Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
  • visibility 69

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT.

Lilik D. Setyadjid selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan terutama berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Dalam permohonan terbaru, kedudukan Pemohon III atas nama Erwin Sutanto adalah pihak yang berkedudukan sebagai pemegang saham sekaligus direktur dari PT Baraventura. Selanjutnya, para Pemohon pun melakukan perubahan pada beberapa kalimat dari permohonan yang menimbulkan redudancy. “Untuk menghindari redudancy yang tidak perlu, maka ada dari kalimat-kalimat dalam permohonan yang kami hapus,” jelas Lilik.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama tiga tahun atau lebih karena tidak memberikan kepastian mengenai pihak mana yang berhak untuk membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Atau hak tersebut, hanya diberikan kepada satu pihak saja atau juga diberikan kepada semua pihak seperti disebutkan dalam pasal a quo, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Dalam pandangan Pemohon, pasal a quo juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan sebuah PT. Oleh karena itu, terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XVI/2018 ini, Pemohon meminta Majelis menyatakan norma a quo tidak konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan suatu perseroan terbatas tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi, pajak, dapat disampaikan Pemohon menunggu kabar oleh direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.(Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mura Kunjungi PAUD Nurul Huda, Pantau Layanan Kesehatan dan Gizi

    Bupati Mura Kunjungi PAUD Nurul Huda, Pantau Layanan Kesehatan dan Gizi

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 61
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melakukan kunjungan ke PAUD Nurul Huda, Dusun Kebun Kolim, Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kamis (27/10/2022). Kunjungan Bupati yang juga sebagai Bunda PAUD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka Pelaksanaan Parenting PAUD Tahun 2022. Bupati Ratna Machmud mengatakan, kegiatan Parenting PAUD ini sangat bermanfaat untuk […]

  • Napak Tilas Perjuangan Nabi Terima Perintah Sholat, DRPD Lubuklinggau Peringati Isra’ Mi’raj

    Napak Tilas Perjuangan Nabi Terima Perintah Sholat, DRPD Lubuklinggau Peringati Isra’ Mi’raj

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle investigasi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Lubuklinggau bersama staf memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW mengenang kisah nabi, Kamis (8/2/2024). Berbagi Tentang Kisah Inspiratif dari Peristiwa Isra Mi’raj – Nabi Muhammad mendapat mukjizat berupa perjalanan ke langit ketujuh dalam satu malam yang disebut dengan Isra Mi’raj. Peristiwa ini sering dikisahkan sebagai hadiah Allah […]

  • Bank Mandiri Akan Salurkan CSR Motor Sampah ke Musi Rawas

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2020
    • account_circle investigasi
    • visibility 51
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Bank Mandiri Cabang Watervang Lubuklinggau akan menyalurkan bantuan CSR berupa 1 unit motor (KTM) bak sampah Ke Pemkab Musi Rawas tahun ini. Hal ini disampaikan, Heru Kurniawan selaku Kepala Cabang Mandiri Watervang Lubuklinggau. “Tahun ini CSR ke Musi Rawas, 1 unit motor (KTM) bak sampah. Realisasinya sekitar bulan Maret atau April. Rencananya […]

  • Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    Target Tinggi Mitsubishi Expander ‘Goyang’ Avanza

    • calendar_month Sab, 9 Sep 2017
    • account_circle investigasi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, atau MMKSI, secara resmi telah memperkenalkan jagoan barunya Xpander di enam kota besar secara serentak. Salah satunya di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat malam 11 Agustus 2017. Tak tanggung-tanggung, tugas berat diemban Mitsubishi Sumatera Utara. PT MMKSI menargetkan Mitsubishi Sumatera Utara dapat merebut 25 persen pasar MPV 1.500cc […]

  • Canangkan Revitalisasi Bukit Cogong, Pemkab Mura Gandeng ITB

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Upaya mendukung kemajuan sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terus dilakukan. Seperti pencanangan revitalisasi sejumlah fasilitas Objek Wisata Alam Bukit Cogong, Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas. Kepala Bidang (Kabid) Objek Wisata Disbudpar Mura, Widya Lismayanti mengatakan sejak tahun 2015 fasilitas di […]

  • Ribuan peserta Akan Ikuti Seminar Wira Usaha Muda Nusantara di Lubuklinggau

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2019
    • account_circle investigasi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – | Ribuan peserta akan ikuti seminar Wira usaha muda Nusantara atau Wimnus, hari ini di gedung serba guna Bagas Raya Lubuklinggau, Kamis 29 Agustus 2019. Seminar yang mengangkat tema winning mentality for Industrial Revolution 4.0 siap menuju Indonesia Mandiri 2034. Seminar yang akan dihadiri Syafi’i Effendi pembicara Nasional trainer dan motivator muda no […]

expand_less