Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ajukan Nota Pembelaan

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ajukan Nota Pembelaan

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sen, 20 Mar 2017
  • visibility 131

PALEMBANG – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 mengajukan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

Terdakwa yang merupakan pejabat Pemprov Sumsel yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya ke majelis hakim.

Seusai mendengarkan pembacaan eksepsi, ketua majelis Saiman mengatakan jawaban atas pengajuan nota pembelaan ini akan dilakukan pada sidang mendatang. “Pekan depan akan disampaikan jawabannya,” kata Saiman.

Sementara itu, penasihat hukum Laonma PL Tobing, Albab Setiawan mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU itu tidak jelas.

“Dakwaan jaksa ini tidak sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan terdakwa, tentunya ini menjadi kabur. Jadi terdakwa ini dipersalahkan atas jabatan apa ?” ucap Albab, mempertanyakan.

Kedua terdakwa dimajukan ke persidangan karena dinilai melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara sekitar Rp21 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung pada pekan lalu, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana bansos dan dana hibah.

Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada LSM dan Ormas tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

“Ada 382 dan 2.000 lebih penerima yang bermasalah. Total penyelewengan ada Rp16 miliar. Seluruhnya untuk dana yang lain, jadi bertambah menjadi Rp21 miliar. Penerima itu tidak ada yang memenuhi syarat,” tutur Tasjirifin usai sidang pembacaan dakwaan.

Bukan hanya itu saja, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.

“Semestinya pengajuan anggaran diajukan oleh sekretariat dewan ke Pemprov Sumsel dan setelah itu baru diajukan ke BPKAD. Namun, ini langsung meminta kepada terdakwa Tobing yang merupakan kepala BPKAD,” kata dia.

Kedua terdakwa sendiri, didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (ant)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaku Bonyok di Amuk Massa Setelah Ketahuan Mencuri

    • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BATURAJA – Pria bernasib malang ini diketahui “bonyok” diamuk masa hingga meregang nyawa di Desa Lekisrejo kawasan Lubuk Raja Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan,  Kamis dinihari (30/8) . Belakangan diketahui sesuai indentitas tersangka adalah Ipin (23) tercatat sebagai Warga Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang OKU. Nyawanya tak terselamatkan lagi akibat ulahnya sendiri yang tertangkap basah […]

  • Bupati Ratna Machmud Siap Fasilitasi Jaringan Listrik Desa Sindang Laya dan Mukti Karya

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud menyampaikan, pembangunan Jaringan Listrik merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas dalam memberikan pelayanan dan pembangunan fasilitas untuk masyarakat. “Saya minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendukung dan turut membantu pembangunan jaringan listrik desa hingga selesai. Dari Desa Sindang Laya hingga Desa Mukti […]

  • Pemkab Musi Rawas Diminta Menutup Usaha SBW Ilegal

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Disinyalir banyak usaha penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) diKabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Megang Sakti belum miliki izin (ilegal). Hasil penelusuran Jurnalindependen.com tidak kurang dari 15 penangkar di Megang Sakti belum miliki izin, belum termasuk di desa yang lain yang belum terdata pihak Kecamatan. Ketua Yayasan PUCUK, Efendi mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten […]

  • Pokja REDD+ Tidak Ada Anggaran. PDNRI : Mustahil

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Untuk mengambil langkah strategis mengatasi perubahan iklim (menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah membentuk tim koordinasi pelaksanaan Program Kerja (Pokja) Reducing Emissions From Deforestation And Forest Degradations (REDD+). Akan tetapi sangat miris, berdasarkan keterangan Ketua  Pokja, Tri Retiyanto kepada Jurnalindependen.com, Rabu (03/06/2015) dikantornya, Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, […]

  • Gubernur Sumsel Sebut Ada PR 240 Aset Mobil Belum Kembali

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    PALEMBANG – | Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru menerima kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang baru Dr. Wisnu Broto berikut jajarannya untuk bersilaturahim. Acara berlangsung di ruang tamu gubernur. Selasa (07/01/2020) sore. “Pertama tama saya ucapkan selamat datang kepada Pak Wisnu. Selama ini Alhamdulillah kerjasama Pemprov dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah berjalan. […]

  • Bupati Beri Semangat Belajar Mahasiswa Perantau di Jogjakarta

    • calendar_month Rab, 25 Jul 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Yogyakarta – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan mengharapkan agar seluruh pelajar dan mahasiswa yang merantau dalam mencari ilmu untuk terus menggelorakan semangat dan bertekad untuk menggapai cita-cita. Hal ini disampaikan Bupati saat bersilaturahmi dengan pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Lubuklinggau yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IKPM […]

expand_less