajak Walet-Jurnal Independen

Kabid PAD-DPPKAD Mura, Effendi Azis menyampaikan sosialisasi tentang Pajak Walet-Jurnal Independen

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mempercepat pengurusan Legal atau Izin Walet, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui instansi terkait lakukan sosialisasi perizinan dan pajak kepada Penangkar Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Megang Sakti, Kamis (05/11/2015) di Kantor Camat Megang Sakti.

Kabid Perizinan, BPMPT Kabupaten Musi Rawas, Jhon Merry menyampaikan bahwa memang sudah aturan bagi para penangkar untuk segera membuat izin untuk legalisasi usaha agar ada perlindungan hukum bila terjadi sesuatu hal yang tidak kita inginkan.

Diantara izin-izin tersebut adalah Izin Tempat Usaha dengan masa berlaku 3 tahun, Izin Usaha Industri dengan masa berlaku 5 tahun dan Izin Gangguan (HO) sebagai retribusi untuk daerah. Selain itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus segera dimiliki.

“IMB itu sebenarnya diajukan sebelum kita membangun gedung tempat usaha, setelah mendapat IMB barulah pelaku usaha membangun.

Namun kenyataan banyak terjadi sudah dibangun tempat usaha belum ada IMB, untuk itu kami menghimbau kepada para penangkar untuk segera mengurus IMB dengan ketentuan biaya sesuai dengan luas, bentuk gedung permanen/semi permanen, serta bertingkat atau tidak,” kata Jhon Merry kepada para penangkar SBW.

Hingga hari ini, lanjut Jhon Merry belum ada satupun penangkar SBW di Kabupaten Musi Rawas yang sudah memiliki izin-izin tersebut. Padahal dalam pengurusan izin ini tidak akan dipersulit karena sifatnya melayani, apabila berkas yang diajukan lengkap akan segera dikeluarkan izin sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan.

Sementara itu, Kasi Inventarisir Dinas Kehutanan, Supriadi menyampaikan kepada para penangkar bahwa selain izin yang mesti diajukan ke Perizinan (BPMPT), dalam pengelolaan Usaha SBW ada lagi Izin Pengelolaan SBW melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas.

“Perlu kami sampaikan bahwa Izin Pengelolaan SBW ini tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Bila berkas yang diajukan lengkap dan diverifikasi maka dalam 7 hari kerja sudah dapat dikeluarkan izin tersebut,” kata Supriadi.

Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, Effendi Azis mengharapkan agar para penangkar segera mengurus izin SBW, termasuk membayar pajak dari hasil usaha tersebut sesuai Peraturan Daerah yang ada.

“Segera urus izin dan ini kami bagikan FORM Izin Pengelolaan Walet. Nanti diisi dan ditanda tangani untuk diajukan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, kemudian untuk mempermudah dalam pengurusan izin ini mestilah dikoordinir atau diajukan secara kolektif,” tegas Effendi Azis.

Sedangkan Perwakilan Penangkar SBW, Wisnu Handoyo menyanggupi untuk segera urus izin pengelolaan walet dan mengenai teknis pengajuan secara kolektif akan membentuk persatuan penangkar berupa Paguyuban demi untuk mempermudah urusan dan koordinasi.

“FORM ini akan kami isi dan segera diajukan ke Dinas Kehutanan, mengenai koordinator rencananya hari Minggu besok kami akan mengadakan pertemuan di rumah bapak Sukarni untuk pembentukan pengurus Paguyuban.

Selain itu kedepannya nanti kami mengharapkan pihak Pemkab Mura dapat juga memfasilitasi penjualan SBW secara kolektif ke pembeli dengan harga yang lebih baik dan tinggi,” harap Wisnu.

Camat Megang Sakti melalui Sekretarisnya, sebagai moderator menyampaikan akan menampung aspirasi atau keinginan dari para penangkar, berharap perizinan walet cepat selesai.

Kegiatan Sosialisasi Perizinan SBW ini meliputi 63 penangkar di Kecamatan Megang Sakti, walaupun ada juga yang tidak datang karena ada halangan, namun para penangkar antusias untuk mengurus izin, karena izin pengelolaan walet ternyata gratis dan izin-izin yang lain termasuk IMB tidak mahal. Sebagian selama ini enggan mengurus izin karena informasinya ketika ditanyakan mahal bahkan ada IMB hingga Rp 14 juta. (fs)

Berita Terkait :

Mengenai Perizinan Walet, Dishut Belum Berani Pasang Target

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Susunan Pengurus PAN yang Baru

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA — Partai Amanat Nasional membacakan susunan kepengurusan baru dalam rapat perdana yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/3). Kepengurusan baru partai berlambang matahari itu, diisi oleh sebanyak 77 orang. Dalam kepengurusan baru PAN dibawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, jabatan Wakil Ketua Umum ditempati oleh enam kader. Nama seperti Hanafi Rais, Bima Arya, Sutoyo, M.Harahap […]

  • Evaluasi Kinerja dan Kebijakan APBD Prov. Sumatera Selatan

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Catatan Akhir Tahun 2014 Kajian/Analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) – Sumsel. Oleh : Nunik Hadayani (Koord. Sumsel)   Sebagaimana telah diatur dalam konstitusi kita pada UUD 1945 terutama pada pasal 23 ayat 1 yang berbunyi Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan […]

  • Membanggakan, RSUD Sekayu Raih Predikat Terbaik Ketiga Nasional

    Membanggakan, RSUD Sekayu Raih Predikat Terbaik Ketiga Nasional

    • calendar_month Sel, 3 Okt 2023
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    SEKAYU –  Prestasi prestisius di raih Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SEKAYU, Kabupaten Musi Bantu Asin (MUBA). Mewakili Provinsi Sumsel, RSUD SEKAYU berhasil meraih Penghargaan.RSUD SEKAYU Menyabet Juara 3 Nasional sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Berkomitmen dalam Peningkatan Mutu Pelayanan JKN Tahun 2023 Tingkat Nasional Kategori Rumah Sakit Kelas B. Penghargaan ini langsung diberikan […]

  • Penguatan Fungsi Ombudsman Optimalkan Pelayanan Publik

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    SEJALAN dengan reformasi birokrasi serta peningkatan pelayanan publik yang digaungkan pemerintah, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memiliki tugas salah satunya untuk memastikan dan mengawal sejauh mana kedua target pemerintah itu terwujud. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Spesifik (Kunspek) ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (18/10). Pada kunspek tersebut, […]

  • Wakil Bupati Tinjau GMSS di Desa Sukowarno dan Sugiwaras

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas, Hj. Suwarti bersama Ketua TP PKK Kabupaten Musi Rawas, Hj. Noviar Marlina Gunawan meninjau secara langsung kegiatan pengimplementasian pelaksanaan program Gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS) di Desa Sukowarno dan Sugiwaras Kecamatan Sukakarya, Rabu (17/10). Wakil Bupati Hj. Suwarti mengapresiasi kegiatan GMSS tersebut. Serta berpesan agar masyarakat senantiasa menjaga […]

  • Kuota dan Kebutuhan Tak Seimbang, Pupuk Subsidi Langka

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Kelangkaan Pupuk Subsidi memang kerap terjadi karena antara kuota dan kebutuhan tudak seimbang. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distannak) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Zuhri Syawal melalui Sekretarisnya, Tohirin mengatakan kelangkaan pupuk subsidi karena kuota atau ketersediaan jauh untuk mencukupi kebutuhan petani. “Kalau kita contohkan, kuota sekitar 6.000 ton sedangkan kebutuhan 33.000 […]

expand_less