Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

Pemohon Uji UU PT Perjelas Kedudukan Hukum

  • account_circle investigasi
  • calendar_month Sel, 7 Agu 2018
  • visibility 96

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UU PT) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/8). PT Baraventura Pratama serta dua perseorangan warga negara mendalilkan telah dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a UU PT.

Lilik D. Setyadjid selaku kuasa hukum para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan terutama berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon. Dalam permohonan terbaru, kedudukan Pemohon III atas nama Erwin Sutanto adalah pihak yang berkedudukan sebagai pemegang saham sekaligus direktur dari PT Baraventura. Selanjutnya, para Pemohon pun melakukan perubahan pada beberapa kalimat dari permohonan yang menimbulkan redudancy. “Untuk menghindari redudancy yang tidak perlu, maka ada dari kalimat-kalimat dalam permohonan yang kami hapus,” jelas Lilik.

Sebelumnya, Pemohon menyampaikan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perseroan yang tidak melakukan usaha selama tiga tahun atau lebih karena tidak memberikan kepastian mengenai pihak mana yang berhak untuk membuktikan kenonaktifan tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Atau hak tersebut, hanya diberikan kepada satu pihak saja atau juga diberikan kepada semua pihak seperti disebutkan dalam pasal a quo, yaitu pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Dalam pandangan Pemohon, pasal a quo juga bertentangan dengan substansi dan norma yang terkandung dalam redaksi pasalnya karena berpotensi hanya memberikan keuntungan atau hak kepada satu pihak saja untuk membubarkan sebuah PT. Oleh karena itu, terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 63/PUU-XVI/2018 ini, Pemohon meminta Majelis menyatakan norma a quo tidak konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat pemberitahuan suatu perseroan terbatas tidak melakukan kegiatan usaha atau nonaktif selama 3 tahun atau lebih yang disampaikan kepada instansi, pajak, dapat disampaikan Pemohon menunggu kabar oleh direksi, pemegang saham, atau dewan komisaris dari perseroan tersebut.(Sri Pujianti/LA–MK)

  • Penulis: investigasi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atasi Penyakit Tanaman Karet, Bupati Mura Canangkan Gardal JAP

    • calendar_month Sel, 30 Okt 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan, Selasa (30/10) mencanangkan Gerakan Pengendalian Jamur Akar Putih (Gardal JAP) di Lapangan Desa Marga Tani Kecamatan Jayaloka yang ditandai dengan melakukan aplikasi fungisida pada tanaman karet yang terserang penyakit JAP (Aplikasi APH) dan penyerahan bantuan kepada kelompok tani. Pencanangan ini dilakukan bersama Direktur Perlindungan Tanaman Kementerian […]

  • TBUPP Mura, Ustman Syafi’i Mengundurkan Diri, Ini Katanya

    • calendar_month Sen, 23 Mei 2022
    • account_circle investigasi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS – | Anggota Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) Kabupaten Musi Rawas, Kyai Ustman Syafi’i memgundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran Ustman Syafi’i sebagai TBUPP bidang Keagamaan dibuat melalui surat dan disampaikan ke Bupati Musi Rawas melalui Ketua GP Ansor Kabupaten Musi Rawas, Fuad Hasyim, Senin (23/5/2022). Sementara, Ustman Syafi’i ketika dihubungi membenarkan mengenai […]

  • Rawan Penyelewengan, Kepala Daerah Wajib Laporkan Penggunaan Dana Bansos

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA — Jelang Pilkada serentak, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk membahas dana bantuan sosial (bansos). Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dalam rapat dibahas kebijakan baru agar dana tersebut tidak digunakan sebagai instrumen politik oleh kepala daerah yang mengikuti Pilkada. Menurut Pramono, kepala daerah akan diwajibkan membuat laporan penggunaan dana bansos. Selama ini tak […]

  • Asisten III Buka Sosialisasi Pengarustamaan Gender

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2015
    • account_circle investigasi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Asisten III Bidang Kesra dan Keuangan Drs. Edi Iswanto mewakili Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti membuka acara Sosialisasi Pengarustamaan Gender, Senin (13/04/2015) bertempat di Ball Room Hotel Sempurna Kota lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Kegiataan tersebut dihadiri oleh Asisten III Drs. Edi Iswanto , Nara sumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak […]

  • Perusahaan Diminta Tunaikan CSR 2017 Sesuai Kesepakatan

    • calendar_month Kam, 26 Apr 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MUSI RAWAS, Jurnalindependen.co.id – Masih banyak perusahaan di Kabupaten Musi Rawas yang belum merealisasikan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility(CSR) tahun 2017. Padahal realisasi CSR dimaksud merupakan kesepakatan atau MoU dengan Pemkab Musi Rawas pada Desember 2016 di Musi Rawas dan dilanjutkan pada Januari 2017 di Jakarta. Ketua Yayasan Pucuk, Efendi menyayangkan beberapa […]

  • Manfaatkan Jalan, PT SRMD Teken Perjanjian dengan Pemkab Mura

    • calendar_month Jum, 21 Des 2018
    • account_circle investigasi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Bogor – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan PT Saleraya Merangin Dua (PT SRMD) bersepakat untuk membuat perjanjian kerjasama pemanfaatan jalan untuk pengangkutan minyak mentah. Penandatangan kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Musi Rawas, Hendra Gunawan Bersama Direktur PT SRMD Song Zhizong yang dilaksanakan di Hotel Santika Bogor, Jawa Barat. Jum’at (21/12/2018). Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari […]

expand_less