Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ajukan Nota Pembelaan

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ajukan Nota Pembelaan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
  • visibility 112

PALEMBANG – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 mengajukan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

Terdakwa yang merupakan pejabat Pemprov Sumsel yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya ke majelis hakim.

Seusai mendengarkan pembacaan eksepsi, ketua majelis Saiman mengatakan jawaban atas pengajuan nota pembelaan ini akan dilakukan pada sidang mendatang. “Pekan depan akan disampaikan jawabannya,” kata Saiman.

Sementara itu, penasihat hukum Laonma PL Tobing, Albab Setiawan mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU itu tidak jelas.

“Dakwaan jaksa ini tidak sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan terdakwa, tentunya ini menjadi kabur. Jadi terdakwa ini dipersalahkan atas jabatan apa ?” ucap Albab, mempertanyakan.

Kedua terdakwa dimajukan ke persidangan karena dinilai melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara sekitar Rp21 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung pada pekan lalu, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana bansos dan dana hibah.

Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada LSM dan Ormas tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

“Ada 382 dan 2.000 lebih penerima yang bermasalah. Total penyelewengan ada Rp16 miliar. Seluruhnya untuk dana yang lain, jadi bertambah menjadi Rp21 miliar. Penerima itu tidak ada yang memenuhi syarat,” tutur Tasjirifin usai sidang pembacaan dakwaan.

Bukan hanya itu saja, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.

“Semestinya pengajuan anggaran diajukan oleh sekretariat dewan ke Pemprov Sumsel dan setelah itu baru diajukan ke BPKAD. Namun, ini langsung meminta kepada terdakwa Tobing yang merupakan kepala BPKAD,” kata dia.

Kedua terdakwa sendiri, didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pansus III : Raperda Ketahanan Keluarga Penting Diterapkan

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Panitia khusus III DPRD Sumatera Selatan menilai rancangan peraturan daerah tentang ketahanan keluarga sangat penting untuk diterapkan di daerah tersebut. Post Views: 602

  • Dewan Kritisi Distribusi Tertutup Gas Elpiji 3 Kg

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Distribusi tertutup gas elpiji 3 kilogram (kg) yang diwacanakan Pemerintah dikritisi legislator di Parlemen. Walau belum ditetapkan, ternyata harga gas elpiji 3 kg telah melonjak naik di tingkat pengecer. Kenaikannya bervariasi mulai dari Rp 25.000 sampai dengan Rp 35.000 per tabung dari semula Rp 20.000. Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI […]

  • Pemerintah Siarkan Pasien Corona Sembuh Capai 1.002 Orang

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA – | Pemerintah telah memperbarui data Covid-19 di Indonesia yang di antaranya menyatakan bahwa pasien positif Covid-19 yang sembuh telah mencapai 1002 orang. Kabar gembira itu disampaikan Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (24/4). Ia mengatakan bahwa hingga pukul 12.00 WIB hari ini tenaga kesehatan […]

  • Ini Klarfikasi PT BNS Terhadap Berita Miring yang Beredar

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Seiring berkembang berita-berita miring terkait Perumahan PT Buraq Nur Syariah (BNS) beberapa hari terakhir, Chief Excecutive Officer (CEO) PT BNS, Prita Wulan Kencana, angkat bicara, Jum’at (8/1/2021). “Sebetulnya sudah capek juga melakukan klarifikasi. Sedikit-sedikit klarifikasi, bantahan dan sebagainya. Cuma sedikitnya, saya rasa perlu untuk disampaikan,” tulis Prita Wulan Kencana melalui pesan WhatsAppnya. Dikatakan […]

  • Bupati Minta Peran Dekranasda Majukan Usaha Kerajinan di Musi Rawas

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Macmud minta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dapat berperan aktif dalam memajukan usaha kerajinan di Kabupaten Musi Rawas. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas siap memfasilitasi dan membantu demi untuk perkembangan usaha kerajinan termasuk Batik Musi Rawas yang merupakan hasil dari kearifan lokal. “Kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Musi […]

  • Dukung Kinerja, Balitbang Bahas Draft MoU dengan STIEB Prana Putra

    • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
    • account_circle investigasi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS – | Guna meningkatkan kinerjaBadan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyusun draft MoU dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Bisnis (STIEB) Prana Putra Lubuklinggau. Hal ini disampaikan Kepala Balitbang Kabupaten Mura, H Bambang Hermanto saat menghadiri rapat bersama STIEB Prana Putra di Kantornya Selasa (02/02/2021). Menurutnya, hasil- hasil penelitian di Perguruan […]

expand_less