Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Pengurangan Anggota Bawaslu Untuk Efisiensi Dana Pemilu

Pengurangan Anggota Bawaslu Untuk Efisiensi Dana Pemilu

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Jum, 11 Jan 2019
  • visibility 79

PENGURANGAN jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang semula berjumlah lima orang menjadi tiga orang merupakan salah satu upaya Pemerintah melakukan efisiensi pendanaan pemilu. Dengan pengurangan tersebut, Pemerintah mengharapkan APBN dapat diprioritaskan untuk pendanaan lainnya. Demikian keterangan Kasubdit Bidang Polhukam Kemenkum HAM RI Purwoko dalam keterangan Pemerintah terhadap pengujian Pasal 92 ayat (2) huruf c frasa 3 (tiga) atau 5 (lima) orang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Rabu (9/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Terkait Perkara Nomor 93/PUU-XVI/2018, Purwoko menjelaskan bahwa Pasal 22E UUD 1945 yang merupakan batu uji terhadap pengujian UU tersebut, tidak menetapkan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lima orang. “Hal tersebut dikarenakan dalam pengaturan ini bersifat open legal policy,” tegas Purwoko menanggapi perkara yang dimohonkan oleh Palaloi, Abdul Rasyid, Sitefano Gulo, dan Alex yang berprofesi sebagai wiraswasta serta Melianus Laoli yang merupakan mahasiswa.

Apabila dilakukan pengubahan di masa mendatang menjadi lima orang, tambah Purwoko, pengubahannya harus melalui revisi peraturan perundang-undangan dan bukan melalui pengujian undang-undang di MK. Adapun anggapan Pemohon yang menyatakan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang hanya tiga orang tersebut berimplikasi terganggunya pelaksanaan pemilu, maka Pemohon harus memahami terlebih dahulu maksud dari inkonstitusionalitas norma.

“Kekhawatiran Pemohon tersebut adalah perihal implementasi norma dan bukna kesalahan atau pertentangan norma dengan UUD 1945. Maka, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya sehingga sudah sepatutnya permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima,” terang Purwoko di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, dalam sidang terdahulu, para Pemohon menyampaikan bahwa pemilu yang berintegritas dan bermartabat tidak akan terlaksana secara maksimal mengingat jumlah penyelenggara 5 berbanding 3 orang jumlah Bawaslu yang harus melaksanakan penyelenggaraan pemilu. Penambahan personil tersebut dinilai perlu untuk mengimbangi personil atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan guna tercapainya pemilu yang demokratis. Selain itu menurut Mustafa Bawaslu dalam penyelenggaran Pemilu 2019 nanti memiliki beban kerja yang banyak dan rumit sehingga dikhawatirkan pelanggaran terkait pemilu bertumpu pada Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk itu, dalam Petitum, para Pemohon meminta pada Mahkamah agar menyatakan pasal tersebut beserta penjelasan dan lampiran frasa 3 (tiga) atau 5 (lima) orang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 5 (lima) orang. (Sri Pujianti/LA–DPR)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Dana Hibah

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Jaksa dari Kejaksaan Agung Tasjripin menyebutkan ada kemungkinan ditetapkan tersangka baru pada kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. Post Views: 990

  • Bupati Siap Penuhi Persyaratan Bentuk Kantor Imigrasi di Musi Rawas

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan mengatakan siap memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Mura baik sarana prasarana maupun SDM. “Harapannya Kantor Imigrasi bisa secepatnya berdiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura sangat mendukung dan selalu memberikan suport agar pendirian Kantor Imigrasi bisa cepat terealisasi. Pemkab siap […]

  • KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Bengkulu

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta, 21 Juni 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka. Mereka adalah RM (Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021), LMM (Swasta), RSD (Swasta), dan JHW (Direktur PT SMS). Post Views: 324

  • Membanggakan, Atlet Sepatu Roda Musi Rawas Rebut 7 Medali Sekaligus di Hari Pertama Porprov Sumsel XV

    Membanggakan, Atlet Sepatu Roda Musi Rawas Rebut 7 Medali Sekaligus di Hari Pertama Porprov Sumsel XV

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle investigasi
    • visibility 3.593
    • 0Komentar

    SEKAYU, Jurnalindependen.com – Membanggakan, Kontingen Kabupaten Musi Rawas dari Cabor Sepatu Roda pada hari pertama pelaksanaan Porprov Sumsel XV berhasil merebut 7 medali. Sabtu (18/10/2025) di Lapter Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dari 7 medali itu terdiri dari 2 medali emas dan 5 medali perak. M Hafil Alfaris Katagori Speed 500M Putra dan Arcel vazela […]

  • Bupati OKU Ingatkan Masyarakat Jangan Mutas dan Strum Ikan Sungai

    • calendar_month Sel, 3 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BATURAJA – | Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Kuryana Azis mengingatkan masyarakat jangan menangkap ikan sungai dengan cara putas dan strum, karena itu bisa menghabiskan seluruh ikan yang ada. Kemudian, terhadap pelaku putas dan strum ada sangsi hukumnya sesuai dengan undang-undang perikanan dan ini untuk jadi perhatian kita semua. “Dengan dibentuknya kelompok masyarakat pengawas […]

  • Dugaan Kerusakan DAS Kelingi, Caleg DPR RI Siap Tuntaskan

    Dugaan Kerusakan DAS Kelingi, Caleg DPR RI Siap Tuntaskan

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Terkait dugaan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelingi wilayah Lingkungan RT 3 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, mendapat tanggapan serius dan bakal menjadi prioritas dan atensi. Karena salah satu Caleg DPR RI Doddy Julianto Siahaan siap prioritaskan penyelesaian masalah DAS Kelingi bila terpilih ke Senayan nanti. Dia membuat kesepakatan kepada masyarakat, […]

expand_less