Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/jurnalindependen.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
PALEMBANG – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 mengajukan nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.
Terdakwa yang merupakan pejabat Pemprov Sumsel yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel Ikhwanudin mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya ke majelis hakim.
Seusai mendengarkan pembacaan eksepsi, ketua majelis Saiman mengatakan jawaban atas pengajuan nota pembelaan ini akan dilakukan pada sidang mendatang. “Pekan depan akan disampaikan jawabannya,” kata Saiman.
Sementara itu, penasihat hukum Laonma PL Tobing, Albab Setiawan mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU itu tidak jelas.
“Dakwaan jaksa ini tidak sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan terdakwa, tentunya ini menjadi kabur. Jadi terdakwa ini dipersalahkan atas jabatan apa ?” ucap Albab, mempertanyakan.
Kedua terdakwa dimajukan ke persidangan karena dinilai melakukan penyelewengan dana hingga merugikan negara sekitar Rp21 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin dari Kejaksaan Agung pada pekan lalu, kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi soal pertanggungjawaban dana bansos dan dana hibah.
Kedua terdakwa memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada LSM dan Ormas tanpa sebelumnya melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.
“Ada 382 dan 2.000 lebih penerima yang bermasalah. Total penyelewengan ada Rp16 miliar. Seluruhnya untuk dana yang lain, jadi bertambah menjadi Rp21 miliar. Penerima itu tidak ada yang memenuhi syarat,” tutur Tasjirifin usai sidang pembacaan dakwaan.
Bukan hanya itu saja, adanya permintaan kenaikan anggaran reses anggota DPRD Sumsel pada 2013 juga terkuak dalam dakwaan jaksa yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar.
“Semestinya pengajuan anggaran diajukan oleh sekretariat dewan ke Pemprov Sumsel dan setelah itu baru diajukan ke BPKAD. Namun, ini langsung meminta kepada terdakwa Tobing yang merupakan kepala BPKAD,” kata dia.
Kedua terdakwa sendiri, didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (ant)