Pemkot Lubuklinggau Kurang Terima Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp87,5 Juta
- account_circle investigasi
- calendar_month Sen, 5 Feb 2024
- visibility 65

LUBUKLINGGAU – Pada Tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menganggarkan Retribusi Pemakaian Ruangan sebesar Rp360.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp15.000.000,00.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Retribusi atas Pemakaian Kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.
Pemeriksaan secara uji petik terhadap Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Gedung Kesenian pada Sekretariat Daerah dan Sport Center Stadion pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga menunjukkan retribusi belum dipungut minimal sebesar Rp87.500.000,00 dengan uraian sebagai berikut.
1) Gedung Kesenian pada Sekretariat Daerah
Berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, tarif gedung kesenian pada Sekretariat Daerah ditetapkan untuk club sebesar Rp3.000.000,00/kegiatan dan untuk umum sebesar Rp7.500.000,00/kegiatan.
Hasil pemeriksaan atas daftar pemakaian gedung kesenian yang tercatat pada Sekretariat Daerah dan Surat Tanda Setoran (STS) menunjukkan terdapat 12 kegiatan yang dilaksanakan di gedung kesenian.
Dari 12 kegiatan tersebut hanya dua kegiatan yang dipungut retribusi sebesar Rp15.000.000,00. Sedangkan sepuluh kegiatan lainnya belum dipungut retribusi sebesar Rp52.500.000,00.
Kepala Bagian Umum dan Kasubbag Perlengkapan pada Sekretariat Daerah menjelaskan atas sepuluh kegiatan tersebut tiga diantaranya terdapat arahan langsung dari pimpinan, sehingga tidak dipungut retribusi. Namun arahan tersebut, hanya dikomunikasikan secara lisan dan tidak terdapat dokumentasi secara tertulis.
Tiga kegiatan tersebut berupa acara resepsi pernikahan pada tanggal 14 Januari 2022, 17 Juli 2022, dan 3 Desember 2022. Sedangkan tujuh kegiatan lainnya tidak terdapat informasi yang jelas.
2) Sport Center Stadion pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, tarif stadion pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga ditetapkan untuk sosial sebesar Rp1.000.000,00 dan komersial sebesar Rp5.000.000,00.
Hasil pemeriksaan atas daftar pemakaian Sport Center Stadion yang tercatat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga menunjukkan terdapat sepuluh kegiatan belum dipungut retribusi minimal sebesar Rp35.000.000,00.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjelaskan bahwa pada Tahun 2022 terdapat beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan berupa latihan klub sepakbola rutin dan Wali Kota Cup. Namun selama ini Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga belum mengetahui bahwa setiap pemakaian stadion tersebut harus dipungut retribusi sesuai Peraturan Daerah.
Pada pemeriksaan lebih lanjut, belum terdapat pencatatan yang memadai atas pemakaian Stadion sebagai bentuk pengendalian retribusi yang dipungut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 24 ayat (4) yang menyatakan Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran Huruf C Kebijakan Penyusunan APBD menyatakan bahwa penetapan target retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi retribusi daerah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, seperti pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi Tahun 2022 dan tarif retribusi yang bersangkutan yang dapat mempengaruhi target pendapatan retribusi daerah;
C. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pada:
1) Pasal 1 ayat (8) yang menyatakan bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah retribusi atas pemakaian kekayaan Daerah antara lain penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor; dan
2) Pasal 8 poin (a) tanah dan bangunan yang menyatakan bahwa:
a) Tarif stadion untuk sosial sebesar Rp1.000.000,00/kegiatan dan komersial sebesar Rp5.000.000,00/kegiatan; dan
b) Tarif gedung kesenian untuk klub sebesar Rp3.000.000,00/kegiatan dan umum sebesar Rp7.500.000,00/kegiatan.
Sehingga Pemkot Lubuklinggau Kehilangan penerimaan atas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah minimal sebesar Rp87.500.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Penulis: investigasi





