Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Penguji UU ASN Perbaiki Permohonan

Penguji UU ASN Perbaiki Permohonan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
  • visibility 57

SEJUMLAH Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melakukan perbaikan pada Rabu (7/11).

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 87/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Hendrik. Kemudian, lima Pemohon mengajukan perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, yaitu Fatah Yasin, Panca Setiadi, Nawawi, Nurlaila, dan Djoko Budiono.

Dalam sidang kedua tersebut, Pemohon Nomor 87/PUU-XVI/2018 yang diwakili Nurmadjito menyampaikan sejumlah perbaikan terkait dalil permohonan. Pemohon menyatakan  UU a quo telah telah salah dalam penerapannya. Sehingga  UU a quo seharusnya dinyatakan bertentangan dengan ketentuan yang sudah pernah diputuskan di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu tentang persyaratan-persyaratan eks pidana korupsi tidak boleh ikut sebagai peserta pemilu.

Selain itu, Nurmadjito juga mendalilkan UU ASN juga bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights yang mengatur bahwa setiap warga negara harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi tentang hak-hak sipil.

“Kerugian-kerugian  yang dialami oleh para Pemohon prinsipal, selain prinsipal ini dan pegawai negeri sipil lainnya, antara lain bahwa sekarang mereka dalam posisi yang kesulitan karena tidak ada jaminan lagi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah itu secara hukum,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Sementara itu, Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum Pemohon Nomor 88/PUU-XVI/2018 menjelaskan salah satu Pemohon menarik diri atas nama Fatah Yasin. Selain itu, Pemohon juga memperbaiki kedudukan hukum. “Pemohon menganggap pemberlakuan atau diberlakukannya Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah perlakuan yang sewenang-wenang. Karena Para Pemohon tidak dijelaskan di dalam rumusan normanya ketentuan itu harus kena berapa? Karena di situ tidak mencantumkan tidak sama dengan ayat (2) maupun huruf d-nya,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemohon perkara Nomor 87/PUU-XVI/2018, mendalilkan dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN. Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata “dapat” dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang. Selanjutnya, menurut Pemohon, frasa “melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik. Hal tersebut dinilai Pemohon menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma a quo. Pemohon menyimpulkan, bahwa seluruh norma yang Pemohon ujikan pada dasarnya telah bertentangan dengan “Asas Dapat Dilaksanakan”, “Asas Kejelasan Rumusan”, “Asas Keadilan”, “Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan”, dan “Asas Kepastian dan Kepastian Hukum.”

Sementara itu, Pemohon perkara Nomor 88/PUU-XVI/2018, merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum karena menghalangi Pemohon untuk aktif, serta memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. Untuk itu, para Pemohon meminta kedua pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.(Arif Satriantoro/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Tinjau Jota-Joti Pramuka, Imbau Berikan Citra Positif Komunikasi

    Wabup Tinjau Jota-Joti Pramuka, Imbau Berikan Citra Positif Komunikasi

    • calendar_month Sab, 15 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas, Hj Suwarti meninjau kegiatan Jambore on The Air dan Jambore on The Internet (Jota -Joti) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, di Taman Embung Wisata Desa U2 Karyadadi, Kecamatan Purwodadi, Sabtu (15/10/2022). Wabup Suwarti menyambut gembira atas terlesenggaranya kegiatan Jota-Joti ini, karena kegiatan […]

  • Hari Kedua di Jatim, Presiden Panen Jagung di Tuban

    • calendar_month Jum, 9 Mar 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    TUBAN – Presiden Joko Widodo pagi ini, Jumat, 9 Maret 2018, akan melakukan panen raya jagung dan penanaman bibit jati sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial di Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kegiatan tersebut mengawali kunjungan kerja hari kedua Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Provinsi Jawa Timur. Usai menunaikan ibadah salat […]

  • 11,5 Miliar Dana Infrastruktur untuk OKU

    • calendar_month Sen, 16 Des 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Gubernur H Herman Deru telah menggelontorkan Rp 11,5 miliar sepanjang 2019. Dana Rp.11.500.000.000 itu untuk peningkatan dan perbaikan jalan di empat titik di Kabupaten OKU. Demikian terungkap dari data Dinas PU BMTR Provinsi Sumsel peningkatan dan perbaikan tersebut dilakukan  pertama […]

  • Terganjal Selisih Suara, Permohonan PHP Provinsi Sumsel dan Kota Bekasi Tidak Diterima MK

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kerinci, Provinsi Papua, Kabupaten Lahat berujung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Demikian putusan dismissal MK yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Kamis […]

  • Lembaga KPK Minta KUA Tindak Pungli NA di Desa E Wonokerto

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – Adanya pungutan biaya dalam pembuatan NA sebagai syarat nikah di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo dinilai memberatkan warga. Ketua Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu’ap menyayangkan pihak Pemerintah Desa E Wonokerto yang diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pembuatan NA sebagai syarat nikah. “Kami menyayangkan kejadian pungli NA nikah, khususnya di desa E Wonokerto. […]

  • Koalisi Pemberantasan Korupsi Siap Demo Hingga Nginap di Kantor Bupati Mura

    • calendar_month Ming, 29 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Koalisi Pemberantasan Korupsi bersama Ormas dalam waktu dekat akan adakan aksi demo yang tidak biasanya, dengan cara menginap didepan Kantor Bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan. Minggu (29/05/2022) Hal ini seperti disampaikan oleh Zainuri kepada Media sebagai Ketua Kordinator aksi yang mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan aksi yang Dia pimpin sendiri dengan […]

expand_less